Bandarlampung – Pimpinan Umum/Redaksi Pena Berlian dan Duta Lampung, M. Nurullah RS, sayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat dan preman mengancam-ancam wartawannya dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Belum lama ini beberapa wartawannya yang ada di Batam, Waykanan dan pulau Jawa mendapat ancaman oleh oknum aparat dan preman terkait pemberitaan.
Padahal, Kata Nurullah panggilan akrab M. Nurullah RS, Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, wartawan seharusnya jangan takut akan tuntutan hukum selama masih berjalan dalam kebenaran dan keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dan selama masih berjalan sesuai dengan kode etik jurnalis, wartawan masih akan tetap aman dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata yang Juga Sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI) pada Sabtu (17/9/2022).
Ia juga mengatakan, tindakan yang yang diberikan kepada wartawan seharusnya pada oknum jangan mengancam atau kriminalkan terlebih dalam bentuk hukuman pidana tapi lebih kepada sanksi denda atau ganti rugi atas tulisannya yang dirasakan menyalahi aturan.
Menurut dia, media yang dia pimpimpin sudah profesional dalam pemberitaan dan sudah mengedepankan pemberitaan yang faktual dan akurat, objektif serta tidak diskriminatif terhadap nara sumber baik agama, suku maupun golongan.
Menurut dia, kekebasan pers harus terus diperjuangkan karena kebebasan pers bukan sesuatu yang “taken for granted” (bisa diambil begitu saja), apalagi jatuh dari langit.
“Saya menilai ada kecenderungan kriminalisasi karya-karya jurnalistik maupun perangkat hukum lainnya, serta tekanan-tekanan dari kelompok kelompok masyarakat lewat cara kekerasan yang harus disikapi dengan bijaksana,” katanya menambahkan.
Nurullah menjelaskan seperti pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Isi UU Pers, Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana,”tegasnya. (Leni)