Suaranesia.com, Sumenep- Kasus pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite sebanyak 4,5 ton yang diduga ilegal dan pernah diamankan oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur dari Pelabuhan Dungkek, Sumenep pada bulan April 2022 lalu kini kasusnya kembali mengerucut. Minggu, (25/12/2022)
Bahkan demi mengungkap keadilan agar kasus tersebut terang benderang,salah satu Advokat di Sumenep yaitu Ach Supyadi, SH., MH mendatangi Ditpolairud Polda Jawa Timur
Supyadi panggilan karib dari Ach Supyadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa kasus itu merupakan kasus publik dan korbannya adalah masyarakat banyak, sehingga dirinya sebagai salah satu praktisi hukum merasa terpanggil dan perlu untuk memberi perhatian khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas, agar masyarakat tidak selalu menjadi korban oleh oknum-oknum yang selalu mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi tersebut,” ujar Supyadi.
Ditambahkan oleh Supyadi bahwa pada kasus BBM ilegal itu tersangkanya cuma satu yang telah diproses hukum, yaitu SRW yang merupakan sopir.
“Diduga kuat SRW ini hanya disuruh oleh salah satu oknum terduga pelaku utama yang sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Diketahui, pada 19 Desember 2022, dirinya secara resmi dan tertulis telah menyampaikan permintaan ke Ditpolairud Polda Jatim untuk melakukan gelar perkara kembali terhadap kasus BBM sebanyak 4,5 ton yang diduga ilegal itu.
“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022 saya juga sudah datang ke Ditpolairud dan bicara langsung dengan salah satu penyidik di Ditpolairud Polda Jatim yaitu Pak Gede soal kasus BBM ini” kata Supyadi menjelaskan kepada wartawan.
Sikap Supyadi yang meminta agar kasus BBM 4,5 ton ini digelar kembali karena dalam kasus tersebut hanya ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu SRW selaku sopir yang mengangkut BBM.
“Sementara yang diduga sebagai pelaku utama yaitu diduga sebagai pihak yang menyuruh membeli BBM sekaligus nama-nama yang diduga tercantum di 3 rekomendasi yang diduga akan mengkomersialkan penjualan BBM sampai sekarang masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut sumber di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, SRW selaku sopir yang ditetapkan tersangka telah diproses hukum, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak UWAIS DEFFA I QORNI, SH., MH, menuntut terdakwa SRW pada tanggal 19 Juli 2022, isi selengkapnya sebagai berikut:
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SURAWI BIN SUHA terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURAWI BIN SUHA dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsider selama 6 (Enam) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) mobil pickup warna hitam merk Mitsubishi dengan Nopol P-8504-EA
Dikembalikan kepada terdakwa
60 (enam) puluh jerigen @31 liter berisi BBM jenis solar jumlah total ±1.860 liter
10 (sepuluh) jerigen @31 liter berisi BBM jenis solar jumlah total ±310 liter
38 (tiga puluh delapan) jerigen @31 liter breisi BBM jenis solar jumlah ±1.178 liter
30 (tiga puluh) jerigen @31 liter breisi BBM jenis solar jumlah ±930 liter
Dirampas untuk negara melalui PIMP PT.MATRAM MIGAS MANDIRI.
1 (satu) lembar surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor 523/515/120.7.10/2022 dari UPT.Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.
1 (satu) lembar surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor 523/516/120.7.10/2022 dari UPT.Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.
1 (satu) lembar surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor 523/517/120.7.10/2022 dari UPT.Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Sementara terhadap tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kemudian Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan kasus BBM ini telah melaksanakan putusan pada tanggal 26 Juli 2022, sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Surawi Bin Suha tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan dan turut serta melakukan menyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Surawi Bin Suha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) mobil pickup warna hitam merk Mitsubishi dengan Nopol P-8504-EA.
Dikembalikan kepada terdakwa:
60 (enam) puluh jerigen @31 liter berisi BBM jenis solar jumlah total ±1.860 liter.
10 (sepuluh) jerigen @31 liter berisi BBM jenis solar jumlah total ±310 liter.
38 (tiga puluh delapan) jerigen @31 liter breisi BBM jenis solar jumlah ±1.178 liter;
* 30 (tiga puluh) jerigen @31 liter breisi BBM jenis solar jumlah ±930 liter.
Dirampas untuk negara melalui PIMP PT.MATRAM MIGAS MANDIRI;
1 (satu) lembar surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor 523/515/120.7.10/2022 dari UPT.Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.
1 (satu) lembar surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor 523/516/120.7.10/2022 dari UPT.Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.
1 (satu) lembar surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor 523/517/120.7.10/2022 dari UPT.Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara:
1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah). (Nsr/irl/fans/partner)