Dugaan Adanya Konspirasi Pengurugan Tanah Tol Serpan, GAMPAR Akan Demo dan Buat Pelaporan

- Redaksi

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANESIA.COM | LEBAK – Terkait dengan adanya dugaan kejahatan berupa penerimaan hasil materi tambang ilegal (tanah merah) dan di indikasikan melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Minerba yang di duga dilakukan oleh oknum DK pejabat Manajer Pengadaan Proyek pembangunan jalan tol Serang Panimbang sesi 2 bersama dengan oknum pengusaha berinisial G sebagai Direktur CV Guntur Gantarawang.

Beberapa lembaga anti rasuah yang tergabung dalam gerakan moral penyelamat anggaran negara (gampar)
yang dimotori oleh Baralak indonesia, diantaranya Himpunan Pemerhati Pembangunan Banten indonesia, Gerbang Indonesia dan organisasi massa anti koruptor, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan aksi parlemen jalanan di depan kantor PT. Wika Tbk yang berada di Jakarta timur.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Polres Purbalingga dan Kodim Apel Bersama

Rencana Aksi Gempar tersebut diketahui dengan Nomor 220/Unras/GAMPAR/ 2022. Dimana aksi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gampar mengecam keras indikasi adanya kongkalikong terkait pengurugan tanah Tol Serang- Panimbang dan mendesak PT. Wika Tbk Pusat untuk segera memecat oknum DK.

Selain itu pihaknya juga meminta agar PT WIKA segera memutus kontrak dengan CV. Guntur Gantarawang yang saat ini menjadi satu-satunya pemasok tanah merah yang terindikasi ditunjuk langsunh oleh oknum dari PT. Wika.

“Kita sudah mempersiapkan semuanya. Berkas fakta hasil temuan kita dilapangan juga sudah kami persiapkan, berikut dengan Lapdunya,”tegas Ketua Umum Baralak Yudistira pada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Yudistira menjelaskan, bahwa DK yakni dari pihak PT. Wika selaku penanggung jawab penuh pengurugan Tol Serang- Panimbang bersama dengan G pengusaha galian tanah yang melakukan pengurugan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Minerba.

Baca Juga :  Bertolak ke Pontianak, Wapres akan Hadiri Peringatan Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke-2573

“Selain diduga melalukan kongkalikong untuk meraup ke untungan diri sendiri. Ironinya, mereka juga telah melabrak aturan perundang undangan tentang Minerba. Untuk itu, setelah aksi unjuk rasa, kami akan melakukan pelaporan,” katanya.

Yudistira mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita telah siapkan pelaporan ke APH. Kita juga sepakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan jika tuntutan kami tidak di penuhi, kami akan terus melakukan aksi di Kantor PT. Wika Pusat,” tandasnya.(Red)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru