Kapolsek Maulafa Tegaskan Minggu Depan YGF Pelaku Pelecehan Seksual di BTN Kolhua Sudah Berstatus Tersangka

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KUPANG – Kasus pelecehan seksual terhadap korban NND (23) dan DMD (23) yang terjadi di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua Kota Kupang beberapa waktu lalu, sedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya pelaku YGF yang diketahui sebagai salah satu pegiat medsos melalui grup Facebook Flobamorata Tabongkar itu, dilaporkan usai meremas bokong kedua korban saat sedang berjoget di sebuah acara pesta pernikahan, Pada Sabtu, (26 Juli 2022), dini hari.

Pelaku sempat merekam kedua korban lalu menyebarkannya bersama foto-foto pribadi milik korban maupun saksi bersama keluarga saksi di Media Sosial (Medsos) Facebook di Grup Flobamorata Tabongkar kemudian pelaku juga bersama-sama dengan rekan-rekannya membully korban, para saksi-saksi korban juga keluarga para saksi menggunakan akun palsu.

Seperti dikutip dari pernyataan kuasa hukum korban Widyawati Singgih, SH., M.Hum., pada pemberitaan sebelumnya yang mengatakan bahwa,

“Perbuatan menyerbarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-Undang Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Jika pelaku penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun,” Tandasnya.

Baca Juga :  Hadirat Gea ST Laporkan Bendahara DPC PDIP Kota Gunungsitoli

Sementara itu Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa ketika dikonfirmasi Tim Media, Pada Jumat, (26/08/2022), terkait perkembangan dari laporan kasus pelecehan seksual tersebut yang telah ditangani Polsek Maulafa sejak (16/07/2022), lalu, mengatakan bahwa,

“Minggu lalu kita sudah lakukan pemeriksaan psikologis dari korban NND di polda NTT sehingga kemarin kita sudah terima hasilnya. Saat ini kami masih sementara memeriksa dua orang saksi tambahan lagi, sehingga minggu depan akan kita panggil terlapor (YGF) untuk ditetapkan sebagai tersangka.” Tegas Kompol Anton, Pada Jumat, (26/08/2022). (*Tim)

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB