PADANGSIDIMPUAN – Kasus Sambo di Jakarta diproses hukum oleh Tim Penyidik yang Ahli, sehingga kasus tersebut terbongkar dari awalnya KASUS YANG DIREKAYASA menjadi terang berderang dan jelas siapa pelaku. Dengan seperti itu kepercayaan masyarakat (Publik) kepada kinerja kepolisian menjadi Baik.
Di Polres Kota Padangsidimpuan ada juga kasus Cabul yang diduga kuat “MENGENDAP” hingga 2 (dua) tahun, pasalnya bisa dilihat dari laporan Polisi (LP) : STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu, entah apa sebabnya padahal Korbanya adalah di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Apakah kepercayaan Publik masih percaya kepada pihak kepolisian ? , itu tergantung Kinerja Polisinya untuk memproses hukum kasus dimaksud.
Diduga damai (deal) kasus cabul terhadap anak di Polres Padangsidimpuan dua tahun masih mengendap sesuai. Andainya pun Damai, namun kalau Tindak Pidana tetap jalan atau dilanjutkan , kecuali tidak terbukti.
Dalam laporan tersebut kejadian yang terjadi pada April 2020 lalu, di Jalan Baru By Pass, Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan dimana diduga Pelaku AL (32) Pria beranak satu warga Kecamatan Batu Nadua melakukan tindakan pencabulan disebuah kafe kepada anak dibawah umur DFS (14) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juli Herniatman Zega dari Yayasan Burangir mengungkapkan kasus tersebut ditangani 2020 dan hingga kini belum ada proses.
“Ya benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi. Kita bingung dengan kejadian ini” Kata Juli Zega, Rabu (24/8/2022).
” Saya yakin Kapolres Kota Padangsidimpuan pasti melanjutkan kasus ini, mungkin saja Kapolres Kota yang baru belum tahu kasus ini, karena kasus Cabul hingga hamil yang juga korbannya di Bawah umur siswa SMP Negeri 8 Pijorkoling yang dikerjai oleh 5 (lima) orang pelaku yang terjadi di Bulan Februari hingga maret 2022 di Perkebunan karet PT PN3 Labuhan Labo sedang diproses hukum, walaupun agak lambat, demikian.” Terang U. Nauli Hsb, SH.
Terkait hal tersebut, Aliansi Pers dan LSM Tabagsel meminta Kapolres agar mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda ataupun didamaikan.
“Kita harap Bapak Kapolres segera tindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan diduga pelaku diproses. Karena juga ini kasus yang khusus” Harap puluhan para wartawan dan pers.
Sedangkan dalam Laporan Polisi, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002. (UNH)