Suaranesia – Polemik mengenai RUU DKJ semakin meluas terlebih ada ikut campur tangan presiden Joko Widodo mengenai aturan Undang-Undang baru ini.
Undang-undang ini akan berikatan dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurut rencana, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota di 2024 ini.
Sekaligus di dalam rancangan UUD tersebut, dilampirkan juga bahwa “Gubernur” akan dipilih oleh Presiden langsung bukan dipilih oleh rakyat, ini seperti menteri yang dilantik oleh kepala negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ dengan rincian tertulis.
Nantinya Gubernur Jakarta yang telah dipilih bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden.
Pada akhir November 2023 lalu, Rancangan RUU DKJ menjadi sorotan karena Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR mengubah mekanisme penetuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dari proses pemilihan menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden. Lantas pada 5 Desember 2023, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.
Bukan mendapat kecaman di DPR, Justru beberapa Fraksi mendukung pembahasan RUU DKJ ini, mereka antrara lain : aPDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sementara yang menolak hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Meskipun menyetujui, justru Presiden Joko Widodo mengeles, pasalnya warganet tahu dibalik rancangan ini ada ikut campur tangan kakek Jan Ethes itu.
Dihadapan awak media, Jokowi menolak aturan yang diusulkan DPR itu. Dia ingin gubernur Jakarta tetap dipilih oleh warga.
“Kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” tutur Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, dikutip Ayobandung.com dari suaranesia.com, Rabu (13/3/).
Jokowi juga tegas menyampaikan bahwa RUU DKJ belum sampai ke tangannya.
” Menurut Saya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023). “Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” tegasnya.