JEPR Seriusi Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lingkungan Pejabat Pemkab Jember

- Redaksi

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Kawal Pemilu 2024,  JEPR (Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat) Kabupaten Jember, seriusi terjadinya dugaan pelanggaran pemilu, netralitas ASN dan  Pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Seperti tertuang pada siaran persnya, JEPR Kabupaten Jember mengaku telah melaporkan 1 Pejabat Negara di kabupaten Jember, 15 Pejabat Struktural di tingkat Pemkab Jember. dan 30 Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan, serta 20 Pejabat Struktural di tingkat kelurahan.

Laporan itu tertuang dalam formulir laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor register :004/LP/PL/Prov/16.00/IV/2023 yang sejak tanggal 27 April. yang telah di limpahkan kepada BAWASLU Kabupaten Jember, melalui surat pemberitahuan pelimpahan Laporan Bawaslu Jatim, Nomor :143/PP.00.01/K.JI/04/2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Koordinator JPER Kabupaten Jember Irham Fudaruzziar, menjelaskan bahwa untuk turut mengawal pelaksanaan Pemilu 2024, agar taat azas, maka pihaknya telah melaksanakan pemantauan dan investigasi pada seluruh tahapan pemilu.

“Kami menemukan dugaan pelanggaran pemilu, yang di lakukan oleh pejabat negara. dengan melibatkan hampir seluruh pejabat struktural di Kabupaten Jember,” paparnya, melalui siaran Persnya.

Melibatkan ASN

Menurut mantan Ketua DPC GMNI Kabupaten Jember itu, Pelaporan itu berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014. Tentang Aparatus Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2001 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004 dalam pelaksanaan kegiatan J-Berbagi Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Oknum Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite di Tangkap Polres Agara

Irham menjelaskan, bahwa dalam Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 di sebutkan : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya. dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada, keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”

“Kami telah menemukan bahwa dalam kegiatan J Berbagi Kabupaten Jember, yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jember, telah terjadi dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dan perundangan,” ujarnya.

Menurut Irham, dalam kegiatan Jember Berbagi, di duga melanggar Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017, di sebutkan : Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

‘Dari data investigasi yang kami miliki J berbagi, merupakan kegiatan membagi bagikan barang kepada masyarakat, berupa beras, uang tunai, alat ibadah, bantuan untuk ibu hamil dan menyusui, bantuan barang untuk penderita stunting, pemberian barang kepada penyandang disabilitas,” paparnya.

Dalam kegiatan itu, kata Irham, juga melibatkan ASN, yang berdasar Undang-Undang No 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 4 Huruf (d) pada intinya menyebutkan bahwasanya Prinsip Nilai dasar ASN sebagai profesi adalah menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Baca Juga :  PERATURAN & SANKSI HUKUM KETERLAMBATAN & PENUNDAAN PEMBAYARAN GAJI KARYAWAN

“Artinya perbuatan Pejabat Negara dan Pejabat Struktural di Kabupaten Jember dalam Kegiatan J-Berbagi dengan Melibatkan Peserta Pemilu tahun 2024, telah nyata melanggar ketentuan,” tandasnya.

Himbauan JEPR

Sedangkan Politisi yang terlibat, menurut temuan JPER Kabupaten Jember, diantaranya, Politisi Partai Nasdem Muhammad Nadhif Ramadhan, Politisi Partai Gerindra Firtawan Yusran, dan Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandy Apria.

“Untuk Try Sandy Apriana, statusnya juga anggota DPRD Jember. Sayangnya, pada saat kegiatan tidak menggunakan pin DPRD Jember, ” ujarnya.

Jenis pelanggannya, menurut Irham diantaranya, memposting kegiatan itu pada media sosial atau media lain yang dapat di akses publik, berupa photo bersama dengan alat Peraga Partai Politik.

“Kita ketahui bersama Akun Resmi Pemda Jember baik Instagram ataupun Facebok, Akun diskominfo serta PPID Pemkab Jember, Akun Instagram dan Akun Tiktok Hendi Siswanto, meng-upload kegiatan caeg, dengan menggunakan Alat Peraga Partai Peserta Pemilu,” ulasnya.

Perbuatan itu, kata Irham berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu, dengan memanfaatkan kekuasaan (abuze of power) dan uang negara.

“Kami, sebagai bagian tidak terpisahkan dari masyrakat Indonesia, khususnya kabupaten Jember, untuk kawal pemilu 2024, sehingga tercipta pemilu yang Jujur dan adil. menyerukan kepada seluruh elemen Pro demokrasi, khusunya Bawaslu Kabupaten Jember, untuk bersama mengawal potensi terjadinya pelanggaran Pemilu di seluruh tahapan,” tutupnya.(met)

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB