Suaranesia.com, Sindang,- Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Negara Republik Indonesia untuk memberikan Subsidi Bahan Bakar Minyak kepada khalayak / Masyarakat Umum di seluruh indonesia adalah merupakan kebijakan yang tengah di ambil Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu Masyarakat nya dan Warga Negara Republik Indonesia untuk kemakmuran Masyarakat Republik Indonesia.
namun sangat di sayang kan di tengah Pemerintah Memberikan Kemudahan lewat Badan Usaha milik Negara PT.Pertamina Persero, yang merupakan bentuk pertanggung jawaban Negara kepada Rakyatnya,.
masih ada saja pihak nakal yang mengambil keuntungan dengan cara cara yang sangat kotor melanggar Peranturan Perundangan Undangan sesuai dengan amanat yang telah di tetapkan oleh Undang Undang Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
berdasarkan hasil laporan masyarakat sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU Bernomor 3440528 yang terletak di Daerah Gandok Kecamatan Sindang Kerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, tim media melakukan langsung investigasi dan penelusuran,dari hasil investigasi dan penelusuran SPBU 3440258 masih saja melakukan permainan kotor.
pelanggaran terhadap undang-undang minyak dan gas yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Negara Republik Indonesia,di langgar dengan cara menjual belikan bahan bakar minyak Bersubsidi JENIS Pertalite yang masih di Subsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Negara Republik Indonesia.
Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang seharusnya di peruntukan untuk Masyarakat luas demi membantu kelangsungan perekonomian dan kehidupan Masyarakat justru sebaliknya di jadikan ajang untuk mencari keuntungan oleh pihak stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU 3440528 yang berada di Kecamatan Sindang Kerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Ketika Pihak Media Melakukan konfirmasi Berdasarkan Hasil Penelusuran Terhadap Pelanggaran Undang-undang Minyak dan Gas Pasal 22 tahun 2001 serta Undang undang Migas No.54 huruf D ” yang berbunyi barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan kegiatan penjualan BBM minyak bersubsidi yang di peruntukan untuk masyarakat maka akan di kenakan hukuman penjara minimal 6 tahun penjara maksimal 10 tahun dan denda minimal 60 miliar rupiah sampai 100 miliar rupiah”.
ketika tim mengkonfirmasi berdasarkan hasil temuan penjualan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini kepada saudara dede robandi selaku penanggung jawab stasiun pengisian bahan bakar minyak umum dengan santai beliau menegaskan ” bahwa kagok ” yang dalam artian secara bahasa indonesia serba salah, namun pihak media pada saat melakukan kegiatan konfirmasi membantah istilah beliau dengan tegas menyatakan tak ada istilah di dalam penegakan hukum dan undang undang pak manajer.
ketika tim media menelusuri dan memberikan teguran lewat pasal dan undang undang yang berlaku tentang minyak dan gas (MIGAS), jawaban beliau tidak sesuai dengan apa yang di dapatkan oleh penelusuran pihak media.
bahkan beliau, yang dengan tak enggan menyatakan bahwa ini juga sudah di kordinasi kan kepada pihak Kepolisian Resort Cimahi, ada nya kordinasi dengan pihak oknum Reserse dan kriminal Polres Cimahi.
sungguh sangat di sayang kan sementara berdasarkan hasil Perundangan Undangan jelas menegaskan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi hanya di peruntukan untuk masyarakat ” tak mampu ” namun sangat miris !!! justru penanggung jawab branded badan usaha milik negara (BUMN), pertamina ini justru mencari keuntungan untuk menjual bahan bakar minyak bersubsidi kepada para pengepul yang tidak bertanggung jawab,.
bahkan berulang kali di ingat kan kepada Dede Robandi untuk tidak menjual belikan bahan bakar minyak bersubsidi kepada pengepul namun tetap saja pihak stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU), melayani dengan mengisi full tangki tangki mobil yang di duga milik para pengepul minyak bersubsidi ini.
nampak bahwa beliau Dede Robandi selaku penanggung jawab SPBU 3440258 tidak mempunyai niat untuk melakukan kegiatan memberhentikan penjualan bbm bersubsidi yang di peruntukan untuk masyarakat ini, pelecehan terhadap Undang Undang ini oleh mafia migas saudara Dede Robandi Wajib Untuk Segera di Sikapi Oleh BPH Migas Regional Jawa Barat, serta direktur kriminal khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat.
pihak LSM Bakornas DPD Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, berharap tim industri dan perdagangan (Indag), di bawah direktur kriminal khusus Markas Komando Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera melakukan kegiatan dan tindakan penangkapan kepada pihak pihak yang telah merugikan Negara Republik Indonesia ini khususnya badan usaha milik Negara Republik Indonesia.
maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pihak SPBU 3440258 kepada pengepul karena jika di tilik kinerja dari PT. Pertamina Persero yang menjadi salah satu badan usaha milik Negara yang menghasilkan anggaran pendapatan Negara ini, Branded yang sangat mahal, namun sikap dari pada pengelola SPBU 3440258 yang sangat mengecewakan masyarakat, yang oleh pihak Negara di berikan subsidi malah di perjual belikan oleh mafia migas ini Dede Robandi selaku penangggung jawab SPBU 3440258, bukan kah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum dan Undang Undang ?!!!?
kenapa aparat penegak hukum bekerja lambat untuk menangani masalah sebesar ini,??? apakah dia punya kekebalan terhadap hukum dan Undang Undang????
untuk itu juga masyarakat sekitar Gandok Kecamatan Sindang Kerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat mengharapkan atensi dari pihak pertamina regional Jawa Barat untuk segera melakukan kegiatan penutupan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang berada di Wilayah Gandok Sindang Kerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, karena saudara penanggung jawab yang membawa branded nama besar Pertamina menghancurkan nama baik badan usaha milik Negara ini.
dan yang sangat penting menurut masyarakat sekitar bahwa sanya penanggung jawab stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU 3440258 an. saudara Dede Robandi segera di tahan dan di tangkap oleh Kepolisian Daerah Markas Komando Jawa Barat dan beliau di jatuhi hukuman sesuai dengan pelanggar hukum lainnya.
karena beliau yang memulai memberikan kesempatan kepada para pengepul minyak ilegal tanpa izin, maka dengan tegas tokoh masyarakat sekitar dan Lsm Bakornas mengharapkan juga agar beliau yang bertanggung jawab atas perbuatan melakukan kegiatan pelanggaran hukum dan Perundang Undangan tersebut. (red)