Gunungsitoli – Transaksi Nilai Kontrak di Transfer di rekening pribadi kepala UPTD bagian peralatan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Inisial TM diduga melakukan penipuan administrasimutasi peminjaman alat berat yang didalam berita acara mutasi serah terima terima peralatan tidak di cantumkan stempel dan tanda tangan kepala dinas yang terlihat hanya nama kepala UPTD yang belum ditanda tangani.
Korban Moh. Yusuf Telaumbanua saat di temui di salah satu warung di simpang Desa Lolowonu Niko,otano menuturkan kepada awak media ini :
“Saya menyewa alat berat ini tertanggal 03/08/2022 sampai tanggal 07/08/2022 dan seterusnya pemutasian alat berat kepada saya tanpa prosedur surat tanda pemutasian kembali kepada pihak peminjam lain oleh anggota dari kantor UPTD PUTR inisial An, Aan Gea sehingga saya tidak terima dan pada saat itu terjadi perkelahian di antara kami berdua sehingga saling melapor di pihak penyidik Polres Nias.” Tutur Moh Yusuf.
Moh Yusuf Telaumbanua Menambahkan kepada awak media ini, ” Saya sangat merasa di tipu oleh kepala UPTD PUTR An, Tawarius Marunduri pada saat transaksi nilai uang untuk pembayaran nilai kontrak, pada hari Kamis tanggal 04/08/2022 saya di perintahkan oleh anggotanya inisial ST dilapangan dengan segera melakukan transaksi pembayaran lalu atas nama Yuniria Tel mengirimkan uang ke rekening pribadi atas nama Tawarius Marunduri yang tak lain adalah kepala UPTD dinas PU Kota Gunungsitoli.” Tambahnya.
Lanjut Moh Yusuf Telaumbanua, “Saat dilakukan pemutasian alat berat tidak ditunjukan tanda bukti pemutasian alat berat berupa berita acara sama seperti yang di berikan kepada saya pada saat itu oleh inisial AA. Gea dan sampai saat ini belum di berikan surat bukti nilai kontrak kepada saya padahal jumlah nilai kontrak di dalam 4 hari pemakaian terhitung sampai tanggal 7/8/2022 senilai 14.000.000 (empat Belas Juta rupiah) di luar biaya lain seperti oli minyak dan gemuk di tanggung oleh pemakai yaitu saya sendiri.” Bebernya.
Sementara itu, pada saat dikonfirmasi kepada kepala UPTD Dinas PUTR Kota Gunungsitoli An.Tawarius Marunduri di kantornya menjelaskan kepada awak media ini ;
“Kalo yang belum saya tanda tangani yaitu berita acara pinjam pakai pada saat itu, dan itu tidak perlu di ketahui oleh kepala dinas PUTR Kota Gunungsitoli dan kalau mengenai transaksi ke rekening saya itu memang benar dan itu atas permintaan oleh pemakai, soalnya bendahara juga lagi sakit dan itu sudah saya berikan kepada instasi terkait untuk dimasukan di pendapatan asli daerah (PAD) Kota Gunungsitoli.” Dalih kepala UPTD tanpa menunjukkan nilai kontrak dan bukti penyetoran kepada instasi terkait dengan alasan beliau telah menyerahkan kepada penyidik.
(Sabar Halawa)