Diduga Syarat Masalah Perekrutan Panwas Kecamatan di Agara

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, SuaraNesia.com – Terkait dengan perekrutan Panwas Kecamatan di kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten kini menuai masalah, hal itu disebutkan oleh Bupati lambung informasi rakyat (LIRA) M. Saleh Selain kepada sejumlah wartawan pada Jum’at (21/10)2022, perekrutan Panwas Kecamatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara diduga cacat hukum.

Menurutnya bahwa, dalam perekrutan anggota panwas Kecamatan diduga tidak transparan, baik ujian tertulis mau pun wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten, selain itu tercium juga dugaan keras pungli dalam perekrutan Panwas Kecamatan berkisar sebesar Rp 20 juta rupiah, agar peserta bisa lulus menjadi anggota Panwas Kecamatan nanti,” irama lama kembali terjadi.ucapnya.

Baca Juga :  Belasan Anggota TNI Datangi Kantor Pertanahan Sumenep Atas Rencana Pengukuran Tanah Makodim 0827 Sumenep

Oleh karena itu kita minta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencopot komisioner Panwaslu kabupaten Aceh Tenggara yang diduga terlibat dalam dugaan keras pungli dalam pengangkatan anggota panwas kecamatan yang tidak transparan, selain itu, kami juga minta kepada DKPP untuk segera membatalkan hasil perekrutan panwas kecamatan yang di lakukan oleh komisioner Panwaslu kabupaten Aceh Tenggara baik secara tertulis mau wawancara.paparnya.

Lebih lanjut katanya bahwa perekrutan Panwas Kecamatan itu tidak melibatkan tim independent, sehingga kita hawatir, adanya dugaan permainan busuk yang tidak berlandaskan aturan pemilu oleh oknum komisioner Panwaslu kabupaten Aceh Tenggara, dan sejatinya, setiap proses itu harus terbuka, dan akuntabel, sehingga terciptanya penyelengara yang bersih, jujur dan adil, tegasnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara Hendra Muhada saat dikonfirmasi wartawan pada Jum’at via WhatsApp terkait berita ini, belum bisa memberikan informasinya. (SADIKIN)

Berita Terkait

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024
Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Senin, 15 Mei 2023 - 05:33 WIB

Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Berita Terbaru

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB

Kesehatan

Tips Meredakan Nyeri Haid untuk Kawula Muda

Senin, 18 Mar 2024 - 16:44 WIB