Suaranesia.com, Pekanbaru – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, M. Lukman menyerahkan langsung Remisi Khusus Natal 2022 kepada 152 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Terbuka Rutan Pekanbaru berjalan khidmat dan tertib yang diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Minggu (25/12).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022 dan Nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana, 152 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani di Rutan Pekanbaru telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal.
150 orang mendapat Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana. Yang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 62 orang dan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 88 orang. Sementara 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Khusus II, yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Kepala Rutan Pekanbaru, M. Lukman.
Remisi Natal merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan Pemasyarakatan telah berupaya memperbaiki diri,” imbuh M. Lukman. (Sri imelda)