Jaksa Tidak Main-Main, Hadi Sudirfan Selaku Kades Aengtongtong Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Sumenep – Hendrik Jatmiko Winandy salah satu perangkat desa yang di berhentikan telah melaporkan Kepala Desa Hadi Sudirfan, ke Polres Sumenep karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP Pidana dengan Laporan Nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SMP.

Atas pelaporan itu, ternyata kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep dan saat ini sudah memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Sidang mendatang sudah agenda penuntutan dari Jaksa kepada Terdakwa” terang Supyadi kuasa hukum pelapor Hendrik Jatmiko Winandy (Selasa, 19/7)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi media ini, Supyadi menambahkan bahwa ia terus mengawal persidangan kasus Kepala Desa Aengtongtong ini, walaupun persidangan digelar secara elektronik, ia sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor tetap terus mengikuti dan memantau setiap persidangan yang digelar secara online.

“Saya terus mengikuti perkembangan dari persidangan ini” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembukaan Turnamen Sepak Bola Camat Cup 1 Bertempat Di Lapangan Sepak Bola Super Mantab Dusun Kayuaro

Dijelaskan oleh Supyadi, bahwa dirinya mewakili kliennya selaku pelapor berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak ringan terhadap terdakwa, pasalnya terdakwa sebagai pemimpin di desa tidak memberikan contoh yang baik, bahkan Supyadi mengharapkan agar terdakwa tidak sampai dituntut ringan.

“Sebagai kades yang tidak memberikan contoh baik sudah seharusnya terdakwa dituntut berat oleh JPU, jangan sampai dituntut ringan”, terang Supyadi.

Sementara itu, saat media ini memantau langsung melalui SIPP Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN.Smp, atas nama Terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd. I, telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dengan tuntutan :
1. Menyatakan terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd. I telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ini diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP,dalam surat dakwaan Kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sudirfan, S.Pd.I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) lembar surta peringatan 1 dengan nomor surat : 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aeng tongtong atas nama HADI SUDIRFAN, S.Pd.
– 1 (satu) lembar surta peringatan 2 dengan nomor surat : 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aengtongtong atas nama HADI SUDIRFAN, S.Pd.I.
Barang Bukti tersebut di atas tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (Lima ribu rupiah );

Baca Juga :  DPD MIO Kabupaten Bogor Gelar HUT MIO Ke- 1 Dan Santunan Anak Yatim

Sementara di dalam jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep untuk jadwal putusan terhadap terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I. yang merupakan Kepala Desa Aengtongtong ini di agendakan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022.(fans/partner)

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB