Oknum RT Diduga Potong Dana BLT Tahun 2022 Di Desa Curug Agung

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com,Kab. Serang – Pemerintah melalui Desa memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk meringankan beban masyarakat warga kurang mampu, dan juga warga yang putus kerja akibat dampak Covid -19.

Tentu, penyaluran bantuan lansung tunai (BLT) yang di ambil dari Dana Desa (DD) sebesar 40% tersebut harus disalurkan tepat sasaran dan dengan jumlah uang yang diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi, ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga mencari ke untungan untuk peribadinya. Seperti di Desa Curug Agung Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dimana bantuan BLT diduga di jadikan lahan usaha oleh oknum RT berinisial Si.

Menurut sumber yang kredibel yang enggan disebutkan namanya, setiap turun bantuan tersebut, penerima diduga di potong sebesar Rp 50. 000 hingga Rp100, 000 ribu dengan dalih uang tersebut untuk di bagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.

“Iya pak di potong segitu,” kata Sumber.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media berupaya konfirmasi kepada Kepala Desa Curug Agung Sanusi menyampaikan dalam bahasa sunda tidak mengetahui hal tersebut.

“Tein Teu Nyaho Pak. “Gak tau pak,” singkatnya.

Lebih lanjut, awak media pun menanyakan berapa jumlah penerima KPM atau penerima BLT. Kata Kades, penerimah BLT di Desa Curug Agung ada 98 KPM.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Launching E-TLE Mobile

Disisi lain, anggota LBH BNY menyoroti hal tersebut. Menurutnya, jika ada oknum yang berani memotong bantuan BLT tersebut oknum itu sudah menyalahi aturan Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar (Pungli).

“Pepres di atas yaitu tentang sapu bersih pungli sebagaimna yang telah di atur dalam UUD NO 20 Tahun 2001 atas perubahan UUD No 31 Tahun 999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana yang telah di atur Pasal 12 Huruf E dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Yanto. (red)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Berita Terbaru