Suaranesia.com,Sumenep – Rencana pengukuran tanah makodim 0827 Sumenep, tanggal 23 Agustus 2022 yang akan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Somala (PWPS). Akibatnya kamis,18/08/2022 kantor BPN Sumenep di datangi puluhan Aktivis, Awak Media, Praktisi Hukum. Untuk mendampingi Perwakilan kodim dan beserta rombongannya dalam rangka pertemuan meminta bukti surat surat permohonan yang diajukan oleh perkumpulan wakaf penembahan somala.
Pertemuan yang berlangsung di kantor BPN Sumenep itu dihadiri oleh Kepala BPN didampingi Kasi Pengukuran dan Kasi P2HP, Perwakilan dari Kodim 0827 sumenep, Perwakilan dari Polres Sumenep dan Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. pertemuan yang berlangsung mulai jam 09.00 selesai jam 12.30 WIB. dimana dalam pertemuan itu kepala BPN akan memberikan salinan permohonan pendaftaran yang diajukan oleh pihak perkumpulan wakaf Panembahan Somala.
Karena Kantor BPN Sumenep melayani permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat lahan Kodim 0827 Sumenep, meski perkumpulan wakaf panembahan sumolo selaku pemohon diduga tidak punya dasar bukti kepemilikan yang kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC MADAS (Madura Asli) kabupaten Sumenep Teguh Caesar Febrian menjelaskan terkait dengan adanya permohonan surat pengukuran peta bidang dan penyertifikatan tanah Kodim 0827 Sumenep Yang akan di laksanakan tangal 23 Agustus 2022, “saya harap kantor BPN Kabupaten Sumenep mempertimbangkan lagi apakah syarat formilnya sudah lengkap untuk melakukan pengukuran, kemudian teguh juga meminta kantor BPN Kabupaten Sumenep harus juga transparansi menyampaikan atau menyerahkan apa apa yang diminta oleh pihak Kodim dalam hal ini”.Jelasnya
“saya selaku ketua MADAS kabupaten Sumenep dalam waktu dekat kami akan megirim surat kepada presiden dan kementerian pertahanan agar dapat terungkap mafia mafia tanah yang diduga bersarang di dalam Kantor Pertanahan Kab.Sumenep”. Kalau perlu kami MADAS akan melakukan aksi unjuk rasa.imbuhnya.
Di tempat yang sama terlihat salah satu praktisi hukum yang terkenal dengan pangilan Lawyer Single Fighter Ach.Supyadi,SH,MH juga menambahkan bahwa “Oknum mafia tanah itu diduga kuat berkumpulnya di kantor BPN Kab. Sumenep dasarnya saya bisa berbicara yaitu selain salah satu Oknum sudah terbukti bersalah melakukan
Suatu tindak pidana dan itu sudah diputus dan menjalani hukuman penjara juga masih banyak dugaan Oknum-oknum yang beranak-pinak yang masih ada di Kantor BPN Sumenep”.ungkapnya
“Dugaan itu sangat kuat, kalau dahulu korbannya Banyak masyarakat biasa tapi sekarang justru malah Kantor BPN Kab. Sumenep berhadapan dengan Kodim 0827 Sumenep, Kodim ini adalah pertahanan negara seharusnya pertanahan sumenep tidak sembarangan memberikan pelayanan menerima pengajuan permohonan penyertifikatan, masak kantor kodem yang sudah puluhan tahun yang di tempatin kodim baru sekarang oleh sekelompok orang di ajukan sertifikat yang mengaku itu memiliki hak”.terang salah satu praktisi hukum Ach. Supyadi,SH,MH
“Kodim ini adalah inventaris Negara seharusnya koordinasi cari tau terlebih dahulu sehinga ini sangat bahaya kepada Oknum Pertanahan sumenep,saya berharap oknum-oknum di Kantor Pertanahan Sumenep ini disentuh oleh hukum di proses oleh Polres Sumenep karena mafianya sangat banyak mafia tanahnya dan sudah beranak pinak, jadi ini harus di proses dan di kembangkan siapa saja yang jadi oknum-oknum yang jadi mafia tanah di kantor pertanahan Kab. Sumenep LP sudah ada jadi insaallah secara resmi saya mewakili masyarakat yang menjadi korban dari Oknum mafia tanah di Kantor Pertanahan Sumenep akan melaporkan/mengadukan Oknum- oknum mafia tanah yang masih ada di Kantor Pertanahan Sumenep ini”.tutupnya
Saat di konfirmasi oleh media di ruangannya
Agus Purwanto kepala BPN Kab.Sumenep menjelaskan,”permasalahan ini kami selaku BPN dan juga pelayanan publik kita , menerima semua atau orang yang membutuhkan pelayanan di pelayanan, kami ada pelayanan pengukuran, Roya, balik nama dll, apabila suatu pelayanan itu sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) di situ kalau melakukan pengukuran ada yang dijadikan dasar”.terangnya saat di temui media
Imbuhnya,”salah satu kalau kita fokus kepada permasalahan ini ada penguasaan fisik kemudian ada pernyataan pemasangan tanda batas ada permohonan ada KTP,KK kemudian didalamnya lagi ada akte ikrar wakaf, akte Penambahan Sumolo selaku Yayasan dikuatkan oleh menkumham sudah disahkan kemudian juga ada akte rapat pemegang saham dan lain rapat umum yang terkait dengan yayasan penambahan sumolo pengurus disitu ada perubahan terhadap pengurusnya dan lain lain selaku ketuanya tadi itu adalah yang melakulan pendaftaran sesuai itu kemudian syarat itu di kami SOP bisa dilaksanakan setelah itu dilakukan dan di enter di komputer kami kita kan pakek KKP tidak lengkap maka di enter di scan itu tidak bisa itu ditolak oleh komputer di dalam KKP itu, akhirnya masuklah mereka sesuai SOP itu apa toh persaratan biyaya dan waktu hanya tiga”. (fans/partner)