Kejaksaan Negeri Batu Gelar, Restorative Justice ke Dua

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu – Hari ini, Selasa (30/8/2022) telah dilaksanakan “Pondok Seduluran” Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu telah dilaksanakan Kegiatan Pembebasan tahanan tersangka Muhammad Farid berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Di “Pondok Seduluran” Rumah Restoratif Justice Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, S.H. M.H, bertemu korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, S.H, dan Abdul Ghofur, S.H, selaku Jaksa Mediator kemudian dari pihak Eksternal Kejaksaan Negeri Batu juga turut hadir Kepala Desa Junrejo, Penyidik Polsek Junrejo, Babhinkamtibmas Desa Junrejo dan Babinsa Desa Junrejo.

Pada Kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Muhamad Farid dan Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik / penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan pengehentian Penuntutan tidak sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan, bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah, “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Penghindaran stigma negatif,
penghindaran pembalasan,
respon dan keharmonisan masyarakat, dan
kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan,” ungkap Kajari Batu.

Baca Juga :  Bapak Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, S.I.K., MH.Besuk Keluarga Sadikin Penggiat Aktivis PWI Agara

Kepala Kejaksaan Negeri Batu juga berpesan kepada Muhammad Farid, “Pada hari ini Selasa 30 Agustus 2022 Saudara Muhammad Farid resmi bebas dari tahanan berdasarkan keadilan restoratif dan kepada Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada, dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, S.H, M.H, juga menjelaskan kronologis Perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid yakni, pada Minggu 19 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di halaman Pabrik CV. Delta Raya Jalan Hasanudin No. 114 RT, 004 RW 005, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tersangka Muhamad Farid telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW Noka MH34D70016J167543 Nosin 4D7167499, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain selain ia tersangka yaitu milik saksi Yuvir Pradana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Bahwa ketika tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW Noka MH34D70016J167543 Nosin 4D7167499, anak kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. Sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi Yuvie Pradana.

Maksud dan tujuan tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW Noka MH34D70016J167543 Nosin 4D7167499 milik saksi YUVIE PRADANA adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk menebus/membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah tersangka jaminkan atau gadaikan. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Tingkatkan Imunitas, Polres Batu lakukan Senam Aerobik

Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Batu, dengan Penuntut Umum Abdul Ghofur, S.H, sebagai mediator dengan hasil perdamaian yakni tersangka meminta maaf kepada korban, dan menyesal atas perbuatannya. Begitu juga korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal menambahkan tidak semua kasus – kasus hukum ini harus ditindak lanjuti diproses persidangan.

“Tetapi ada sebuah kebijakan yang diambil oleh kejaksaan dalam memperlakukan hukum. Ada sebuah kearifan dengan poin – poin itu ada kesepekatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” paparnya.

Jadi, lanjut Faisal, masyarakat lebih tahu bahwa institusi kejaksaan ini bukan sesuatu yang serem. Tetapi ada sebuah kebijakan dan langkah – langkah dalam sebuah proses hukum.

“Restorative Justice ini adalah sebuah progam yang baik antara desa dengan kejaksaan. Kami juga punya MoU dengan kejaksaan, maka kami pun juga mensosialisakan kepada masyarakat. Dan semua Pemerintah Desa di Kota Batu ini memiliki Pondok Restorative Justice,” tandasnya. (Tim/my/ Red).

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Berita Terbaru