Banten – Manager PT. The Bantam & Preanger, Andy Pramono angkat bicara terkait polemik proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. The Bantam and Preanger yang sampai saat ini belum juga selesai. Menurutnya, PT. The Bantam and Preanger sudah sesuai mekanisme dan aturan dalam melakukan perpanjangan/pembaharuan atas HGU tersebut.
“Sebelum habis HGU Tahun 2002, Tahun 2000 kami sudah mengajukan Perpanjangan ke BPN Kanwil Provinsi Banten dengan Luas areal eks HGU PT. The Bantam and Preanger sendiri +/- 1.100 Hektar yang terletak di 5 Desa dan 2 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Kami Pihak PT. Bantam and Preanger sudah bersedia menjalankan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria ,”tegas Manager PT. The Bantam And Preanger Andy Pramono pada awak media, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut Andy mengatakan, program Reforma Agraria khususnya terhadap eks HGU PT. The Bantam And Preanger diduga adanya pembohongan publik. Sehingga pada pelaksanaannya Regulasi Redistribusi tanah dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Andy menegaskan, sesuai Surat Keputusan KSP No. B-21/KSK/03/2021, bahwa pelaksanaan Redis Tanah bagi Pergerakan Petani Banten (P2B) atas LPRA yang telah disetujui pada Obyek eks HGU PT. The Bantam And Preanger itu tidak transparan dan tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan konflik horizontal di lapangan.
“Sebenarnya kita mengikuti arahan dari Kepala Kanwil Provinsi Banten bahwa untuk areal yang tidak bermasalah bisa di mohonkan terlebih dahulu pembaharuan hak lahan tersebut, namun pada kenyataannya bahwa Kepala Kanwil Provinsi Banten tetap meminta kita untuk menyelesaikan Redistribusi Tanah yang dimaksud sesuai keinginan Pemda Lebak sebesar 30% dari Total Luas eks HGU, tentunya kita keberatan,” ungkapnya.
“Kami sudah bersedia melaksanakan sesuai aturan pemerintah dan juga akan mengakomodir tanah Hunian untuk masyarakat yang kurang mampu untuk 5 desa yaitu Desa Wantisari, Lebak parahiang, Desa Gunung Anten, Desa Mekarjaya dan Deaa Cimarga yang terletak di 2 kecamatan yakni Kecamatan Leuwidamar dan Cimarga. Dalam pelaksanaan Program Reforma Agraria ini, kami dari pihak perusahaan merasa ” teraniaya. Dan kepada pemerintah, kami mohon keadilan yang layak,” tambah Andy Pramono.
Lanjut Andy, dikarenakan hal tersebut, pihak PT. The Bantam and Preanger menduga adanya pembohongan publik yang dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan Program Reforma Agraria khususnya di areal eks HGU.
“Kami tegaskan dan meminta agar semuanya transparan dan segera merekomendasi perpanjangan hak HGU PT. The Bantam yang menurut kami tidak ada masalah dan sesuai aturan. Sehingga kami bisa berhusaha tenang dan nyaman,” tandasnya.(red)