Malang, Jawa Timur – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu JEP di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/8/2022).
Terkait sidang agenda duplik ini, salah satu anggota Kuasa Hukum JE, Ditho Sitompoel. S.H., M. Hum, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra mengatakan bahwa telah menyiapkan bukti baru.
“Ada beberapa lagi (bukti baru), foto-foto dan ada juga video. Dan kami membawa 50 lembar berkas hari ini,” ujar Ditho bersama Jeffry Simatupang, S.H.,M.H., Philipus Harapenta Sitepu dan Ketua tim Kuasa Hukum DR. Hotma Sitompoel S.H., M.Hum, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra, Rabu (24/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas yang di siapkan pada duplik kali ini, terbilang lebih sedikit di bandingkan saat agenda sidang pledoi.
Sebelumnya, pada sidang pledoi membawa 1000 lembar berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Dito menyampaikan bahwa pada sidang replik lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di nilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang di lakukan oleh pihaknya.
“Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami,” ujarnya.
JEP, Terkait Sidang Duplik ini Pesannya
Malang, Jawa Timur – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu JEP di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/8/2022).
Terkait sidang agenda duplik ini, salah satu anggota Kuasa Hukum JE, Ditho Sitompoel. S.H., M. Hum, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra mengatakan bahwa telah menyiapkan bukti baru.
“Ada beberapa lagi (bukti baru), foto-foto dan ada juga video. Dan kami membawa 50 lembar berkas hari ini,” ujar Ditho bersama Jeffry Simatupang, S.H.,M.H., Philipus Harapenta Sitepu dan Ketua tim Kuasa Hukum DR. Hotma Sitompoel S.H., M.Hum, sebelum memasuki ruang Sidang Cakra, Rabu (24/8/2022).
Berkas yang di siapkan pada duplik kali ini, terbilang lebih sedikit di bandingkan saat agenda sidang pledoi.
Sebelumnya, pada sidang pledoi membawa 1000 lembar berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Dito menyampaikan bahwa pada sidang replik lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di nilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang di lakukan oleh pihaknya.
“Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami,” ujarnya.
“Jadi kami menanggapi sebatas itu saja. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin di bebaskan,” pungkas Dito Sitompul.(Tim/my/ Red).