Suaranesia.com, Kutacane,- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Kabupaten Aceh Tenggara kembali menyoroti anggaran dana hibah yang diterima Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada tahun anggaran 2021 lalu, dewasa ini aktivis GEMPUR Pajri Gegoh menjelaskan kepada realitas pada Kamis (15/12) 2022, pembayaran belanja bantuan dana hibah kepada KIP Aceh Tenggara sebesar Rp.225.000.000, belum jelas pertanggung jawabannya.
Dana hibah tersebut dilakukan melalui SP2D-LS, dan ditransfer ke rekening penerima hibah untuk pembayaran penyelenggaraan kegiatan non operasional dan pemeliharaan perkantoran KIP Aceh Tenggara pada tahun 2021, namun hingga saat ini, pihak KIP belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan dana hibah tersebut,” artinya, dana itu diduga tak bertuan, kenapa hingga tahun 2022 ini belum juga ada LPJ dari KIP, diduga kuat, dana hibah yang diterima oleh KIP Agara terjadi tumpang tindih antara dana dari sumber APBN, kendati, tidak sesuai untuk peruntukannya, sehingga belum membuat LPJ.
Untuk itu kita minta kepada aparat penegak hukum (APH), melalui Dirkrimsus Polda Aceh untuk melakukan lidik terhadap anggaran hibah yang diterima oleh KIP pada tahun 2021 hingga saat ini belum ada pertanggung jawabannya,” itu uang negara, bukan uang pribadi tandasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat terpisah sekretaris KIP. Sufli Hadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Agara via WhatsApp terkait hal tersebut,” pertanggung jawaban sudah kita siapkan, tapi belum kita antara ke badan keuangan daerah singkatnya. (red)