FSPMI Minta Pj. Gubernur Aceh Tertibkan Perusahaan Tak Patuh Hukum

- Redaksi

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Ketua Federasi Serikat Buruh Maritim Indonesia (FSPMI) Jasman, SE meminta Pj. Gubernur Aceh menertibkan perusahaan di Aceh yang tidak mematuhi regulasi hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan saat aksi buruh FSPMI di depan pintu gerbang perusaan tambang batu bara PT. Mifa Bersaudara, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecanatan Meureubo, pada Selasa 6 September 2022.

Dalam orasinya, ketua SPMI berang dengan sikap perusahaan yang tidak taat pada aturan hukum, sehingga banyak hak buruh yang terabaikan.

“Kami minta bapak Pj Gubernur Aceh menindak tegas PT Mifa Bersaudara untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, agar tenaga kerja bongkar muat Batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat, disediakan atau diselengarakan satu-satunya oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya,” kata Koordinator Aksi, Jasman sekaligus Ketua FSPMI Aceh Barat,”

Menurutnya, selama ini perusahaan tersebut tidak pernah menggunakan jasa buruh TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, tapi menggunakan jasa tenaga kerja bongkar muat dari perusahaan outsourching.

Seharusnya, kata Jasman, PT Bersaudara harus memutuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011, yang dikuatkan Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Semua mengarah pada penggunaan jasa TKBM.

Selain itu, para buruh juga meminta PT Mifa Bersaudara menggunakan TKBM yang terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, selaku TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya yang sah atau legal secara hukum.

Baca Juga :  Desa Gunung Sugih Besar, Laksanakan Musrenbangdes Tahun 2023

Sebagaimana diketahui selama ini kegiatan bongkar muat batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat, PT Mifa Bersaudara selaku pemilik barang menunjuk PT. Dianta Daya Embara (DDE) sekarang PT Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai perusahaan bongkar muatnya (PBM), selanjutnya menunjuk PBM lainnya sebagai penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat atau dikenal dengan istilah outsourcing, tanpa menggunakan jasa TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.

Usai melakukan orasi secara bergantian, para buruh juga menyerahkan surat pernyataan sikap kepada manajemen PT Mifa Bersaudara, yang diterima oleh Hengki Atmaja Ginting.(red)

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB