Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Kegiatan Jember Berbagi selama bulan ramadhan menjadi program Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto yang menuai kejanggalan. Sebab diduga memiliki kecenderungan terhadap salah satu calon peserta Pemilu 2024.

Saat memberikan bantuan kepada masyarakat, bupati kerap mengajak tiga anggota keluarganya yang saat ini menjadi bakal calon legislatif (caleg) dari tiga partai yang berbeda.
Sehingga bupati beserta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam program itu diadukan ke DPRD setempat pada Selasa, 9 Mei 2023, setelah sebelumnya mereka dilaporkan kepada Bawaslu.

Ketua Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur, Rico Nurfiansyah Ali mengatakan bahwa kedatangannya ke DPRD Jember sebagai tindak lanjut dari surat yang dirinya layangkan beberapa hari lalu.

“Kami mendesak DPRD Jember untuk melakukan hak interplasi atau memperlakukan hak DPRD untuk bertanya pada bupati dan jajarannya terkait kegiatan J-berbagi yang dinilai janggal,” katanya saat rapat dengan anggota komisi A DPRD Jember.

Rico Nurfiansyah Ali dan timnya membeberkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada saat kegiatan J-berbagi di bulan Ramadan tersebut pada Komisi A DPRD Jember.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa telah menemukan tambahan terlapor serta bukti baru terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Pada 30 Januari 2023, Nadhif (Caleg partai Nasdem) dan Try sandi (Ketua DPC Partai Demokrat) dinobatkan sebagai duta melenial bumdesma.

Pada saat kegiatan J-berbagi, CSR bumdesma digunakan juga untuk kegiatan, pihak JEPR menduga kuat hal ini mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.

“Apakah akan diklarifikasi bawaslu kami tidak tau, tapi berdasarkan kajian, akan kami masukkan daftar terlapor beserta bukti baru yang kami bawa hari ini,” terangnya.

Baca Juga :  Upaya Menjaga Ekosistem Sungai Bupati dan PMR Tuangkan Eco Enzyme di Sungai Jompo

Terkait hal tersebut, sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu adalah berupa disiplin berat sekurang kurangnya adalah turun pangkat selama 12 bulan sampai diberhentikan tanpa permintaan yang bersangkutan.

Rico Nurfiansyah Ali juga mengajak semua elemen yang pro demokrasi untuk mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, agar tercipta pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Sebelumnya, Bupati Hendy menjelaskan, tidak ada unsur politik dalam program yang dijalankannya selama selama Ramadan 1444 H lalu.

“J-berbagi boleh diikuti siapa saja, karena ini giat sosial. Tidak ada hubungannya dengan pencalonan apapun dan jauh dari urusan politik,” pungkasnya.

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru