Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

- Redaksi

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Aries Harianto, S.H., M.H.,C.Med

Dr. Aries Harianto, S.H., M.H.,C.Med

Suaranesia.com – Jember, Jember tengah menjadi atensi nasional. Beragam media memuat berita tentang inkonsistensi netralitas kepala daerah dan ASN dalam rangkaian kegiatan Jember Berbagi (J Berbagi). Diberitakan, Bupati berikut ASN, dalam hal ini Sekda dan Kepala Dinas, Camat dan Lurah sebagai Pejabat Struktural Pemkab Jember dilaporkan telah melanggar komitmen netralitas.

Disinyalir dalam kegiatan J-Berbagi, Terlapor secara faktual telah melibatkan secara aktif Sdr. Muhammad Nadhif, Try Sandi Apriana dan Sdr. Yustiawan Yusran. Ketiga orang tersebut merupakan bagian dari Partai Peserta Pemilu ( Nasdem, Demokrat dan Gerindra). Apalagi diantara mereka ada yang menggunakan PIN Parpolnya. Rangkaian aksi tersebut telah diupload media resmi Pemkab Jember sehingga bisa diakses publik secara terbuka.

Terlepas dari hasil lidik dan sidik Bawaslu Jember, jika memperhatikan pengaduan JEPR atas kasus posisi yang didiskripsikan, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, maka Terlapor patut diduga telah melakukan kegiatan sebagai fakta yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu dan bakal calon legeslatif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar fakta semacam ini maka patut diduga Terlapor telah melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu – junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 9 ayat (2) junto Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil – Pasal 5 huruf n angka 5 Junto PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS – Pasal 11 huruf c.

Berdasarkan ketentuan hukum di atas, Bawaslu Jember dituntut kepiawainnya untuk menggali fakta dan beragam motif di balik fakta agar bisa dikonstruksi untuk membingkai kasus yang ada. Upaya demikian tentu saja dibutuhkan pendekatan ilmu hukum, kontribusi teori, komponen asas, kecermatan logika ditopang berbagai konsep sehingga konstruksi hukum itu menjadi detail, akurat, cermat dan komprehensif.

Baca Juga :  ALMARHUM BAPAK ARIFIN PANIGORO TERIMA LIFETIME ACHIEVEMENT AWARD DARI IPA

Bisa saja dalam klarifikasi penyidikan, Terlapor berdalih, tidak mengajak para pihak, tetapi faktanya justru tidak melarang. Bahkan pejabat yang seharusnya paham aturan dimaksud justru bangga berfoto dan tidak mengingatkan representasi parpol yang konon ‘istimewa’ bagi Terlapor. Bisa saja semua pihak dalam statusnya sebagai saksi mengingkari, menyatakan tidak tahu, atau tidak kenal.

Namun dalam kerangka lidik dan sidik, hukum kausalitas logika, pengingkaran adalah petunjuk konkrit untuk membuka tabir lebih dalam. Sekalipun pengakuan tersebut disampaikan di bawah sumpah.

Berbagai elemen masyarakat mendukung penuh semua langkah hukum Bawaslu Jember guna menindaklanjuti pengaduan JEPR atas dugaan pelanggaran netralitas Bupati dan Pejabat. Poin problemnya justru ada pada Bupati sebagai Terlapor.

Ketika Bawaslu datang mengklarifikasi ke Pendopo karena Bupati tidak memenuhi undangan klarifikasi oleh Bawaslu, atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas karena Bawaslu dibatasi waktu adalah aksi konkrit yang patut diapresiasi. Sisi lain, dari persepktif Bupati, apapun alasannya, ketidakhadiran atas undangan klarifikasi oleh Bawaslu patut disayangkan. Bupati telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB), berprilaku tidak mencerminkan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Pasal 5 penegasan tentang AAUB terutama asas proporsionalitas jika dikaitkan dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar pejabat hukum administrasi negara mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggara negara.

Undangan klarifikasi oleh Bawaslu merupakan kewajiban untuk hadir. Kewajiban semacam ini merupakan perwujudan dari persamaan di muka hukum. Artinya, hukum diakses oleh siapapun, jawabannya sama meskipun kedudukan Bupati dan Bawaslu tidak sama.

Baca Juga :  APSB Datangi Kejati Sumsel Terkait Dugaan dugaan KKN di kabupaten, Muratara, PALI, dan Empat Lawang

Perihal potensi gangguan dalam proses hukum yang dilakukan Bawaslu Jember, hal itu sudah barang tentu ada. Lumrah sebagai bagian dari dinamika Bawaslu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dinamika selalu ada. Bahkan cenderung menghambat. Itu hal biasa. Sepanjang Bawaslu bekerja dengan landasan peraturan perundang-undangan, siapa takut.

Ini bukan persoalan hukum, tetapi soal psykis dan nyali. Semakin banyak hambatan dari pihak lain, baik disengaja atau tidak justru hal ini mengindikasikan sebagai wujud pengakuan terhadap Bawaslu Jember.’

Bahkan di penghujung masa jabatannya karena bulan Agustus 2023 Bawaslu harus mengakhiri masa jabatannya, atensi nasional pada dasarnya tidak saja fokus pada kasusnya, tetapi kinerja dan produktifitas untuk menuntaskan kasus yang memposisikan Bupati dan ASN sebagai Terlapor memiliki makna politis yang dahsyat guna membangun potret diri bagi personal Bawaslu Jember.

Di sisi lain dinamika Bawaslu Jember atas kasus ini sekaligus parameter untuk mengukur sensitifitas DPRD dalam menjalankan fungsinya di bidang pengawasan.

Satu hal patut dicatat sebagai justifikasi langkah hukum Bawaslu. Pada tahun 1980-1990 paradikma pemerintahan daerah adalah New Public Management. Beorientasi pada tertib managerial internal pemerintah tanpa mempersoalkan hasil pelayanan. Namun sejak tahun 2003 hingga kini, paradikma tersebut berubah menjadi New Public Service.

Artinya, pelaksanaan pemerintah daerah dituntut untuk menjunjung tinggi out put berupa pelayanan yang berbasis kepastian dan keadilan. Termasuk komitmen fair play dalam kerangka demokratisasi di tahun politik menuju 2024. Sudahkah Pemkab Jember konsisten menjalankan ? Di sinilah urgensi Bawaslu Jember untuk membuktikan semua itu.

Dr. Aries Harianto, S.H., M.H.,C.Med (Pakar Hukum Tata Negara – Dewan Pakar KAHMI Jember – Mediator Berlisensi Mahkamah Agung dan Pembina Sarbumusi Jember).

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:19 WIB

KPU Umumkan Hasil Pilpres 2024, Ribuan Massa Langsung Demo Minta Jokowi Turun

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB