Surabaya – Kurang jelasnya dan dinilai tidak seriusnya Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa timur terkait pembagian Set Top Box (alat penerima siaran digital untuk TV yang masih analog) agar terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran supaya masyarakat tidak terdampak dari Program tersebut.
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali membatalkan Program Nasional Analog Switch Off (ASO)
yang mengharuskan pelaku penyiaran dan pemirsanya beralih ke TV digital, yang Semula kebijkan ini akan berlangsung pada 17 Agustus 2021 berubah ke 30 April 2022 serta waktu penghentian yang awal dilaksanakan dalam 5 tahap, sekarang berubah menjadi 3 tahapan.
Sesuai tahapan Program ASO sebagian Daerah Jawa timur sudah melaksanakan Program tersebut dari tanggal 30 April 2022 dan sebagian tanggal 25 Agustus 2022 karena Daerah Jawa Timur masuk di tahapan 1 dan 2, namun hingga saat ini belum juga terlaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Mudabir selaku Sekretaris Rumah Aspirasi -19, menilai hal ini terjadi dikarenakan ketidaksiapan lembaga terkait dalam mensukseskan program ASO dan KPID jangan hanya diam saja, harus lebih aktif mensosialisasikan pada masyarakat.
“Kita liat di daerah lain seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta, pemberian Set Top Box secara gratis sudah terlaksana walaupun belum merata. Sementara di Wilayah Jawa Timur masih sibuk dengan sosialisasi,”katanya.
Lanjutnya, Mudabir mantan Sekretaris PMII Surabaya ini mengatakan jika hal tersebut membuktikan jika Komisioner KPID Jawa Timur dan Kepala Dinas Kominfo JawaTimur terkesan meremehkan program ASO dan cenderung sibuk dengan kegiatan yang kurang jelas manfaatnya bagi masyarakat Jawa timur.
“Harusnya Komisi Penyiarah Informasi Daerah (KPID) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa timur harusnya bisa mempersiapkan Program ASO dengan baik dan secara detil. Karena upaya bersama ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak kepada layanan masyarakat,”Ungkapnya.
Ahmad Mudabir Pemuda Asal Madura juga menjelaskan, Pelaksanaan penggantian siaran analog ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku”.
“Kami juga sudah bersurat ke Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) dan infokom sampai saat ini juga belum ada respon terkait TV digital” Pungkas Jabir.
Jabir sapaan akrabnya, juga menyayangkan terhadap dua lembaga tersebut seolah tidak tahu apa tugas dan fungsinya padahal sudah jelas dalam Pasal 8 Ayat (3) Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tetang Penyiaran yang berbunyi: KPI mempunyai tugas dan kewajiban.
“Jadi tidak ada alasan kalau Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa timur tidak mensukseskan Program Nasional Analog Switch Off (ASO) karena sudah jelas mulai dari aturan dan maafaatnya.” Ungkap Jabir. (Abd)