Sumenep – Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut Kalau saya melihat sebagaimana situasi di Kantor ATR/BPN wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi dan tidak boleh masuk untuk meliput kegiatan audensi terkait dugaan Mafia Tanah? Ada apa dengan pihak BPN Kabupaten Sumenep ini,” ucap A Effendi Advokat Muda yang tegas dan Bijaksana. Kamis, (25/08/2022).
Dirinya menyesalkan sikap oknum Satpam ATR/BPN Kabupaten Sumenep tersebut yang secara ngotot telah menghambat serta menghalangi tugas dan kinerja Wartawan di saat meliput pemberitaan di Lapangan demi kepentingan informasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap serta meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Sumenep agar bisa memproses oknum Satpam ATR/BPN Sumenep yang bergaya seolah-olah kantor ATR/BPN adalah miliknya,” tegasnya.
A Effendi menambahkan, bahwa perlu diketahui, sangat jelas dalam pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 yang disebutkan “Barang siapa dengan sengaja Menghalangi tugas wartawan akan di kenakan sanksi penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau dengan Denda paling banyak Rp.500.000.000,. ( Lima ratus Juta rupiah).
“Justru dengan adanya di halang-halangi, kami menduga ada sesuatu hal yang sengaja di tutup-tutupi sehingga dalam kejadian ini sangat di sayangkan sekali sikap satpam tersebut. sudah tahu jelas itu adalah wartawan lah kok di halang-halangi,” geramnya.
Tidak hanya mengomentari perihal penghalang peliputan oleh oknum Satpam ATR/BPN terhadap wartawan dari beberapa media tersebut itu, pihaknya juga meminta kepada pihak Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumenep beserta Jajarannya agar segera menyelesaikan permasalahan terkait adanya Dugaan Oknum Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Sumenep.
Oknum Satpam Inisial J saat berdebat dengan Andre Media Liputan7.id mengatakan, bahwa tidak boleh masuk karena perintahnya hanya Lima orang dan hanya yang berkepentingan yang boleh masuk.
“Jangan masuk mas, karena ruangannya sempit dan hanya dibatasi Lima orang saja,” cetusnya.(fans)