Jaksa Tidak Main-Main, Hadi Sudirfan Selaku Kades Aengtongtong Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Sumenep – Hendrik Jatmiko Winandy salah satu perangkat desa yang di berhentikan telah melaporkan Kepala Desa Hadi Sudirfan, ke Polres Sumenep karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP Pidana dengan Laporan Nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SMP.

Atas pelaporan itu, ternyata kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep dan saat ini sudah memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Sidang mendatang sudah agenda penuntutan dari Jaksa kepada Terdakwa” terang Supyadi kuasa hukum pelapor Hendrik Jatmiko Winandy (Selasa, 19/7)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi media ini, Supyadi menambahkan bahwa ia terus mengawal persidangan kasus Kepala Desa Aengtongtong ini, walaupun persidangan digelar secara elektronik, ia sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor tetap terus mengikuti dan memantau setiap persidangan yang digelar secara online.

“Saya terus mengikuti perkembangan dari persidangan ini” ungkapnya.

Baca Juga :  Dibanding Sibuk Urus Pencapresan, IMM DKI Jakarta Sarankan Anies Fokus Atasi Banjir Ibukota

Dijelaskan oleh Supyadi, bahwa dirinya mewakili kliennya selaku pelapor berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak ringan terhadap terdakwa, pasalnya terdakwa sebagai pemimpin di desa tidak memberikan contoh yang baik, bahkan Supyadi mengharapkan agar terdakwa tidak sampai dituntut ringan.

“Sebagai kades yang tidak memberikan contoh baik sudah seharusnya terdakwa dituntut berat oleh JPU, jangan sampai dituntut ringan”, terang Supyadi.

Sementara itu, saat media ini memantau langsung melalui SIPP Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN.Smp, atas nama Terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd. I, telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dengan tuntutan :
1. Menyatakan terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd. I telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ini diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP,dalam surat dakwaan Kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sudirfan, S.Pd.I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) lembar surta peringatan 1 dengan nomor surat : 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aeng tongtong atas nama HADI SUDIRFAN, S.Pd.
– 1 (satu) lembar surta peringatan 2 dengan nomor surat : 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aengtongtong atas nama HADI SUDIRFAN, S.Pd.I.
Barang Bukti tersebut di atas tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (Lima ribu rupiah );

Baca Juga :  Pastikan ketersediaan BBM, Polsek Gunungsitoli Alo’oa Monitoring SPBU Desa Olora Kec. Gunungsitoli Utara

Sementara di dalam jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep untuk jadwal putusan terhadap terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I. yang merupakan Kepala Desa Aengtongtong ini di agendakan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022.(fans/partner)

Berita Terkait

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Berita Terbaru

Kesehatan

Methylprednisolone: Obat Apa, untuk Apa, dan Berapa Dosisnya?

Senin, 23 Jun 2025 - 19:53 WIB

Kesehatan

5 Tanda Anda Harus Segera ke Dokter Gigi, Jangan Tunda!

Senin, 23 Jun 2025 - 19:42 WIB