Polda Sumsel Tutup 10 Gudang Penampungan BBM Ilegal

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Palembang – Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menutup 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu (10/12/22).
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani mengatakan, ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

AKBP Tito Dani menyebutkan, penutupan dilakukan setelah personel kepolisian bersama instansi terkait pemerintah kabupaten dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir.

Baca juga: Polda Jatim Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Janda di Randuagung

Dalam inspeksi tersebut diketahui kepolisian menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa buah baby tank atau drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter.

Diberitakan saat ini polisi sudah mengantongi identitas para pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut, di antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Kemudian, pemilik gudang penampung BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir berinisial MAS, HD dan AN.

Baca Juga :  Ditemukan Sesosok Mayat laki–laki di Aliran Sungai di Jeneponto

“Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu,” jelas AKBP Tito lagi.

Untuk itu, karena para pemilik gudang mengaku dan tidak ditemukan jenis solar yang dimaksud maka kepolisian membuat surat tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada para pemilik gudang.

Namun demikian AKBP Tito memastikan, para pemilik gudang itu dalam pengawasan Subdit IV Tipidter dan bila terbukti melanggar akan dijerat secara hukum sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB