Diduga Oknum Polisi tidak paham UU Pers. Mereka menggantung laporan kekerasan terhadap jurnalis Buserdirgantara7.com

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,- ,|| kami selaku pimred media buserdirgantara7com tidak Terima Apa yang Sudah di Lakukan Oleh Oknum penyidik polres tebo propinsi jambi, Yang Mana Laporan Pengaduan yang di laksanakan Oleh Wartawan Buserdirgantara7.com Sudah Membuat Laporan Kepada pihak penegak hukum di wilayah polres tebo, laporam LP secara tertulis.bahwa, megahalagi tugas jurnalistik dan megahambat tugas jurnalistik.sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak polres tebo.aneh juga kasus pemukulan tidak di cantum di LP pasal 351 sesuai dengan Vidio pada saat kejadian.

Saya selaku pimred media buser Dirgantara7.com sering konfirmasi ke kasat Reskrim untuk Mempertanyakan kasus angota saya sudah sampai dimana, jawab kasat reskrim tebo, kasus ini di mediasi oleh pihak PT LAJ dari pusat Jakarta, Dan kasat reskrim polres tebo menyampaikan kami sabar menunggu.

Baca Juga :  Pria kelahiran Sidorejo Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Yang Akan Di Gelar Serentak 26 Oktober 2022 Nanti.

” Semenjak Laporan Tertanggal 07 Juli 2022 Sampai hari ini tanggal 2 September 2022 berjalan’ seratus delapan hari, kami konfirmasikan ulang dengan Jawaban sama.kami konfirmasi lewat tlp humas PT LAJ di sebut namanya (Pak Husen) bukan mediasi dari pusat.tetapi untuk mempelajari kasus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kami sudah duga bahwa pembicaraan dari kasat reskrim.tidak sesuai apa menyampain dari humas PT LAJ yang selalu di sebut namanya Pak husen,

Pimred media juga sudah konfirmasikan ke Kapolres lewat seluler bahasa yang sama dengan kasat reskrim,

pelanggaran hukum dan kode etik oknum polisi belakangan ramai menjadi perhatian publik. Namun ingat, masyarakat bisa lho melaporkan oknum polisi nakal.
Laporan adanya Oknum polisi nakal tersebut bisa dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Divisi ini bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
Kami sangat sayangkan dari pihak penegak hukum bahwa UUD Pers sangat jelas. ” Ujarnya.

Baca Juga :  IKAPPI Gaungkan Gerakan Ayo Kembali Belanja ke Pasar Tradisional

Sementara, Itu kaporwi media buser Dirgantara7.com Sario mengatakan,
‘ kami laporkan pengaduan secara resmi ke propam mabes polri.sesuai dengan bukti-bukti Laporan kami ke polres Tebo dengan Teregrasi dengan nomor B 156 VII/2022/ Reskrim , Tanggal 7 Juli 2022
tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik,
Undang undangnya Adalah, Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers”, Pungkasnya (Red/Pemred)

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB