Pemimpin Umum/Redaksi, M. Nurullah RS : Jangan Kriminalkan Wartawan

- Redaksi

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Pimpinan Umum/Redaksi Pena Berlian dan Duta Lampung, M. Nurullah RS, sayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat dan preman mengancam-ancam wartawannya dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Belum lama ini beberapa wartawannya yang ada di Batam, Waykanan dan pulau Jawa mendapat ancaman oleh oknum aparat dan preman terkait pemberitaan.

Padahal, Kata Nurullah panggilan akrab M. Nurullah RS, Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, wartawan seharusnya jangan takut akan tuntutan hukum selama masih berjalan dalam kebenaran dan keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dan selama masih berjalan sesuai dengan kode etik jurnalis, wartawan masih akan tetap aman dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata yang Juga Sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI) pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga :  Paslon Pilpres Tawaran Dua Opsi 2024

Ia juga mengatakan, tindakan yang yang diberikan kepada wartawan seharusnya pada oknum jangan mengancam atau kriminalkan terlebih dalam bentuk hukuman pidana tapi lebih kepada sanksi denda atau ganti rugi atas tulisannya yang dirasakan menyalahi aturan.

Menurut dia, media yang dia pimpimpin sudah profesional dalam pemberitaan dan sudah mengedepankan pemberitaan yang faktual dan akurat, objektif serta tidak diskriminatif terhadap nara sumber baik agama, suku maupun golongan.

Menurut dia, kekebasan pers harus terus diperjuangkan karena kebebasan pers bukan sesuatu yang “taken for granted” (bisa diambil begitu saja), apalagi jatuh dari langit.

Baca Juga :  Pengurus KONI Kota Batu Masa Bakti 2022-2026 Resmi Dikukuhkan

“Saya menilai ada kecenderungan kriminalisasi karya-karya jurnalistik maupun perangkat hukum lainnya, serta tekanan-tekanan dari kelompok kelompok masyarakat lewat cara kekerasan yang harus disikapi dengan bijaksana,” katanya menambahkan.

Nurullah menjelaskan seperti pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Isi UU Pers, Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana,”tegasnya. (Leni)

Berita Terkait

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 22 November 2025 - 21:52 WIB

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB