Oknum Kades Pakamban Laok Resmi Dipenjara Mulai Hari Ini

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Sumenep,- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kini kembali merebak ke permukaan publik. Pasalnya saat ini Mukhlisin yang merupakan Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep telah resmi dipenjara atau dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari ini (Rabu, 14/12/2022)

Saat ini, kasus penganiyaan dengan korban bernama Sri Handayani perempuan kelahiran Sumenep 37 tahun yang silam ini di putus oleh Mahkamah Agung dalam upaya hukum Kasasi, adapun isi putusannya adalah menolak kasasi yang diajukan oleh Terdakwa Mukhlisin.

Karena dalam upaya hukum sebelumnya yaitu di tingkat banding terdakwa Mukhlisin telah diputus 5 bulan penjara, maka setelah putusan kasasinya ditolak terdakwa harus di eksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana yang diputus di tingkat banding.

Saat media ini konfirmasi ke salah satu petugas jaga di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep yang namanya minta agar tidak disebutkan telah membenarkan bahwa terdakwa Mukhlisin terhitung dari hari ini telah di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Benar mas, hari ini ia masuk dan di dampingi Wiwik, pengacaranya”, tuturnya.

Saat media ini tanya sampai berapa lama dipenjara ia enggan menjawab .

“Maaf mas saya tidak mau jawab lagi takut salah”, ujarnya.

Sementara media ini juga menghubungi Sri Handayani selaku pelapor sekaligus korban atas kasus penganiyaan yang menyebabkan Mukhlisin ditahan, tapi saat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya sampai berita ini dinaikkan masih belum ada jawaban, padahal sudah ada tanda centang biru tanda sudah terbaca.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan dan Menyambut HUT Banten, BAPENDA Provinsi Banten Melakukan Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan Mutasi Kendaraan

Diberitakan sebelumnya bahwa Sri Handayani telah menjadi korban dugaan Penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok yaitu Mukhlisin Karena tuduhan yang tidak senonoh.

Demi harga diri, kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Parenduan dengan harapan agar keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, hal itu pernah disampaikan dihadapan para awak media di ruang VIP RM. Mami Muda Sumenep beberapa waktu yang lalu. (nsr/hrl)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru