Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Diduga Kangkangi Aturan Yang Dibuat Olehnya Sendiri

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKADANA – Pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur kangkangi aturan yang dibuat olehnya sendiri. Demikian disampaikan oleh Ibrahim, ketua Aliansi Aparatur Perangkat Desa (AAPD) saat podcast di kantor SMSI . Senin, 17 oktober 2022.

Ibrahim mangatakan, menurut peraturan bupati nomor 02 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), disebutkan ada batasan maksimal waktu tertentu pembayarannya.

“Bab VII pasal 10 mengenai mekanisme penyaluran dan pencairan, pada poin nomor 5, Terulis di perbub itu antara lain untuk tahap I selambat-lambatnya pada bulan Mei sebesar 25%, tahap II selambat-lambatnya bulan Juli sebesar 25%, tahap III selambat-lambatnya pada bulan Oktober sebesar 25% dan tahap IV selambat-lambatnya pada bulan Desember sebesar 25%. Perbub di bikin seperti itu, namun yang terjadi tidak begitu,” Ujarnya.

Menurut ibrahim, pasca orasi menuntut dibayarkannya Siltap perangkat desa beberapa pekan yang lalu, Kemendagri telah mengundang Bupati Lampung Timur dan beberapa pejabat lainnya ke Jakarta. Meski demikian ia mengatakan tidak tahu pasti apa kesimpulan dari rapat itu.

“Kami tidak tau hasil rapat tersebut seperti apa, namun saat ini beberapa desa dikabarkan sudah mulai dibayarkan siltapnya,” katanya.

Sementara itu, Paisal, dari Non Goverment Organization (NGO) Generasi Masyarakat Cerdas (GMC), saat podcast dengan Ibrahim meyebutkan adanya dugaan kekeliruan yang disengaja oleh pemerintah daerah Lampung Timur.

“Perbup nomor 02 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bab IV, Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Pada point 1, sub point a. Disebutkan Alokasi Dana Desa atau ADD umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan sebesar Rp. 172.448.280.000 (seratus tujuh puluh dua miliar empat ratus ribu empat puluh empat delapan juta dua rarus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ADD tahap IV tahun anggaran 2021 dan ADD tahap I sampai dengan tahap III Tahun anggaran 2022 dianggarkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2022. Begitu bunyinya,” kata Paisal.

Baca Juga :  Seorang Remaja Wanita di Temukan Tak Berdaya di Area Persawahan, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Menurut Paisal, dari Perbup tersebut muncul pertanyaan, kemana duit yang di tahap IV tahun 2021. Kan ini harus ada penjelasan supaya tidak ada praduga yang tidak-tidak.

“Kalau dilihat Trimology, itu luar biasa lalai karena tidak menjalankan produknya, hak-hak perangkat desa tidak dilakukan. Dan untuk menyelesaikan proses ini,” katanya. (*)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 21:52 WIB

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Berita Terbaru