Kutacane, SuaraNesia.com – Limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahudin, Kutacane, Aceh Tenggara (Agara), dikabarkan temuan pihak hukum. Lokasi tempat pembuangan sampahnya, sudah di bersihkan. Namun diduga hanya di timbun dengan sampah plastik dan tanah.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang RSUD H. Sahudin, Kutacane Agara, Jamaluddin Pinim, Senin (29/03/2022), membenarkan, pihaknya mendapatkan teguran dari pihak hukum, terkait dengan penanganan limbah di rumah sakit tersebut.
Dia mengatakan, hanya teguran bukan temuan. Itu juga karenakan tumpukan sampah pada saat itu terbilang banyak. Ketepatan pada saat itu, armada pengangkut sampah milik RSUD, sedang mengalami rusak. Dan saat itu, hanya sampah harian yang di tegur bukan sampah medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya teguran bukan temuan. Saat ini, sudah semua di bersihkan, bahkan area kawasan itu telah kita bersihkan menggunakan alat berat berupa buldoser,” katanya.
Dia juga menyebutkan, teguran yang di sampaikan oleh Polda Aceh, bukan berupa limbah medis, tetapi limbah harian yang berupa plastik dan bungkusan-bungkusan dari makanan keluarga pasien. Artinya, bukan limbah medis yang membahayakan.
“Tidak ada limbah medis yang di temukan pada saat itu, hanya limbah harian yang menumpuk. Itu juga di karenakan armada pengangkutan sampah milik RSUD sedang mengalami rusak,” katanya.
Dia menjelaskan, pihak RSUD atau rumah sakit lainnya, telah di benarkan untuk membakar limbah medis. Hal pembakaran itu, diperbolehkan semenjak berlangsungnya penanganan kasus COVID-19 yang terapkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi tidak bermasalah jika limbah medis di bakar atau di musnahkan oleh pihak rumah sakit. Tidak lagi terlalu tergantung dengan pihak ke tiga untuk penanganan limbah medis,” katanya.
Pantauan jurnalis PWI Agara area tempat pembuangan sampah di sekitaran lokasi pembakaran sampah (Incelator) RSUD yang diketahui tidak aktif, sudah di bersihkan, namun banyak di temukan limbah medis berupa botol vaksin dan speed jarum penyuntik yang di timbun dengan sampah plastik dan tanah.
Untuk diketahui, terkait konfirmasi dengan Kabid Pelayanan dan Penunjang RSUD H Sahudin Kutacane Aceh Tenggara tersebut, jurnalis Pwi Agara mendapatkan perkataan tidak menyenangkan terkesan semacam nada pengancaman, dan diharap pihak berwajib memperoses hukum nya .(xx)