152 WBP Rutan Pekanbaru Dapat Remisi Natal 2022, 2 WBP Langsung Bebas

- Redaksi

Minggu, 25 Desember 2022 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Pekanbaru – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, M. Lukman menyerahkan langsung Remisi Khusus Natal 2022 kepada 152 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Terbuka Rutan Pekanbaru berjalan khidmat dan tertib yang diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Minggu (25/12).

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022 dan Nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana, 152 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Nasrani di Rutan Pekanbaru telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal.

Baca Juga :  Sekolah Karate Inkado Way Kanan, Ikuti Kejuaraan Karate Darmajaya Cup 2

150 orang mendapat Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana. Yang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 62 orang dan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 88 orang. Sementara 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Khusus II, yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Kepala Rutan Pekanbaru, M. Lukman.

Baca Juga :  NTT Dapat Skala Prioritas Program Kerja TNI AD Terkait Air Bersih

Remisi Natal merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan Pemasyarakatan telah berupaya memperbaiki diri,” imbuh M. Lukman. (Sri imelda)

Berita Terkait

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024
Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional
Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember
Upaya Menjaga Ekosistem Sungai Bupati dan PMR Tuangkan Eco Enzyme di Sungai Jompo
PMI Jember Gelar Halal Bihalal
Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Senin, 15 Mei 2023 - 05:33 WIB

Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Jumat, 12 Mei 2023 - 04:35 WIB

PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional

Rabu, 10 Mei 2023 - 01:12 WIB

Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:59 WIB

PMI Jember Gelar Halal Bihalal

Kamis, 4 Mei 2023 - 18:33 WIB

Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso

Kamis, 4 Mei 2023 - 01:58 WIB

Eratkan Silaturahmi, PANWASLU Kecamatan Gumukmas Gelar Halal Bihalal

Berita Terbaru

Berita

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

Berita

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB