Situbondo,-Kepolisian Resor (Polres) Situbondo memanggil Drs. H. Maulana Azhar (MA) untuk dimintai keterangan terkait kasus sengketa pekarangan dan rumah yang melibatkan dua warganya. Pada hari ini, Senin, 29 Agustus 2022, MA dengan status sebagai saksi terlapor dihadirkan di Markas Kepolisian Resor Situbondo dengan didampingi oleh salah satu Perangkat Desa Tanjung Kamal.
MA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, telah dilaporkan oleh H. Aditya Faisal Tanjung (Ji Didit) atas tuduhan Pembohongan Informasi. Ji Didit adalah salah satu pihak yang terlibat dalam kasus sengketa di atas, melawan Hj. Yeni.
Obyek sengketa yang dimaksud adalah sebidang tanah pekarangan dan dua unit rumah yang berdiri di atasnya beserta beberapa pohon yang tumbuh di pekarangan yang terletak di sebelah timur Balai Desa Tanjung Kamal.
Datang sekitar pukul 09.00 WIB, MA segera memasuki ruangan Pemeriksaan Pidana Khusus. Lebih kurang tiga jam lamanya proses pemeriksaan berlangsung. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Awak Media detik1.com, MA mengatakan bahwa ia baru saja memberikan keterangan kepada Penyidik.
“Ada sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada saya sebagai saksi,” ujar MA. “Sementara ini saya belum melakukan mediasi dengan pelapor, namun sudah pernah dilakukan di Polsek Mangaran,” sambungnya.
“Mengenai permasalahan ini, saya belum menguasakan kepada Kuasa Hukum. Sementara saya hadapi sendiri dulu,” tutur MA lebih lanjut.
Mengenai adanya pemanggilan Polres terhadap MA, Kang Tutun selaku warga Desa Tanjung Kamal memberikan pernyataan bahwa ia sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian.
“Saya sangat menghargai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Polres. Namun saya harap agar Polres bisa menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya, karena persoalan sengketa ini sudah menjadi perhatian masyarakat Desa Tanjung Kamal,” sebut salah satu tokoh masyarakat yang cukup ternama di Desa Tanjung Kamal itu ketika dimintai pernyataan oleh Awak Media.(red)