Kuasa Hukum Talifati Telaumbanua Ajukan Pra-Peradilan Kapolres Nias Atas Tindakan Penahanan Terhadap Istri Pemohon, Adalah Tindakan Yang Keliru Dan Cacat Hukum

- Redaksi

Kamis, 22 September 2022 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Gunungsitoli, Adapun yang menjadi dasar dan alasan permohonan Pra-Peradilan, Talifati Telaumbanua Alias Ama Sedi, umur 43 Tahun beralamat di Desa Hilihoru, Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias menuturkan kepada awak media setelah selesai sidang pembacaan gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (21/09).

Talifati Telaumbanua menjelaskan bahwa, istri Pemohon yang bernama Arlina Gulo Alias Ina Sedi, Umur 44 Tahun telah ditahan pada tanggal 9 Agustus 2022 oleh Termohon (Kapolres Nias) berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:SP-Kap/76/VIII/RES.1.6/2022/Reskrim. Atas nama Pelapor Fatriani Telaumbanua alias Fati.

Awalnya Istri Saya Arlina Gulo pergi ke kebun samping rumah dan beberapa tanaman telah dirusak oleh pihak pelapor, lalu istri saya Arlina Gulo menanyakkan tetangga yang merusak, akhirnya dengan hal tersebut mereka tersinggung dan tak lama kemudian muncul Fatriani Telaumbanua (Pelapor) yang awalnya memaki-maki dan marah sambil membawa batu mangga dan melempar rumah kami dengan batu dengan jarak rumah sekitar 7 meter sehingga dibalaslah oleh istri saya Arlina Gulo melempar dan menyiram dengan air.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun istri saya Arlina Gulo telah berhenti, malah Fatriani Telaumbanua (Pelapor) berteriak dan berulang kali melempar batu rumah kami, sehingga atap seng rumah rusak dan papan dinding retak lalu terakhir Fatriani Telaumbanua mengatakan sudah itu, besok kita lanjutkan pada saat lempar-melempar, tidak ada yang mengenai orang, tutur Suami Pemohon.

Baca Juga :  Ketum IPPMI M. Rafik, Apresiasi Kinerja Kanwilkumham Sumbar

Ditambahkan Talifati Telaumbanua bahwa, tak lama ada surat pemanggilan di Polsek lalu istri saya koperatif untuk menghadap dan memberikan keterangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Nias unit PPA, setelah kasus tersebut di limpahkan ke Polres Nias, Istri saya dua kali di panggil lalu di hadiri oleh tersangka Arlina Gulo alias Ina Sedi, setelah itu panggilan ke tiga tanpa sepengetahuan saya sebagai suaminya, istri saya ditahan oleh Termohon, lalu sorenya istri saya telefon melalui via seluler miliknya, memberitahu bahwa dirinya telah di tahan di Polres Nias, ucapnya ke awak media.

Lebih lanjut ia tambahkan bahwa, tindakan hukum penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan Termohon terhadap istri saya, menurut Talifati Telaumbanua (Pemohon) tanpa alasan hukum dan tidak memenuhi prosedur undang-undang dan tindakan yang keliru dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana.

Surat perintah penangkapan yang di terbitkan oleh oknum Penyidik, hanya sebagai alasan untuk mengambil Anggaran, karena Arlina Gulo hadir di Polres Nias untuk memenuhi panggilan dalam hal laporan Polisi Polres Nias Cq. Polsek Bawolato nomor:LP/03/III/2022/NS-Lato, tanggal 7 Maret 2022 atas nama Pelapor: Fatriani Telaumbanua Alias Fati dan Surat Penyedikan.

Termohon Nomor:Sp.Sidik/57/IV/RES,1.6/2022/Reskrim tanggal 26 April 2022, menurut Pemohon bahwa Termohon, memaksakan diri untuk menerapkan Pelanggaran atas ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang “melakukan kekerasan Fisik Terhadap Orang lain atau Penganiayaan” atas perbuatan istri Pemohon.

Baca Juga :  PMGI Meminta Pemkab Gayo Lues Realisasikan Beasiswa Penyusunan Skripsi

Sementara kuasa hukum pemohon atas nama: ELYFAMA ZEBUA,SH dari kantor Hukum ELYDER & REKAN KONSULTAN HUKUM mengatakan bahwa, dalam perkara Praperadilan ini, hanya menegaskan apakah sudah benar penyelidikan penyidik, penetapan tersangka, penangkapan, kita sebagai kuasa hukum pemohon dan penasehat hukum tersangka, hanya berupaya dalam pembelaan yamg sesuai dengan pasal KUHAP tidak lebih dari pada itu.

Bahwa penasehat hukum tersangka berpendapat, penetapan tersangka Arlina Gulo di duga tidak memenuhi prosesur dan pasal 351 ayat 1, tidak harus di tahan karena ancaman hukumnya di bawah 5 tahun.

Sidang Praperadilan yang di laksanakan hari ini masih tahap sidangan pertama Pra-Peradilan dimana Arlina Gulo Alias Ina Sedi dilakukan Penahanan dan penangkapan tanpa ada dasar maka Pemohon berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak menyelidiki secara cermat, akurat, subjektif dan obyektif, lalu membuat surat perintah penangkapan, sementara tersangka istri Pemohon hadir dan menghadap Penyidik Unit PPA Polres Nias, sehingga Pemohon berpendapat atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon adalah sebagai tindakan yang memaksakan untuk melakukan penahanan istri Pemohon tersebut, maka oleh sebab itu tindakan penahanan terhadap tersangka adalah sebagai tindakan yang keliru dan cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ucapnya (red).

Berita Terkait

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024
Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional
Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember
Upaya Menjaga Ekosistem Sungai Bupati dan PMR Tuangkan Eco Enzyme di Sungai Jompo
PMI Jember Gelar Halal Bihalal
Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Senin, 15 Mei 2023 - 05:33 WIB

Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Jumat, 12 Mei 2023 - 04:35 WIB

PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional

Rabu, 10 Mei 2023 - 01:12 WIB

Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:59 WIB

PMI Jember Gelar Halal Bihalal

Kamis, 4 Mei 2023 - 18:33 WIB

Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso

Kamis, 4 Mei 2023 - 01:58 WIB

Eratkan Silaturahmi, PANWASLU Kecamatan Gumukmas Gelar Halal Bihalal

Berita Terbaru

Berita

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

Berita

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB