FSPMI Minta Pj. Gubernur Aceh Tertibkan Perusahaan Tak Patuh Hukum

- Redaksi

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Ketua Federasi Serikat Buruh Maritim Indonesia (FSPMI) Jasman, SE meminta Pj. Gubernur Aceh menertibkan perusahaan di Aceh yang tidak mematuhi regulasi hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan saat aksi buruh FSPMI di depan pintu gerbang perusaan tambang batu bara PT. Mifa Bersaudara, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecanatan Meureubo, pada Selasa 6 September 2022.

Dalam orasinya, ketua SPMI berang dengan sikap perusahaan yang tidak taat pada aturan hukum, sehingga banyak hak buruh yang terabaikan.

“Kami minta bapak Pj Gubernur Aceh menindak tegas PT Mifa Bersaudara untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, agar tenaga kerja bongkar muat Batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat, disediakan atau diselengarakan satu-satunya oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya,” kata Koordinator Aksi, Jasman sekaligus Ketua FSPMI Aceh Barat,”

Menurutnya, selama ini perusahaan tersebut tidak pernah menggunakan jasa buruh TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, tapi menggunakan jasa tenaga kerja bongkar muat dari perusahaan outsourching.

Seharusnya, kata Jasman, PT Bersaudara harus memutuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011, yang dikuatkan Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Semua mengarah pada penggunaan jasa TKBM.

Selain itu, para buruh juga meminta PT Mifa Bersaudara menggunakan TKBM yang terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, selaku TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya yang sah atau legal secara hukum.

Baca Juga :  Yayasan Safa Nusantara secara Door to door Bagikan Sembako

Sebagaimana diketahui selama ini kegiatan bongkar muat batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat, PT Mifa Bersaudara selaku pemilik barang menunjuk PT. Dianta Daya Embara (DDE) sekarang PT Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai perusahaan bongkar muatnya (PBM), selanjutnya menunjuk PBM lainnya sebagai penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat atau dikenal dengan istilah outsourcing, tanpa menggunakan jasa TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.

Usai melakukan orasi secara bergantian, para buruh juga menyerahkan surat pernyataan sikap kepada manajemen PT Mifa Bersaudara, yang diterima oleh Hengki Atmaja Ginting.(red)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru