Gelar Rakor Pengurus Bedeng Wilayah Bersama Pengurus Bedeng Daerah se-Jawa Timur

- Redaksi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Malang – Guna mensosialisasikan Undang – Undang baru yang sudah diterbitkan PERMENAKER (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pengurus bedeng wilayah bersama pengurus bedeng daerah se-Jawa Timur menggelar Rakor di B Walk Hotel yang berlokasi di Jalan Sidomakmur No.73, Jetak Lor, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Jumat (23/12/2022).

Ketua DPN (Dewan Pertukangan Nasional) Jatim, Imam SY, menyampaikan bahwa Dewan Pertukangan ini merupakan penerjemahan dari Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 berkaitan dengan kewajiban kegiatan – kegiatan krontruksi itu wajib menggunakan tukang bersetifikat.

“Dewan Pertukangan Nasional merupakan satu-satunya asosiasi profesi yang kepengurusan dikukuhkan oleh Pak Basoeki Menteri PUPR. Oleh karena itu Pengungurus Bedeng Wilayang Propinsi Jawa Timur ini mengumpulkan rekan – rekan Pengurus Bedeng Daerah, Kabupaten, Kota se-Jawa Timur dalam rangka untuk mensosialisasikan pelaksanaan sertifikasi itu,” terang Imam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia jelaskan pula dalam hal ini kewajiban pelaksana kontruksi itu jika tidak menggunakan tukang bersertifikat, maka di situ sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 maka akan dikenakan sanksi dan dendan.

“Sanksi dan denda ini bukan hanya bagi pelaksana kontruksi saja tetapi juga bagi misalnya, kuasa penggunaan anggaranya juga kena denda. Itu dengan cara hierarki
itu akan ditegur awal oleh pihak kepala daerah baik Bupati maupun Walikota,” paparnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Agara Drs Syakir, M.Si Besuk Keluarga ASN Kominfo dan Keluarga PWI Kutacane

Selanjutnya, kata Imam, atas dasar itu sesuai dengan undang – undang dimaksud juga Bupati maupun Walikota beserta Gubernur juga wajib memberi peringatan tertulis diawal. Selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa baik itu menyangkut dengan finansial maupun dengan pemberitahuan, dan pencabutan ijin dari pihak kontraktor yang dimaksud.

“Dalam undang – undang yang dimaksud ini juga dijelaskan bahwa untuk fungsi undang – undang ini bukan hanya untuk kontruksi kegiatan dalam pemerintahan tetapi juga dalam kegiatan kontruksi swasta,” kata Imam.

Ketua PBD Kota Batu, Ir. Suryo Widodo menyampaikan, bahwasanya Undang – Undang ini jikalau tidak disosialisasikan dengan baik maka anggotanya juga tidak memahani.

“Maka dari itu dengan digelarnya Rakor ini agar semua anggota tahu dengan adanya Undang – Undang baru yang diterbitkan oleh PERMENAKER,” demikan terang Suryo Widodo di sela – sela Rakor.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan hal ini masih berkembang cukup banyak, makanya sekarang banyak sekolah jurusan yang aneh – aneh. Misalnya by data di mana caranya yang ada di lapangannya ada tetapi tidak diajarkan.

Baca Juga :  Sambut Natal, Polres Nias Laksanakan Bakti Sosial berbagi kasih di Gereja, Panti Asuhan dan kepada Purnawirawan Polri

“Seperti pajak di sekolah tidak diajarkan dan banyak yang tidak paham, dan aturan juga sering bermodifikasi yang sangat luar biasa,” jelasnya.

Meski demikian, kata Suryo, sesuai dengan aturan bahwa tukang harus mempuyai sertifikat. Artinya, jadi semua bidang itu harus mempunyai sertivikasi.

“Semua sudah menjadi aturan bahwa harus mempunyai kompetensi di bidangnya masing – masing, hari ini ijazah aja tidak cukup harus mengerucut ke hal – hal yang lebih kecil lagi. Sebagai contoh semua lulusan pariwisata mau geraknya di mana misalkan di tour guide ya harus di
Tour guide, semua ada bidangnya masing – masing, semua disipd tidak hanya tukang saja,” paparnya.

Meskipun demikian, Suryo katakan ada beberapa bidang yang belum ada meskipun itu sangat dibutuhkan. Nantinya pemerintah harus bekerjasama dengan pemerintah untuk menciptakan hal ini bagaimana.

“Kita juga sudah mengirimkan ribuan orang ke luar negeri di sana nantinya dibimbing, dengan harapan kalau pulang bisa bisa mengajari atau menularkan ke teman – temannya,” tuturnya. (My/Red).

Berita Terkait

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024
Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional
Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember
Upaya Menjaga Ekosistem Sungai Bupati dan PMR Tuangkan Eco Enzyme di Sungai Jompo
PMI Jember Gelar Halal Bihalal
Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Senin, 15 Mei 2023 - 05:33 WIB

Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Jumat, 12 Mei 2023 - 04:35 WIB

PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional

Rabu, 10 Mei 2023 - 01:12 WIB

Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:59 WIB

PMI Jember Gelar Halal Bihalal

Kamis, 4 Mei 2023 - 18:33 WIB

Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso

Kamis, 4 Mei 2023 - 01:58 WIB

Eratkan Silaturahmi, PANWASLU Kecamatan Gumukmas Gelar Halal Bihalal

Berita Terbaru

Berita

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

Berita

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB