Lampung Tengah, SMSI – Bantuan Pemerintah Pusat yang dikucurkan melalui Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2022 untuk Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar 5 milyar lebih, harus benar- benar maksimal dalam pelaksanaannya dan tidak membuat masyarakat penerima manfaat merugi. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Sudirman Hasanudin, S.AP, Senin (5/9/22).
Ketua SMSI Lamteng juga menyampaikan, bantuan tersebut harus benar- benar berpihak dan menguntungkan masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut, jangan sampai ada oknum- oknum yang menungganginya, dirinya juga mengatakan, SMSI Lamteng siap mengawal bantuan pemerintah tersebut (sanitasi red) sampai dengan selesai.
“Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kepala Kampung (Kakam) saya menyarankan untuk menolak, jika ada kekuarangan volume dalam pekerjaan tersebut, ada pihak- pihak yang memerintahkan untuk menyelesaikan dengan cara sukarela atau menggunakan dana swadaya dan jangan dipercaya jika ada yang menjanjikan, bila mana KSM dan Kakam bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan cara swadaya, ditahun berikutnya akan mendapatkan bantuan kembali sejenis PAM SIMAS, Karena dari nol persen hingga 100 persen pekerjaan terssebut di tangung dalam dana yang telah dikucurkan sebesar 8.400.000 per titik,” ucap Ketua SMSI Lamteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik media lintasmerah.com ini juga menambahkan, dirinya beserta jajaran akan memonitor pekerjaan tersebut hingga selesai 100 persen, karena menurutnya, se indonesia pekerjaan tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang sama. Jika di provinisi lain bantuan tersebut bisa mendapatkan hasil yang maksimal dan tidak merugikan masyarakat, mengapa mengapa di Lampung Tengah bisa berbeda, jika bangunan yang lain bisa di plaster kasar dan halus, mengapa di Lampung Tengah tidak, jika di tempat lain bisa dipasang kramik dalam bilik hingga mengecat, mengapa di Lampung Tengah tidak bisa, serta jika volume spitenk ditempat lain bisa 2 meter kali 1,5 meter, ditempat kita tidak bisa.
“Masyarakat dizaman digitalisasi seperti saat ini harus semakin cerdas dan jangan takut untuk memprotes atau mem berikan kritik, jika semua itu dirasakan tidak benar, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak yang dianggap bisa dan kopenten untuk meng Update perosalan yang muncul. Apalagi Kabupaten Lampung Tengah ini adalah kabupaten yang berada paling tengah diantara kabupaten/kota Seprovinsi Lampung, initinya, semestinya dari Sabang hingga Marauke, semestinya bantuan Pusat Sanitasi itu hasilnya sama,” tambah Ketua SMSI Lamteng.
Sembari mengumpulkan data dilapangan, lanjut Sudirman, dirinya berencana untuk melaporkan pekerjaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun dirinya menunggu tahun anggaran ini selesai.
“Kita rencanakan untuk melaporkan pekerjaan ini ke segala pihak, baik itu kita laporkan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segai tembusan dan mungkin akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung atau ke Mabes Polri, karena dua Institusi tersebut saat ini sangat tepat sebagai tempat masyarakat untuk melapor dugaan- dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi disekitar kita,” tutup Dirman.
Seperti diketahui beberapa hari lalu telah diberitakan puluhan media online, tentang ada dugaan- dugaan permainan halus dalam bantuan pemerintah tersebut, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Lampung Tengah. Dalam pemberitaan tersebut juga telah diklarivikasi oleh oknum pejabat Dinas Perkim. Dari data yang di himpun TIM SMSI Lamteng dari berbagai sumber, diketahui Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 mendapatkan kucuran Dana Alokasi Kusus (DAK) sebesar 5.040.000.000 yang dibagi menjadi 600 Kepala Keluarga penerima manfaat. Dari 600 KK/ titik tersebut tersebar di 5 Kecamatan dan 12 Kampung, diantaranta.
Lokasi Sasaran Kegiatan:
1. Kecamatan Gunung Sugih 2 Desa
• Kampung Buyut Udik
• Kampung Putra Buyut
2. Kecamatan Pubian 5 Desa
• Kampung Gunung Raya
• Kampung Padang Rejo
• Kampung Payung Dadi
• Kampung Riau Pariayangan
• Tawang Negeri
3. Kecamatan Padang Ratu 2 Desa
• Kampung Haduyang Ratu
• Kampung Margo Rejo
4. Kecamatan Selagai Lingga 2 Desa
• Kampung Marga Jaya
• Kampung Nyukang Harjo
5. Kecamatan Bandar Mataram 1 Desa
• Kampung Matam Udik
Dan setiap kampung mendapatkan bantuan 50 KK atau 50 rumah yang layak mendapatkan bantuan sanitasi.
(Abdullah/Tim SMSI Lamteng)