Terkait Pengabaian PT. Mifa Bersaudara Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya Mengadu ke DPD RI

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh || Terkait PT. MIFA Bersaudara yang abai dengan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) batubara yang terdaftar dan teregistrasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, Koperasi Samudera Meulaboh Jaya mengadu kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P.

Pengaduan disampaikan disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) ke III Tahun 2022 Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Indonesia di Jakarta Pusat yang berlangsung sejak tanggal 11 s/d 13/9/2022 di ruang GBHN Nusantara III, Komplek Gedung MPR/ DPR/ DPD RI.

H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. yang hadir menyampaikan sambutan pada acara pembukaan RAKORNAS tersebut menerima dan akan segera menindaklanjuti pengaduan buruh Koperasi TKBM Samudera Meulaboh Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Safari Djakfar menyampaikan “H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. menerima dengan baik pengaduan kami dan beliau berjanji akan segera memperjuangkan nasib buruh Koperasi Samudera Meulaboh Jaya ke Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut (Ditlala) sampai ke Menteri Perhubungan RI”.

Baca Juga :  UPDATE] Peristiwa APG Semeru, Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi

Menurut legislator asal Aceh ini “tuntutan para buruh TKBM dari Meulaboh ini sangat beralasan. Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011 sebagai dasar dan alasnya”;

“SKB 2 (dua) Ditjen, 1 (satu) Deputi tersebut belum dicabut dan sampai saat ini masih berlaku. Jadi tidak ada alasan PT. MIFA Bersaudara mengabaikan mereka. PT. MIFA Bersaudara harus segera menghentikan penggunaan buruh bongkar muat batubara dari “perusahaan outsourcing”.

“Buruh dari perusahaan outsourcing tidak terdaftar dan teregistrasi di KSOP Kelas IV Meulaboh. Karenanya tidak sah atau illegal diperkerjakan sebagai tenaga kerja bongkar muat batubara dari dan ke kapal. Keliru PT. MIFA Bersaudara terus menjalan praktek yang salah ini”.

Baca Juga :  MENJAGA FISIK PRAJURIT, DANLANAL CILACAP PIMPIN LARI BERSENJATA

“Regulasi dimaksud jelas dan terang menyatakan Koperasi TKBM Samudera Meulaboh Jaya sebagai satu-satunya penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Meulaboh”.

Safari Djakfar menambahkan selain legislator, H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. yang juga sebagai Pembina Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan Se-Indonesia merasa bertanggung jawab memperjuangkan nasib kami. Apalagi mengingat buruh-buruh ini umumnya pekerja lokal. “Jadi sangat tidak adil bila sumber daya alam kami saja yang dikeruk, sementara penduduk lokal sebagai buruh bongkar muat diabaikan”, tutupnya. (Munzir)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 22 November 2025 - 21:52 WIB

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB

Finance

10 Destinasi Museum Titanic di Dunia dan Tips Berkunjungnya!

Kamis, 22 Jan 2026 - 05:18 WIB