Suaranesia.com,Sumenep – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sempat di hebohkan dengan datangnya belasan anggota Kodim 0827 Sumenep (Kamis, 18/8), hal itu dilatarbelakangi dari adanya rencana Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang akan melakukan pengukuran tanah di Makodim 0827 atas dasar permohonan dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo yang akan menyertifikat lahan markas Kodim 0827 Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Agus Purwanto selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep saat di konfirmasi langsung di ruangannya (Kamis, 18/8), ia menjelaskan, “Permasalahan ini kami selaku BPN dan juga pelayanan publik, menerima semua atau orang yang membutuhkan pelayanan di pelayanan kami, dimana di BPN ada pelayanan pengukuran, Roya, balik nama dll, apabila suatu pelayanan itu sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) di situ dalam melakukan pengukuran ada yang dijadikan dasar”.
Lebih lanjut Kepala BPN Sumenep memaparkan, “Salah satu kalau kita fokus kepada permasalahan ini ada penguasaan fisik, kemudian ada pernyataan pemasangan tanda batas, pemohon ada KTP, KK kemudian didalamnya lagi ada akte ikrar wakaf, akte Penembahan Sumolo selaku Yayasan yang dikuatkan oleh Menkumham sudah disahkan kemudian juga ada akte rapat pemegang saham dan lain rapat umum yang terkait dengan Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) pengurus disitu ada perubahan terhadap pengurusnya dan lain lain selaku ketuanya waktu itu ada melakulan pendaftaran yang sesuai itu, kemudian syarat itu di kami SOP bisa dilaksanakan setelah itu dilakukan dan di enter di komputer kami kita kan pakek KKP, tidak lengkap maka di enter di scan itu tidak bisa itu ditolak oleh komputer di dalam KKP itu, akhirnya masuklah mereka sesuai SOP”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat kita hendak melakukan pengukuran ada kendala dari berbagai pihak maka pihak BPN akan menghadirkan beberapa orang yg terkait dengan lahan tanah yang akan di ukur apakah itu bermasalah atau tidak maka pihak BPN akan melakukan penelitian dengan Panitia.Bila dalam penelitian itu ad permasalahan maka di tahap lebih lanjut pertanahan akan menghentikan sementara proses permohonan tersebut.hingga persoalan ini ketemu titik terang.”terang Kepala BPN
Kepala BPN menegaskan kalau lahan Markas Kodim itu tanah milik Negara, sehingga kedepan BPN akan memanggil pemohon dalam hal ini YPS, siapapun berhak mengajukan pengukuran lahan, bisa atau tidak BPN melakukan pengukuran nanti ketemu dilapangan.
Ditempat terpisah media ini juga mewawancarai salah satu praktisi hukum sekaligus sebagai salah satu Kuasa Hukum yang pernah berurusan sampai alot dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Supyadi menjelaskan jika di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep diduga kuat sudah terlalu banyak oknum mafia tanah, bahkan diduga kuat oknum mafia tanah yang diduga ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep ini bukan baru sekarang, tapi sudah dari dahulu dan beranak pinak sampai sekarang.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep ini diduga jadi tempatnya oknum mafia tanah, kalau dulu korbannya banyak dari masyarakat biasa, tapi sekarang jangan macam-macam kalau berhadapan dengan kodim (Jum’at, 19/8)” tutur Supyadi menjelaskan ke media ini.
“Oknum mafia tanah ini harusnya diproses hukum oleh Polres, karena sudah ada instruksi dari Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD, jangan sampai oknum mafia tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep ini kebal hukum”, ujar Supyadi mengakhiri wawancara ini.(fns/red)