Suaranesia.com – Gunungsitoli // Wartawan DelikNews.id telah melaporkan PJ.Kepala Desa Fowa kecamatan Idanoi Kota Gunungsitoli pada tanggal 21 September 2022 setelah surat somasi yang diberiksn Oleh Biro Hukum DelikNews.id pada tanggal 22/8/2022 lalu itu PJ Kedes Fowa ternyata tidak ada Etikad baiknya, Selasa (27/09/2022).
Sikap arogansinya pada wartawan seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat Publik, ia seharusnya memberi contoh yang baik, pelayanan kepada para sosial kontrol. Pasalnya, ketika wartawan DelikNews.id mengkonfirmasinya Di desa Fowa, PJ kades tersebut malah menunjukkan arogansi nya dan mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Dalam isi laporan Wartawan DelikNews.id tersebut yang beromor : 01/LP-KRLP-DN/IX/2022 Perihal melaporkan pj.kepala Desa Fowa kecamatan Idanoi Kota Gunungsitoli atas dugaan menghambat Dan menghalang halangi tugas Jurnalistik serta menyebar luaskan dan mentransaksi Info yang tidak ada Hak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan isi Laporan wartawan DelikNews tersebut Bahwa PJ.kepala Desa fowa An.ERLYANSaH Gulo Di Duga Melanggar, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menghambat Dan menghalang-Halangi tugas jurnalistik, Undang-Undang No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik menyebar luaskan Video melalui Akun FB (Fecebook).
” Diduga Pj.kepala Desa fowa ERLYANSAH Gulo juga melakukan penghinaan pada saya sesuai pasal 310 KUHP yang menyebutkan pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan menyudutkan sesuatu hal yang dimaksud agar itu diketahui umum.” Terang Sabar Halawa yang merupakan pelapor di Polres Nias Gunungsitoli.
Menyikapi sikap arogansi yang ditunjukkan oleh pejabat publik (PJ Kades) itu, Agus Suryadi, Pimpinan redaksi deliknews.id menghimbau kepada anggotanya yang ada di daerah untuk melengkapi atribut wartawan nya didalam tugasnya mencari berita.
” Kami selalu menghimbau kepada wartawan kami untuk mempersiapkan segala sesuatu kelengkapan dalam mencari berita dilapangan, dan selalu jaga sikap dalam mengkonfirmasi Nara sumber.” Ujar Agus.
Lanjut, Agus Suryadi, menyampaikan bahwa, “Wartawan kami dalam melakukan peliputan dilapangan selalu dibekali kartu tanda anggota (KTA), surat tugas peliputan dan namanya tercantum didalam susunan redaksi. ” Pungkas Agus.
” Kami sebagai pimpinan redaksi berharap kepada pihak kepolisian Resort Gunungsitoli agar secepatnya melakukan proses pemanggilan terhadap terlapor. Karna ini akan menjadi contoh bagi pejabat publik yang lain, bahwa wartawan itu bukanlah musuh, tetapi mitra kerja yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai sosial control. Kalau tidak ingin di kontrol, sebaiknya jangan menjadi pejabat publik.” Tegas Pria kelahiran Lampung itu kepada awak media.
” Jadi kami berharap urusan ini cepat terselesaikan. Terapkan hukum tersebut jangan pandang bulu. Kalau memang PJ kades Fowa bersalah, proses hukum dia. Sebaliknya kalau anggota kami yang salah, silahkan diproses.” Pungkasnya. (Red/Sabar)