Oknum Satpam ATR/BPN Terkesan Halangi Tugas Wartawan

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut Kalau saya melihat sebagaimana situasi di Kantor ATR/BPN wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi dan tidak boleh masuk untuk meliput kegiatan audensi terkait dugaan Mafia Tanah? Ada apa dengan pihak BPN Kabupaten Sumenep ini,” ucap A Effendi Advokat Muda yang tegas dan Bijaksana. Kamis, (25/08/2022).

Dirinya menyesalkan sikap oknum Satpam ATR/BPN Kabupaten Sumenep tersebut yang secara ngotot telah menghambat serta menghalangi tugas dan kinerja Wartawan di saat meliput pemberitaan di Lapangan demi kepentingan informasi publik.

“Saya berharap serta meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Sumenep agar bisa memproses oknum Satpam ATR/BPN Sumenep yang bergaya seolah-olah kantor ATR/BPN adalah miliknya,” tegasnya.

A Effendi menambahkan, bahwa perlu diketahui, sangat jelas dalam pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 yang disebutkan “Barang siapa dengan sengaja Menghalangi tugas wartawan akan di kenakan sanksi penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau dengan Denda paling banyak Rp.500.000.000,. ( Lima ratus Juta rupiah).

“Justru dengan adanya di halang-halangi, kami menduga ada sesuatu hal yang sengaja di tutup-tutupi sehingga dalam kejadian ini sangat di sayangkan sekali sikap satpam tersebut. sudah tahu jelas itu adalah wartawan lah kok di halang-halangi,” geramnya.

Baca Juga :  Bimtek Penyusunan KOSP MKKS SMA Kabupaten Banyuasin

Tidak hanya mengomentari perihal penghalang peliputan oleh oknum Satpam ATR/BPN terhadap wartawan dari beberapa media tersebut itu, pihaknya juga meminta kepada pihak Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumenep beserta Jajarannya agar segera menyelesaikan permasalahan terkait adanya Dugaan Oknum Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Sumenep.

Oknum Satpam Inisial J saat berdebat dengan Andre Media Liputan7.id mengatakan, bahwa tidak boleh masuk karena perintahnya hanya Lima orang dan hanya yang berkepentingan yang boleh masuk.

“Jangan masuk mas, karena ruangannya sempit dan hanya dibatasi Lima orang saja,” cetusnya.(fans)

Berita Terkait

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Berita Terbaru

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

Berita

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

Berita

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Berita

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB