Tim Kuasa Hukum JEP, Siapkan Bukti Baru

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, Jawa Timur – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu JEP di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/8/2022).

Terkait sidang agenda duplik ini, salah satu anggota Kuasa Hukum JE, Ditho Sitompoel. S.H., M. Hum, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra mengatakan bahwa telah menyiapkan bukti baru.

“Ada beberapa lagi (bukti baru), foto-foto dan ada juga video. Dan kami membawa 50 lembar berkas hari ini,” ujar Ditho bersama Jeffry Simatupang, S.H.,M.H., Philipus Harapenta Sitepu dan Ketua tim Kuasa Hukum DR. Hotma Sitompoel S.H., M.Hum, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra, Rabu (24/8/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas yang di siapkan pada duplik kali ini, terbilang lebih sedikit di bandingkan saat agenda sidang pledoi.

Sebelumnya, pada sidang pledoi membawa 1000 lembar berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya tidak benar.

Baca Juga :  Gandeng Sumitomo, Progres PLTA Kayan Signifikan

Menanggapi hal tersebut, Dito menyampaikan bahwa pada sidang replik lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di nilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang di lakukan oleh pihaknya.

“Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami,” ujarnya.

JEP, Terkait Sidang Duplik ini Pesannya
Malang, Jawa Timur – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu JEP di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/8/2022).

Terkait sidang agenda duplik ini, salah satu anggota Kuasa Hukum JE, Ditho Sitompoel. S.H., M. Hum, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra mengatakan bahwa telah menyiapkan bukti baru.

“Ada beberapa lagi (bukti baru), foto-foto dan ada juga video. Dan kami membawa 50 lembar berkas hari ini,” ujar Ditho bersama Jeffry Simatupang, S.H.,M.H., Philipus Harapenta Sitepu dan Ketua tim Kuasa Hukum DR. Hotma Sitompoel S.H., M.Hum, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  Polri Antisipasi Pungutan Liar Pasca Gempa Cianjur Dengan Berpatroli

Berkas yang di siapkan pada duplik kali ini, terbilang lebih sedikit di bandingkan saat agenda sidang pledoi.

Sebelumnya, pada sidang pledoi membawa 1000 lembar berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya tidak benar.

Menanggapi hal tersebut, Dito menyampaikan bahwa pada sidang replik lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di nilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang di lakukan oleh pihaknya.

“Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami,” ujarnya.

“Jadi kami menanggapi sebatas itu saja. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin di bebaskan,” pungkas Dito Sitompul.(Tim/my/ Red).

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru