Jaksa Tidak Main-Main, Hadi Sudirfan Selaku Kades Aengtongtong Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Sumenep – Hendrik Jatmiko Winandy salah satu perangkat desa yang di berhentikan telah melaporkan Kepala Desa Hadi Sudirfan, ke Polres Sumenep karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP Pidana dengan Laporan Nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SMP.

Atas pelaporan itu, ternyata kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep dan saat ini sudah memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Sidang mendatang sudah agenda penuntutan dari Jaksa kepada Terdakwa” terang Supyadi kuasa hukum pelapor Hendrik Jatmiko Winandy (Selasa, 19/7)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi media ini, Supyadi menambahkan bahwa ia terus mengawal persidangan kasus Kepala Desa Aengtongtong ini, walaupun persidangan digelar secara elektronik, ia sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor tetap terus mengikuti dan memantau setiap persidangan yang digelar secara online.

“Saya terus mengikuti perkembangan dari persidangan ini” ungkapnya.

Baca Juga :  Firman Dandy Disematkan Penghargaan Panca Warsa I Oleh Muzakir Manaf

Dijelaskan oleh Supyadi, bahwa dirinya mewakili kliennya selaku pelapor berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak ringan terhadap terdakwa, pasalnya terdakwa sebagai pemimpin di desa tidak memberikan contoh yang baik, bahkan Supyadi mengharapkan agar terdakwa tidak sampai dituntut ringan.

“Sebagai kades yang tidak memberikan contoh baik sudah seharusnya terdakwa dituntut berat oleh JPU, jangan sampai dituntut ringan”, terang Supyadi.

Sementara itu, saat media ini memantau langsung melalui SIPP Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN.Smp, atas nama Terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd. I, telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dengan tuntutan :
1. Menyatakan terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd. I telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ini diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP,dalam surat dakwaan Kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sudirfan, S.Pd.I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) lembar surta peringatan 1 dengan nomor surat : 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aeng tongtong atas nama HADI SUDIRFAN, S.Pd.
– 1 (satu) lembar surta peringatan 2 dengan nomor surat : 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aengtongtong atas nama HADI SUDIRFAN, S.Pd.I.
Barang Bukti tersebut di atas tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (Lima ribu rupiah );

Baca Juga :  Puncak Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2022, Gubernur Arinal Dorong Keterbukaan dan Kemudahan Akses Keuangan Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

Sementara di dalam jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep untuk jadwal putusan terhadap terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I. yang merupakan Kepala Desa Aengtongtong ini di agendakan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022.(fans/partner)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru