Kutacane, SuaraNesia.com – Terkait dengan perekrutan Panwas Kecamatan di kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten kini menuai masalah, hal itu disebutkan oleh Bupati lambung informasi rakyat (LIRA) M. Saleh Selain kepada sejumlah wartawan pada Jum’at (21/10)2022, perekrutan Panwas Kecamatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara diduga cacat hukum.
Menurutnya bahwa, dalam perekrutan anggota panwas Kecamatan diduga tidak transparan, baik ujian tertulis mau pun wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten, selain itu tercium juga dugaan keras pungli dalam perekrutan Panwas Kecamatan berkisar sebesar Rp 20 juta rupiah, agar peserta bisa lulus menjadi anggota Panwas Kecamatan nanti,” irama lama kembali terjadi.ucapnya.
Oleh karena itu kita minta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencopot komisioner Panwaslu kabupaten Aceh Tenggara yang diduga terlibat dalam dugaan keras pungli dalam pengangkatan anggota panwas kecamatan yang tidak transparan, selain itu, kami juga minta kepada DKPP untuk segera membatalkan hasil perekrutan panwas kecamatan yang di lakukan oleh komisioner Panwaslu kabupaten Aceh Tenggara baik secara tertulis mau wawancara.paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut katanya bahwa perekrutan Panwas Kecamatan itu tidak melibatkan tim independent, sehingga kita hawatir, adanya dugaan permainan busuk yang tidak berlandaskan aturan pemilu oleh oknum komisioner Panwaslu kabupaten Aceh Tenggara, dan sejatinya, setiap proses itu harus terbuka, dan akuntabel, sehingga terciptanya penyelengara yang bersih, jujur dan adil, tegasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara Hendra Muhada saat dikonfirmasi wartawan pada Jum’at via WhatsApp terkait berita ini, belum bisa memberikan informasinya. (SADIKIN)