Meulaboh || Terkait PT. MIFA Bersaudara yang abai dengan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) batubara yang terdaftar dan teregistrasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, Koperasi Samudera Meulaboh Jaya mengadu kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P.
Pengaduan disampaikan disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) ke III Tahun 2022 Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Indonesia di Jakarta Pusat yang berlangsung sejak tanggal 11 s/d 13/9/2022 di ruang GBHN Nusantara III, Komplek Gedung MPR/ DPR/ DPD RI.
H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. yang hadir menyampaikan sambutan pada acara pembukaan RAKORNAS tersebut menerima dan akan segera menindaklanjuti pengaduan buruh Koperasi TKBM Samudera Meulaboh Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Safari Djakfar menyampaikan “H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. menerima dengan baik pengaduan kami dan beliau berjanji akan segera memperjuangkan nasib buruh Koperasi Samudera Meulaboh Jaya ke Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut (Ditlala) sampai ke Menteri Perhubungan RI”.
Menurut legislator asal Aceh ini “tuntutan para buruh TKBM dari Meulaboh ini sangat beralasan. Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011 sebagai dasar dan alasnya”;
“SKB 2 (dua) Ditjen, 1 (satu) Deputi tersebut belum dicabut dan sampai saat ini masih berlaku. Jadi tidak ada alasan PT. MIFA Bersaudara mengabaikan mereka. PT. MIFA Bersaudara harus segera menghentikan penggunaan buruh bongkar muat batubara dari “perusahaan outsourcing”.
“Buruh dari perusahaan outsourcing tidak terdaftar dan teregistrasi di KSOP Kelas IV Meulaboh. Karenanya tidak sah atau illegal diperkerjakan sebagai tenaga kerja bongkar muat batubara dari dan ke kapal. Keliru PT. MIFA Bersaudara terus menjalan praktek yang salah ini”.
“Regulasi dimaksud jelas dan terang menyatakan Koperasi TKBM Samudera Meulaboh Jaya sebagai satu-satunya penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Meulaboh”.
Safari Djakfar menambahkan selain legislator, H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P. yang juga sebagai Pembina Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan Se-Indonesia merasa bertanggung jawab memperjuangkan nasib kami. Apalagi mengingat buruh-buruh ini umumnya pekerja lokal. “Jadi sangat tidak adil bila sumber daya alam kami saja yang dikeruk, sementara penduduk lokal sebagai buruh bongkar muat diabaikan”, tutupnya. (Munzir)