Suaranesia.com, Padang – Salah seorang pekerja yang bernama Eko Erasandi yang Pengabdiannya di PT. Padang Distribusindo Raya (PDR) selama hampir 15 tahun di perusahaan itu berujung pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Parahnya lagi, buruh tersebut yang terakhir menjabat sebagai Operator Froklift itu hanya mendapatkan uang haknya atau pesangon cuma 50 Ribu rupiah. Kamis, (20/10/2022).
Tak main main Eko Erasandi menunjuk 10 Orang Pengacara / Advokat sebagai Kuasa Hukum nya untuk membantunya sekaligus membela hak hak nya dan telah terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri Padang dengan nomor 85/Pf.Pdt.sus-PHI/X/2022/PN.Pdg
diantaranya Advokat Afif Syah putra SH.,MH, Advokat Sonny Dali Drahkmat SH.,MH.,CPL., Advokat Ega SH, Advokat Alfi Syukruf SH, Advokat Ahmad Ariadi SH., advokat Elga Maidison SH, Advokat Muhamad Alhalim.,SH.,MH., Advokat Joni SH.M.Ag .,Advokat Ade Putra SH dan Advokat Fandra Arisandi S.H.,SHEL yang sekarang aktif di Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (DPP SKPPHI Jakarta ) juga turun gunung Eko menunntut agar perusahaan membayar kan pesangon nya sebesar lebih kurang 60 Juta rupiah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Kuasa hukum fandra Arisandi Saat menuturkan, kasus bermula ketika pada pertengahan 20 Juli 2022 Pekerja dimutasi kan ke Padang Aro Solok Selatan. karena belum adanya kesepakatan terkait hak hak yang timbul atas mutasi tersebut seperti fasiltas dan sarana prasarana dan lain lain maka pekerja mengirim surat keberatan mutasi pada tanggal 26 Juli 2022.Pada tanggal 4 Agustus 2022 perusahaan mengirim kan surat penggilan pertama dan pada tanggal 5 Agustus 2022 perusahaan mengrim surat panggilan ke 2 perihal peringatan untuk masuk kerja di perusahaan PDR Cabang di padang Aro di Solok Selatan karena belum ada nya kepastian atau kesepakatan antara perusahaan dan pekerja mengenai hak hak yang timbul atas mutasi tersebut seperti sarana prasarana dan lain lain maka pekerja tetap bekerja seperti biasa di perusahaan lama di kota Padang sampai tanggal 2 Agustus 2022 pada tanggal 06 Agustus 2022 pekerja mengrim kan surat keberatan ke 2 perihal membicarakan hak hak yang timbul dari mutasi tersebut akan tetapi perusahaan tidak menanggapi nya . alhasil pada tanggal 09 Agustus 2022 perusahaan mengeluarkan surat diskualifikasi pengunduran diri /PHK sepihak terhadap pekerja. Maka pekerja menolak keputusan sepihak itu. Usaha di tingkat bipartit telah dilakukan Namun hasilnya gagal dan perundingan bergulir ke suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Padang namun hasilnya tidak memuaskan
Tak puas dengan perundingan tersebut Akhirnya pada 20 Oktober 2022, Advokat /Pengacara pekerja Menggugat dan mengajukan gugatan ke PHI Padang. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2022 PN.Pdg tertanggal 20 Oktober 2022. Seperti diketahui perusahaan Padang distribusindo Raya (PDR) bergerak di bidang distribusi FCMG. Adapun produk yang didistribusikan seperti: Soklin, Daia, Mie Sedaap, Ciptadent dan lain sebagainya. (red)