Jambi – Kami selaku pimred media buserdirgantara7com tidak Terima Apa yang Sudah di Lakukan Oleh Oknum penyidik polres tebo propinsi jambi, Yang Mana Laporan Pengaduan yang di laksanakan Oleh Wartawan Buserdirgantara7.com sudah Membuat Laporan Kepada pihak penegak hukum di wilayah polres tebo, laporam LP secara tertulis.bahwa, megahalagi tugas jurnalistik dan megahambat tugas jurnalistik.sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak polres tebo.aneh juga kasus pemukulan tidak di cantum di LP pasal 351 sesuai dengan Vidio pada saat kejadian.
Saya selaku pimred media buser Dirgantara7.com sering konfirmasi ke kasat Reskrim untuk Mempertanyakan kasus angota saya sudah sampai dimana, jawab kasat reskrim tebo, kasus ini di mediasi oleh pihak PT LAJ dari pusat Jakarta, Dan kasat reskrim polres tebo menyampaikan kami sabar menunggu.
” Semenjak Laporan Tertanggal 07 Juli 2022 Sampai hari ini tanggal 2 September 2022 berjalan’ seratus delapan hari, kami konfirmasikan ulang dengan Jawaban sama.kami konfirmasi lewat tlp humas PT LAJ di sebut namanya (Pak Husen) bukan mediasi dari pusat.tetapi untuk mempelajari kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi kami sudah duga bahwa pembicaraan dari kasat reskrim.tidak sesuai apa menyampain dari humas PT LAJ yang selalu di sebut namanya Pak husen,
Pimred media juga sudah konfirmasikan ke Kapolres lewat seluler bahasa yang sama dengan kasat reskrim,
” Pelanggaran hukum dan kode etik oknum polisi belakangan ramai menjadi perhatian publik. Namun ingat, masyarakat bisa lho melaporkan oknum polisi nakal. Laporan adanya Oknum polisi nakal tersebut bisa dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Divisi ini bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Kami sangat sayangkan dari pihak penegak hukum bahwa UUD Pers sangat jelas. ” Ujarnya.
Sementara, Itu kaperwil media buser Dirgantara7.com Sario mengatakan,
” Kami laporkan pengaduan secara resmi ke propam mabes polri.sesuai dengan bukti-bukti Laporan kami ke polres Tebo dengan Teregrasi dengan nomor B 156 VII/2022/ Reskrim , Tanggal 7 Juli 2022 tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik,
Undang undangnya Adalah, Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers”, Pungkasnya. (Red/Pemred)