Bupati Sumenep Diduga Bekingi Hiburan Malam & Peredaran Miras Di Mr. Ball

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Sumenep – Mr. Ball Billiar & Lounge yang terletak di pinggir jalan raya yang tidak jauh dari Terminal Bus Arya Wiraraja di Jalan Lingkar Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, kini diduga telah berubah fungsi dan diduga menyalahi ijin yang ada, semula Mr Ball menjadi tempat arena permainan olahraga bola biliar, tapi sejak dua tahun terakhir diduga mulai merambah ke dunia hiburan malam dengan menyediakan fasilitas full musik disco dan minuman beralkohol (miras) serta selalu ramai dengan perempuan ladies cafe – ladies cafe yang setiap malamnya rutin buka antara jam 23.00 wib. sampai jam 02.00 wib. dini hari. Saptu, (3/12/2022).

Sudah umum dan banyak yang mengetahui dari masyarakat sekitar bahwa Mr. Ball Billiar & Lounge yang diresmikan Juli 2017 lalu ini sekarang setiap malamnya selalu menyediakan hiburan malam layaknya discotik di kota besar.

Sumber media ini yang namanya minta tidak disebutkan, menerangkan bahwa diduga kuat Mr Ball saat ini menjadi sarang peredaran miras secara bebas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya masuk ke dalam Mr Ball sekitar jam satu lalu beli salah satu miras dan saya minta Bill pembayarannya”, ujarnya

Warga juga sudah mulai resah ketika setiap malam harus melihat lalu-lalang, muda-mudi keluar masuk dari tempat tersebut dalam kondisi mabuk. Bahkan belakangan ini pengelola Mr Ball Billiard’s and Lounge, sudah mulai secara terang-terangan mempromosikan paket harga karaoke dan miras dengan mulai Rp 1.500.000 hingga Rp 500.00. Itu terlihat dalam famplet promosi yang beredar luas di masyarakat.

Baca Juga :  Debat Panas Kritisi Suara Dari Para LSM Agara Dengan Pj Bupati Agara

Sementara soal miras sendiri di Sumenep sudah diatur di Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, yaitu peredaran miras dilarang alias tidak diperbolehkan.

Sudah banyak warga yang protes atas peredaran miras di Mr Ball selama ini, tapi tidak pernah dihiraukan oleh pejabat berwenang, bahkan Satpol PP sendiri nampak seperti membiarkan peredaran miras dan hiburan malam di Mr Ball ini, tidak hanya itu, Polres Sumenep juga nampak tutup mata, selama ini yang di razia cuma tokoh-tokoh kecil yang menyediakan miras, sementara sumber peredaran miras itu sendiri seperti di Mr Ball ini dibiarkan beredar secara bebas.

Peredaran miras di Mr Ball selama ini aman dan tidak tersentuh baik oleh Satpol PP maupun oleh Polres Sumenep karena diduga kuat yang membekingi dan melindungi adalah Bupati Sumenep, itu diduga dari salah satu pejabat fungsional Setdakab Sumenep inisial MH yang malam-malam sekitar pukul 23.30 WIB pada Sabtu, 7 November 2022 yang bertepatan dengan malam minggu datang ke Mr Ball diduga sedang hiburan malam, walaupun sempat di klarifikasi oleh Robin selaku pemilik atau owner Mr Ball yang juga sebagai Ketua Umum Pobsi (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) Sumenep bahwa kedatangannya pejabat teras Pemkab Sumenep itu karena dirinya untuk meminta dukungan baik dari Koni juga pemerintah daerah untuk menarik kejuaraan tingkat Jatim dan makanya diadakan rapat, tapi yang menjadi pertanyaan kok ada rapat tengah malam dan disertai dentuman musik disco ya?

Baca Juga :  Kombes Pol Budi Hermanto: Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan BPJS kepada Anggota dan Masyarakat

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach. Laili Maulidy, Sabtu (03/12/2022) saat di konfirmasi oleh media ini menyatakan dirinya telah melakukan tindakan sesuai aturan.

“Pada dasarnya kami telah melakukan tindakan sesuai aturan yg ada”, ujar Kasatpol-PP Sumenep ini.

“Dan untuk selanjutnya sdh kami limpahkan ke Tim TP3 yang anggotanya terdiri dari Satpol PP, kepolisian, kodim, PM, Kejaksaan, Pengadilan dan unsur OPD Teknis lainnya”, lanjut Kasat Pol-PP menjelaskan kepada media ini.

Ach. Laili Maulidy, Kasat Pol-PP Sumenep ini menambahkan : “Bahkan Tim sudah pernah turun /operasi dan tdk menemukan adanya pelanggaran”.

“Atasnama Tim TP3 kami sampaikan terima kasih atas attensinya dan Insya Allah akan kami sampaikan ke Tim TP3 utk turun scr spontanitas”, ujarnya saat menyampaikan ke media ini panjang lebar Kasatpol-PP Sumenep menjelaskan.

“Maksud sy waktu tim turun, dan Insya Allah sy sampaikan ke Tim utk kembali turun/sidak
2 x tim turun waktu itu diatas jam 23.00”, Kasatpol-PP menambahkan penjelasannya.

“Ok mas sekali lagi saya sampaikan terima kasih atas atensinya, krn ini sbg dasar utk sy sampaikan ke tim agar kembali melakukan sidak….🙏🏻”, Ujar Kasatpol-PP mengakhiri penyampaiannya ke media ini. (Team)

Berita Terkait

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Berita Terbaru

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

Berita

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

Berita

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Berita

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB