Oknum RT Diduga Potong Dana BLT Tahun 2022 Di Desa Curug Agung

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com,Kab. Serang – Pemerintah melalui Desa memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk meringankan beban masyarakat warga kurang mampu, dan juga warga yang putus kerja akibat dampak Covid -19.

Tentu, penyaluran bantuan lansung tunai (BLT) yang di ambil dari Dana Desa (DD) sebesar 40% tersebut harus disalurkan tepat sasaran dan dengan jumlah uang yang diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi, ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga mencari ke untungan untuk peribadinya. Seperti di Desa Curug Agung Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dimana bantuan BLT diduga di jadikan lahan usaha oleh oknum RT berinisial Si.

Menurut sumber yang kredibel yang enggan disebutkan namanya, setiap turun bantuan tersebut, penerima diduga di potong sebesar Rp 50. 000 hingga Rp100, 000 ribu dengan dalih uang tersebut untuk di bagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.

“Iya pak di potong segitu,” kata Sumber.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media berupaya konfirmasi kepada Kepala Desa Curug Agung Sanusi menyampaikan dalam bahasa sunda tidak mengetahui hal tersebut.

“Tein Teu Nyaho Pak. “Gak tau pak,” singkatnya.

Lebih lanjut, awak media pun menanyakan berapa jumlah penerima KPM atau penerima BLT. Kata Kades, penerimah BLT di Desa Curug Agung ada 98 KPM.

Baca Juga :  Jaringan Telkomsel Yang Mati di Kecamatan Pining Akibat Pandalisme

Disisi lain, anggota LBH BNY menyoroti hal tersebut. Menurutnya, jika ada oknum yang berani memotong bantuan BLT tersebut oknum itu sudah menyalahi aturan Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar (Pungli).

“Pepres di atas yaitu tentang sapu bersih pungli sebagaimna yang telah di atur dalam UUD NO 20 Tahun 2001 atas perubahan UUD No 31 Tahun 999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana yang telah di atur Pasal 12 Huruf E dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Yanto. (red)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!
[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:23 WIB

Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:19 WIB

Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru