Terduga Penggelapan Dana KPM PKH, Sampai Saat Ini Belum Diperiksa APH

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Sampai berita ini di tayangkan ibu Diana dan pak RT belum juga di panggil dan di periksa oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang, bahkan korban semakin hari semakin bertambah, Selasa (13/09/2022).

Sejumlah nama tertulis dalam transaksi di rekening koran milik para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang selama ini tidak transparan.

Akibat bantuan PKH tidak pernah cair karena kartu ATM dipegang oleh ketua RT bernama ‘Surani’, KPM beramai-ramai cetak rekening koran di Bank.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, para KPM kaget mengetahui ada transaksi yang tidak mereka ketahui, serta tertulis beberapa nama yang bertransaksi.

Baca Juga :  Keputusan Bulat! LPSK Akhirnya Cabut Perlindungan Darurat Kepada Tersangka Bharada E

Salah satu KPM yang bernama ‘Shuwamah’, yang kecewa tersebut bahkan sampai berharap kepada Presiden Jokowi, agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan kerugian mereka dapat dikembalikan.” kata Shuwamah, Kamis, (8/9/2022).

Pasca pemberitaan menyeruak RT Surani mulai ketar ketir, dikonfirmasi terkait masalah tersebut, RT ‘Surani’ mengatakan, bahwa , ” Kartu ATM tersebut sudah dikembalikan karena dirinya takut terlibat.” kata Surani, Kamis, (8/9/2022).

Ia juga mengaku hanya diperintah oleh oknum TKSK yang bernama ‘Diana’, Meski ATM ditangan Surani, namun dirinya tidak mengetahui pin nya, karena setiap penarikan dirinya menyerahkan lagi kepada pemdamping. Kata Surani. Kamis, (8/9/2022).

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukum pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH, Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga :  APSB Datangi Kejati Sumsel Terkait Dugaan dugaan KKN di kabupaten, Muratara, PALI, dan Empat Lawang

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Wis 389 Her)

Berita Terkait

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi
Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WIB

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Berita Terbaru