Oknum Kades Pakamban Laok Resmi Dipenjara Mulai Hari Ini

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Sumenep,- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kini kembali merebak ke permukaan publik. Pasalnya saat ini Mukhlisin yang merupakan Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep telah resmi dipenjara atau dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari ini (Rabu, 14/12/2022)

Saat ini, kasus penganiyaan dengan korban bernama Sri Handayani perempuan kelahiran Sumenep 37 tahun yang silam ini di putus oleh Mahkamah Agung dalam upaya hukum Kasasi, adapun isi putusannya adalah menolak kasasi yang diajukan oleh Terdakwa Mukhlisin.

Karena dalam upaya hukum sebelumnya yaitu di tingkat banding terdakwa Mukhlisin telah diputus 5 bulan penjara, maka setelah putusan kasasinya ditolak terdakwa harus di eksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana yang diputus di tingkat banding.

Saat media ini konfirmasi ke salah satu petugas jaga di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep yang namanya minta agar tidak disebutkan telah membenarkan bahwa terdakwa Mukhlisin terhitung dari hari ini telah di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Benar mas, hari ini ia masuk dan di dampingi Wiwik, pengacaranya”, tuturnya.

Saat media ini tanya sampai berapa lama dipenjara ia enggan menjawab .

“Maaf mas saya tidak mau jawab lagi takut salah”, ujarnya.

Sementara media ini juga menghubungi Sri Handayani selaku pelapor sekaligus korban atas kasus penganiyaan yang menyebabkan Mukhlisin ditahan, tapi saat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya sampai berita ini dinaikkan masih belum ada jawaban, padahal sudah ada tanda centang biru tanda sudah terbaca.

Baca Juga :  Akibat Putusnya Jalan Provinsi Di Desa Fadoro Honogoa BBM Langka, Masyarakat Menjerit

Diberitakan sebelumnya bahwa Sri Handayani telah menjadi korban dugaan Penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok yaitu Mukhlisin Karena tuduhan yang tidak senonoh.

Demi harga diri, kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Parenduan dengan harapan agar keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, hal itu pernah disampaikan dihadapan para awak media di ruang VIP RM. Mami Muda Sumenep beberapa waktu yang lalu. (nsr/hrl)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!
[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:23 WIB

Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:19 WIB

Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru