Pencatutan Nama Pak Ukat Sukatma Untuk Administrasi Pembuatan Sertifikat Oleh PT PAP Dipertanyakan

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, Bogor – Jejak investigasi Radar Bhayangkara Indonesia yang dipimpin langsung oleh Yudhi A Pamudji bersama tim terkait pencatutan nama-nama warga dan tidak tercatatnya “GIRIK”, untuk kepentingan pembuatan Sertifikat tanah oleh PT Putra Adhi Prima (PAP) di desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Salah satu korban bernama bapak Ukat Sukatma warga kampung Kebon Cau, RT. 004 RW. 01 Desa Sukamahi kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang pernah menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor.
Tim Investigasi Radar Bhayangkara juga pernah melakukan penelusuran dan menyurati kepala desa Sukamahi dan Camat megamendung, serta menanyakan terkait nama-nama warga yang di catut oleh PT PAP dalam pembuatan sertifikat di daerah tesebut.

Yudhi A Pamudji melihat dan menilai, banyaknya kejanggalan dari pencatutan nama-nama warga oleh PT PAP, serta kejanggalan tidak tercatatnya No Girik di buku C Desa Sukamahi dan tidak tercatatnya No Akta jual beli di PPAT kecamatan Megamendung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir Tim Investigasi Bhayangkara di awal bulan Agustus 2022 melakukan Audensi ke pihak Kepala Desa Sukamahi dan diterima langsung oleh bapak Dimawan selaku staf pemerintahan desa Sukamahi yang di dampingi oleh pak Heriyanto selaku sekdes.

Baca Juga :  Warga Desa Pulo Latong Agara Main Judi Leng Joker Diamankan Kapolsek Babusalam.

Dalam Audensi tersebut, Yudi mempertanyakan tentang No Girik dan nama yang tercantum. Dari piha kelurahan yang di wakilkan oleh bapak Dimawan menjelaskan dan menunjukkan buku C desa.
“untuk nama-nama yang di pertanyakan, bahwa tidak ada nama tersebut di Buku c desa,” ujar Dimawan.

Lalu yudi menanyakan tentang administrasi panitia A BPN kabupaten Bogor, perihal adanya tanda tangan lurah yang menjelakan tentang Surta Sporadik Desa dan tentang pengukuran oleh pihak BPN Kabupaten Bogor?

Saat itu pak Dimawan yang di dampingi langsung oleh pak Heriyanto menjawab, “tidak adanya surat Panitia A, Sporadik dan tidak adanya Juru Ukur dari pihak BPN yang datang kelokasi.

Saat dikonfirmasi ke camat Megamendung bernama Asep Sajidin yang didampingi oleh staf pemerintahan bernama Ade Choidir, beliau menerangkan dan menjawab sama seperti pak camat Endi Rismawan selaku camat Megamendung sebelumnya.
“Bahwa 128 No Akte jual beli tidak tercatat dan terdaftar di buku PPAT kecamatan Megamendung,” pungkasnya.

“Dalam Sidang kasus Ukat Sukatma, terlihat jelas Majlis Hakim PN Cibinong Kabupaten Bogor diduga kuat ada keberpihakan dengan pihak PT PAP, di karenakan tidak profesional nya dalam menangani kasus tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Batu dan Majlis Maulid Wat Ta’lim Riyadlul Jannah Gelar Safari Ziarah dan Maulid

Yudi A Pamudji juga mempertanyakan kinerja dari BPN Kabupaten Bogor, kok bisa penerbitan sertifikat tetapi tidak adanya juru ukur yang terjun kelokasi atau pemilik penunjuk batas, serta surat-surat diragukan karna cacat administrasi, dan panitia A BPN kabupaten Bogor yang mencatut nama kepala Desa Sukamahi.

Yudi juga menyoroti kinerja dari Majlis Hakim PN Cibinong Kabupaten Bogor di patut di duga ada keberpihakan ke PT PAP.

“Kemaren kita mendengar langsung dari beberapa media televisi dan media massa, bahwa Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi dan juga pak Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi, untuk bersama-sama memberantas mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia” tegasnya.

“Selaku kontrol sosial dan pilar keempat negara ini, kita akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, jangan sampai menimbulkan korban-korban lain akibat perbutan dari oknum-oknum mafia tanah yang ada di wilayah Bogor,” pungkasnya.(RD)

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB