Suaranesia.com, Nias Barat – Sungguh aneh Pernyataan dari Kepala Inspektorat Nias Barat yang mana mengaku telah di limpahkan LHP kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa di Kejari Agunungsitoli ada 2 Desa pada Selasa, (08/11/2022) kemarin.
Ternyata kasus tersebut belum di limpahkan di duga di peti eskan kasus tersebut Di Kantor Inspektorat Nias Barat patuh di duga Sengaja Inspektorat menutup – nutupi kasus tindak pidana korupsi tersebut di mana Undang – Undang 14 Tahun 2008 tentang kerbukaan informasi kepada penegak hukum dan terhadap masyarakat umum.
hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri juga sebagai Humas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Berkat Harefa pada jumat, (11/11/2022).
“Setelah kita cek belum masuk pelimpahan kedua Kepala Desa itu”. Jelas Berkat Harefa Kasi Intel
Dimana wartawan juga menindak lanjuti atas penyampain Inspektorat Nias Barat bahwa telah dilimpahkannya dugaan kasus korupsi 2 Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait Kepastian Hukum atas penonaktifkan 6 Kepala Desa. Saat dikonfirmasi pada Selasa, (08/11/2022).
dugaan Inspektorat Nias Barat sepertinya memberikan informasi bohong kepada wartawan.
Bahwa menurut Inspektur Pemda Nias Barat Yosafati Waruwu, mengatakan,” ke enam Kepala Desa itu bukan diberhentikan akan tetapi dinonaktifkan, berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Daerah,
Supaya bisa di lakukan pembinaan kepada Oknum Kepala Desa yang sedang bermasalah tersebut, sehingga pada saat di lakukan proses penonaktifan masih di berikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan fisik maupun permasalahan administratif. Ucapnya
Lanjutnya,” Proses saat ini dari ke enam Kepala Desa yang di nonaktifkan ini yaitu, ada tiga Kepala Desa yang sudah dilimpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) diantaranya yaitu Desa Lolowau Lahomi Kecamatan Lahomi sudah limpahkan ke Unit Tipikor Polres Nias.
Sementara Desa Ono Namolo II Kecamatan Mandrehe Utara dan Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, semuanya masih proses.
Sementara Desa Taraha Kecamatan Mandrehe Utara sudah di PTUN, kemudian Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi dan Desa Sisobandao Kecamatan Sirombu, masih proses pembinaan dan sesuai kesepakatan terakhir dengan pimpinan akan di tindak lanjut untuk di limpahkan ke APH juga,” Jelasnya Namun saat ini kurang lebih 1 tahun kerugian Negara belum juga di kembalikan oleh Kades tersebut Dan berkas juga masih di kunci oleh kepala Inspektorat Ada apa di balik ini Semua?. (Red)
Tidak ada komentar