Suaranesia.com, Sumenep,- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kini kembali merebak ke permukaan publik. Pasalnya saat ini Mukhlisin yang merupakan Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep telah resmi dipenjara atau dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari ini (Rabu, 14/12/2022)
Saat ini, kasus penganiyaan dengan korban bernama Sri Handayani perempuan kelahiran Sumenep 37 tahun yang silam ini di putus oleh Mahkamah Agung dalam upaya hukum Kasasi, adapun isi putusannya adalah menolak kasasi yang diajukan oleh Terdakwa Mukhlisin.
Karena dalam upaya hukum sebelumnya yaitu di tingkat banding terdakwa Mukhlisin telah diputus 5 bulan penjara, maka setelah putusan kasasinya ditolak terdakwa harus di eksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana yang diputus di tingkat banding.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat media ini konfirmasi ke salah satu petugas jaga di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep yang namanya minta agar tidak disebutkan telah membenarkan bahwa terdakwa Mukhlisin terhitung dari hari ini telah di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Benar mas, hari ini ia masuk dan di dampingi Wiwik, pengacaranya”, tuturnya.
Saat media ini tanya sampai berapa lama dipenjara ia enggan menjawab .
“Maaf mas saya tidak mau jawab lagi takut salah”, ujarnya.
Sementara media ini juga menghubungi Sri Handayani selaku pelapor sekaligus korban atas kasus penganiyaan yang menyebabkan Mukhlisin ditahan, tapi saat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya sampai berita ini dinaikkan masih belum ada jawaban, padahal sudah ada tanda centang biru tanda sudah terbaca.
Diberitakan sebelumnya bahwa Sri Handayani telah menjadi korban dugaan Penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok yaitu Mukhlisin Karena tuduhan yang tidak senonoh.
Demi harga diri, kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Parenduan dengan harapan agar keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, hal itu pernah disampaikan dihadapan para awak media di ruang VIP RM. Mami Muda Sumenep beberapa waktu yang lalu. (nsr/hrl)