Dugaan Adanya Konspirasi Pengurugan Tanah Tol Serpan, GAMPAR Akan Demo dan Buat Pelaporan

- Redaksi

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANESIA.COM | LEBAK – Terkait dengan adanya dugaan kejahatan berupa penerimaan hasil materi tambang ilegal (tanah merah) dan di indikasikan melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Minerba yang di duga dilakukan oleh oknum DK pejabat Manajer Pengadaan Proyek pembangunan jalan tol Serang Panimbang sesi 2 bersama dengan oknum pengusaha berinisial G sebagai Direktur CV Guntur Gantarawang.

Beberapa lembaga anti rasuah yang tergabung dalam gerakan moral penyelamat anggaran negara (gampar)
yang dimotori oleh Baralak indonesia, diantaranya Himpunan Pemerhati Pembangunan Banten indonesia, Gerbang Indonesia dan organisasi massa anti koruptor, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan aksi parlemen jalanan di depan kantor PT. Wika Tbk yang berada di Jakarta timur.

Baca Juga :  Serah Terima SK Ranting Desa PPP Lampung Timur

Rencana Aksi Gempar tersebut diketahui dengan Nomor 220/Unras/GAMPAR/ 2022. Dimana aksi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gampar mengecam keras indikasi adanya kongkalikong terkait pengurugan tanah Tol Serang- Panimbang dan mendesak PT. Wika Tbk Pusat untuk segera memecat oknum DK.

Selain itu pihaknya juga meminta agar PT WIKA segera memutus kontrak dengan CV. Guntur Gantarawang yang saat ini menjadi satu-satunya pemasok tanah merah yang terindikasi ditunjuk langsunh oleh oknum dari PT. Wika.

“Kita sudah mempersiapkan semuanya. Berkas fakta hasil temuan kita dilapangan juga sudah kami persiapkan, berikut dengan Lapdunya,”tegas Ketua Umum Baralak Yudistira pada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Yudistira menjelaskan, bahwa DK yakni dari pihak PT. Wika selaku penanggung jawab penuh pengurugan Tol Serang- Panimbang bersama dengan G pengusaha galian tanah yang melakukan pengurugan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Minerba.

Baca Juga :  Novis, PM Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung Silaturahim ke Pengusaha Raja Komputer dan Raja Besi Tua

“Selain diduga melalukan kongkalikong untuk meraup ke untungan diri sendiri. Ironinya, mereka juga telah melabrak aturan perundang undangan tentang Minerba. Untuk itu, setelah aksi unjuk rasa, kami akan melakukan pelaporan,” katanya.

Yudistira mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita telah siapkan pelaporan ke APH. Kita juga sepakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan jika tuntutan kami tidak di penuhi, kami akan terus melakukan aksi di Kantor PT. Wika Pusat,” tandasnya.(Red)

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB