Suaranesia.com – Kawal Pemilu 2024, JEPR (Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat) Kabupaten Jember, seriusi terjadinya dugaan pelanggaran pemilu, netralitas ASN dan Pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Seperti tertuang pada siaran persnya, JEPR Kabupaten Jember mengaku telah melaporkan 1 Pejabat Negara di kabupaten Jember, 15 Pejabat Struktural di tingkat Pemkab Jember. dan 30 Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan, serta 20 Pejabat Struktural di tingkat kelurahan.
Laporan itu tertuang dalam formulir laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor register :004/LP/PL/Prov/16.00/IV/2023 yang sejak tanggal 27 April. yang telah di limpahkan kepada BAWASLU Kabupaten Jember, melalui surat pemberitahuan pelimpahan Laporan Bawaslu Jatim, Nomor :143/PP.00.01/K.JI/04/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Koordinator JPER Kabupaten Jember Irham Fudaruzziar, menjelaskan bahwa untuk turut mengawal pelaksanaan Pemilu 2024, agar taat azas, maka pihaknya telah melaksanakan pemantauan dan investigasi pada seluruh tahapan pemilu.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran pemilu, yang di lakukan oleh pejabat negara. dengan melibatkan hampir seluruh pejabat struktural di Kabupaten Jember,” paparnya, melalui siaran Persnya.
Melibatkan ASN
Menurut mantan Ketua DPC GMNI Kabupaten Jember itu, Pelaporan itu berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014. Tentang Aparatus Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2001 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004 dalam pelaksanaan kegiatan J-Berbagi Kabupaten Jember.
Irham menjelaskan, bahwa dalam Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 di sebutkan : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya. dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada, keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”
“Kami telah menemukan bahwa dalam kegiatan J Berbagi Kabupaten Jember, yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jember, telah terjadi dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dan perundangan,” ujarnya.
Menurut Irham, dalam kegiatan Jember Berbagi, di duga melanggar Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017, di sebutkan : Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
‘Dari data investigasi yang kami miliki J berbagi, merupakan kegiatan membagi bagikan barang kepada masyarakat, berupa beras, uang tunai, alat ibadah, bantuan untuk ibu hamil dan menyusui, bantuan barang untuk penderita stunting, pemberian barang kepada penyandang disabilitas,” paparnya.
Dalam kegiatan itu, kata Irham, juga melibatkan ASN, yang berdasar Undang-Undang No 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 4 Huruf (d) pada intinya menyebutkan bahwasanya Prinsip Nilai dasar ASN sebagai profesi adalah menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
“Artinya perbuatan Pejabat Negara dan Pejabat Struktural di Kabupaten Jember dalam Kegiatan J-Berbagi dengan Melibatkan Peserta Pemilu tahun 2024, telah nyata melanggar ketentuan,” tandasnya.
Himbauan JEPR
Sedangkan Politisi yang terlibat, menurut temuan JPER Kabupaten Jember, diantaranya, Politisi Partai Nasdem Muhammad Nadhif Ramadhan, Politisi Partai Gerindra Firtawan Yusran, dan Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandy Apria.
“Untuk Try Sandy Apriana, statusnya juga anggota DPRD Jember. Sayangnya, pada saat kegiatan tidak menggunakan pin DPRD Jember, ” ujarnya.
Jenis pelanggannya, menurut Irham diantaranya, memposting kegiatan itu pada media sosial atau media lain yang dapat di akses publik, berupa photo bersama dengan alat Peraga Partai Politik.
“Kita ketahui bersama Akun Resmi Pemda Jember baik Instagram ataupun Facebok, Akun diskominfo serta PPID Pemkab Jember, Akun Instagram dan Akun Tiktok Hendi Siswanto, meng-upload kegiatan caeg, dengan menggunakan Alat Peraga Partai Peserta Pemilu,” ulasnya.
Perbuatan itu, kata Irham berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu, dengan memanfaatkan kekuasaan (abuze of power) dan uang negara.
“Kami, sebagai bagian tidak terpisahkan dari masyrakat Indonesia, khususnya kabupaten Jember, untuk kawal pemilu 2024, sehingga tercipta pemilu yang Jujur dan adil. menyerukan kepada seluruh elemen Pro demokrasi, khusunya Bawaslu Kabupaten Jember, untuk bersama mengawal potensi terjadinya pelanggaran Pemilu di seluruh tahapan,” tutupnya.(met)