Diduga Menghindari Pertanyaan Masyarakat, Kades Sepanjang Kabur Keluar Desa

- Redaksi

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pedoman umum penggunaan Dana Desa tahun 2022 dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan lampiran dari Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.

Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.

Baca Juga :  Polres Sinjai Lakukan Kerjasama MOU Dengan PT. Bank Mandiri.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep diketahui telah menganggarkan BLD DD untuk warganya yang terdampak Covid 19 sebanyak 148 Kpm, dengan rincian mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000,- untuk setiap bulan/KPM.

Akan tetapi, bukannya meringankan warganya, malah diduga Kepala Desa Sepanjang tidak atau belum menyalurkan bantuan tersebut ke KPM yang sudah terdaftar. Dari 148 KPM, diketahui ada sekira 41 KPM yang mengadukan bahwa mereka belum pernah menerima bantuan BLT DD selama tahun 2022.

Baca Juga :  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

Menurut keterangan warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep yang juga merupakan salah satu penerima manfaat BLD DD, AS, mengungkapkan bahwa,

“ Kami sangat membutuhjan bantuan tersebut, jadi kalau mensubsidikan Kilometer tidak apa-apa, tapi jangan ambil hak masyarakat, jangan ambil uang rakyat berupa BLT DD itu.” Ungkap AS pada awak media ini pada Sabtu (22/10/2022).

“ Kami tidak membenci beliau, kami tidak urusan pribadi dengan beliau, yang kami kritik adalah kebijakan beliau. Kami hanya ingin tau kemana uang BLD DD tahap 1 dan 2 tahun 2022 ini, kenapa tidak di cairkan.” Imbuhnya.

“Kami harap bapak kepala desa berani mengklarifikasi dan bertemu dengan masyarakat menjelaskan hal ini.” Harapnya.

“ kami dari perwakilan dari masyarakat sudah melakukan audiensi , sudah menemui kepala desa, tapi kepala desanya malah kabur dan pergi ke Sumenep untuk menghindari dari pertanyaan-pertanyaan masyarakatnya. Dan untuk perwakilan Pemdes semuanya tidak tahu ini, tidak tahu itu.” Jelas AS.

“ sementara Kepala Desa mengatakan, Uangnya saja tidak melihat, apalagi memakan.” Pungkas AS menuturkan jawaban Kades.

Redaktur : AJB

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 22 November 2025 - 21:52 WIB

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB

Finance

10 Destinasi Museum Titanic di Dunia dan Tips Berkunjungnya!

Kamis, 22 Jan 2026 - 05:18 WIB