Oknum Satpam ATR/BPN Terkesan Halangi Tugas Wartawan

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut Kalau saya melihat sebagaimana situasi di Kantor ATR/BPN wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi dan tidak boleh masuk untuk meliput kegiatan audensi terkait dugaan Mafia Tanah? Ada apa dengan pihak BPN Kabupaten Sumenep ini,” ucap A Effendi Advokat Muda yang tegas dan Bijaksana. Kamis, (25/08/2022).

Dirinya menyesalkan sikap oknum Satpam ATR/BPN Kabupaten Sumenep tersebut yang secara ngotot telah menghambat serta menghalangi tugas dan kinerja Wartawan di saat meliput pemberitaan di Lapangan demi kepentingan informasi publik.

“Saya berharap serta meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Sumenep agar bisa memproses oknum Satpam ATR/BPN Sumenep yang bergaya seolah-olah kantor ATR/BPN adalah miliknya,” tegasnya.

A Effendi menambahkan, bahwa perlu diketahui, sangat jelas dalam pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 yang disebutkan “Barang siapa dengan sengaja Menghalangi tugas wartawan akan di kenakan sanksi penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau dengan Denda paling banyak Rp.500.000.000,. ( Lima ratus Juta rupiah).

“Justru dengan adanya di halang-halangi, kami menduga ada sesuatu hal yang sengaja di tutup-tutupi sehingga dalam kejadian ini sangat di sayangkan sekali sikap satpam tersebut. sudah tahu jelas itu adalah wartawan lah kok di halang-halangi,” geramnya.

Baca Juga :  Dihadapan Guru dan Manajemen SMK KAL-1, Ketum Yayasan Hang Tuah Satukan Visi dan Misi Sekolah.

Tidak hanya mengomentari perihal penghalang peliputan oleh oknum Satpam ATR/BPN terhadap wartawan dari beberapa media tersebut itu, pihaknya juga meminta kepada pihak Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumenep beserta Jajarannya agar segera menyelesaikan permasalahan terkait adanya Dugaan Oknum Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Sumenep.

Oknum Satpam Inisial J saat berdebat dengan Andre Media Liputan7.id mengatakan, bahwa tidak boleh masuk karena perintahnya hanya Lima orang dan hanya yang berkepentingan yang boleh masuk.

“Jangan masuk mas, karena ruangannya sempit dan hanya dibatasi Lima orang saja,” cetusnya.(fans)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru