Suaranesia.com – Sumenep – Hendrik Jatmiko Winandy salah satu perangkat desa yang di berhentikan telah melaporkan Kepala Desa Hadi Sudirfan, ke Polres Sumenep karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP Pidana dengan Laporan Nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SMP.
Atas pelaporan itu, ternyata kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep dan saat ini sudah memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Sidang mendatang sudah agenda penuntutan dari Jaksa kepada Terdakwa” terang Supyadi kuasa hukum pelapor Hendrik Jatmiko Winandy (Selasa, 19/7)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi media ini, Supyadi menambahkan bahwa ia terus mengawal persidangan kasus Kepala Desa Aengtongtong ini, walaupun persidangan digelar secara elektronik, ia sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor tetap terus mengikuti dan memantau setiap persidangan yang digelar secara online.
“Saya terus mengikuti perkembangan dari persidangan ini” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Supyadi, bahwa dirinya mewakili kliennya selaku pelapor berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak ringan terhadap terdakwa, pasalnya terdakwa sebagai pemimpin di desa tidak memberikan contoh yang baik, bahkan Supyadi mengharapkan agar terdakwa tidak sampai dituntut ringan.
“Sebagai kades yang tidak memberikan contoh baik sudah seharusnya terdakwa dituntut berat oleh JPU, jangan sampai dituntut ringan”, terang Supyadi.
Sementara itu, saat media ini memantau langsung melalui SIPP Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN.Smp, atas nama Terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd. I, telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dengan tuntutan :
1. Menyatakan terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd. I telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ini diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP,dalam surat dakwaan Kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sudirfan, S.Pd.I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) lembar surta peringatan 1 dengan nomor surat : 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aeng tongtong atas nama HADI SUDIRFAN, S.Pd.
– 1 (satu) lembar surta peringatan 2 dengan nomor surat : 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aengtongtong atas nama HADI SUDIRFAN, S.Pd.I.
Barang Bukti tersebut di atas tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (Lima ribu rupiah );
Sementara di dalam jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep untuk jadwal putusan terhadap terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I. yang merupakan Kepala Desa Aengtongtong ini di agendakan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022.(fans/partner)