Terduga Penggelapan Dana KPM PKH, Sampai Saat Ini Belum Diperiksa APH

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Sampai berita ini di tayangkan ibu Diana dan pak RT belum juga di panggil dan di periksa oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang, bahkan korban semakin hari semakin bertambah, Selasa (13/09/2022).

Sejumlah nama tertulis dalam transaksi di rekening koran milik para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang selama ini tidak transparan.

Akibat bantuan PKH tidak pernah cair karena kartu ATM dipegang oleh ketua RT bernama ‘Surani’, KPM beramai-ramai cetak rekening koran di Bank.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, para KPM kaget mengetahui ada transaksi yang tidak mereka ketahui, serta tertulis beberapa nama yang bertransaksi.

Baca Juga :  Pengusaha Rokok Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Cukai Rokok Guna Membangun Ekonomi Nasional

Salah satu KPM yang bernama ‘Shuwamah’, yang kecewa tersebut bahkan sampai berharap kepada Presiden Jokowi, agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan kerugian mereka dapat dikembalikan.” kata Shuwamah, Kamis, (8/9/2022).

Pasca pemberitaan menyeruak RT Surani mulai ketar ketir, dikonfirmasi terkait masalah tersebut, RT ‘Surani’ mengatakan, bahwa , ” Kartu ATM tersebut sudah dikembalikan karena dirinya takut terlibat.” kata Surani, Kamis, (8/9/2022).

Ia juga mengaku hanya diperintah oleh oknum TKSK yang bernama ‘Diana’, Meski ATM ditangan Surani, namun dirinya tidak mengetahui pin nya, karena setiap penarikan dirinya menyerahkan lagi kepada pemdamping. Kata Surani. Kamis, (8/9/2022).

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukum pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH, Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga :  Jajal LRT Jabodebek, Presiden: Sangat Cepat dan Tanpa Masinis

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Wis 389 Her)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru