Kuasa Hukum AD, Andri Meirdyan Syarif, S.E.,S.H.,M.M., Angkat Bicara Terkait Kliennya

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Andri Meirdyan Syarif, S.E.,S.H.,M.M., sebagai salah satu Team Kuasa Hukum kliennya yang berinisial AD yang telah ditetapkan sebagai TSK terkait kasus suap Rektor Unila, saat dikonfirmasi media ini (Kamis 25/08/22) sedang berada di Gedung KPK Kuningan Jakarta, memberi tanggapan kepada awak media.

Andri mengatakan “kami sebagai Tim Kuasa Hukum mempercayakan proses hukum yang sedang di lakukan oleh KPK supaya persoalan ini menjadi terang benderang dan mendapatkan kejelasan, kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam menetapkan klien kami menjadi tersangka”.

Baca Juga :  Si Jago Merah Gasak Rata Rumah Warga Pasir Gala Lawe Bulan Agara

“Untuk mempersiapkan pembelaan terhadap tersangkan AD, kami tim kuasa hukum sedang mengamati dan menginventarisir dinamika dari hasil kerja KPK yang nantinya dicompare dengan fakta di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini proses tersebut sedang berjalan, maka dari itu mari kita bersama untuk mengawal prosesnya agar berjalan dengan baik, berkeadilan dan tidak bersikap terkesan menghakimi”, ungkap andri yang mewakili tim kuasa hukum.

Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke 77, 109 Warga Binaan Lapas IIB Makale Dapat Remisi Umum

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila (HY) , Ketua Senat Unila (MB) serta pihak swasta (AD). (M Rian Ali Akbar)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!
[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:23 WIB

Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:19 WIB

Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru