Meulaboh – Ketua Federasi Serikat Buruh Maritim Indonesia (FSPMI) Jasman, SE meminta Pj. Gubernur Aceh menertibkan perusahaan di Aceh yang tidak mematuhi regulasi hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan saat aksi buruh FSPMI di depan pintu gerbang perusaan tambang batu bara PT. Mifa Bersaudara, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecanatan Meureubo, pada Selasa 6 September 2022.
Dalam orasinya, ketua SPMI berang dengan sikap perusahaan yang tidak taat pada aturan hukum, sehingga banyak hak buruh yang terabaikan.
“Kami minta bapak Pj Gubernur Aceh menindak tegas PT Mifa Bersaudara untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, agar tenaga kerja bongkar muat Batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat, disediakan atau diselengarakan satu-satunya oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya,” kata Koordinator Aksi, Jasman sekaligus Ketua FSPMI Aceh Barat,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selama ini perusahaan tersebut tidak pernah menggunakan jasa buruh TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, tapi menggunakan jasa tenaga kerja bongkar muat dari perusahaan outsourching.
Seharusnya, kata Jasman, PT Bersaudara harus memutuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011, yang dikuatkan Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Semua mengarah pada penggunaan jasa TKBM.
Selain itu, para buruh juga meminta PT Mifa Bersaudara menggunakan TKBM yang terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, selaku TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya yang sah atau legal secara hukum.
Sebagaimana diketahui selama ini kegiatan bongkar muat batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat, PT Mifa Bersaudara selaku pemilik barang menunjuk PT. Dianta Daya Embara (DDE) sekarang PT Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai perusahaan bongkar muatnya (PBM), selanjutnya menunjuk PBM lainnya sebagai penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat atau dikenal dengan istilah outsourcing, tanpa menggunakan jasa TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.
Usai melakukan orasi secara bergantian, para buruh juga menyerahkan surat pernyataan sikap kepada manajemen PT Mifa Bersaudara, yang diterima oleh Hengki Atmaja Ginting.(red)