Tuduhan Korupsi Dana BLT DD Terhadap Perangkat Desa Tanjung Muning, Agung Sakira; “Membuat Kami Sengsara”

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Tuduhan atas korupsi penyalagunaan dana BLT DD ini membuat kami tidak bisa hidup bersosialisasi dan bermasyarakat dengan tenang di Desa ini”, ujar Agung.

“kalau ada yang hajatan tidak datang jadi hujatan, kalau datang di jauhi, kami jadi serba salah padahal kami tidak sama sekali menggunakan uang BLT itu”Kepala Desa Tanjung Muning yang sekaligus sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus adalah bentuk rangkap jabatan dari bentuk terkecil dalam system pemerintahan Indonesia, yang kemudian memposisikan pelayanan public, pengabdian dan integritas pada urutan bukan utama, keluar dari kesepakatan janji yang diucapkan pada saat dilantik memegang jabatan tersebut.

Ujang Kurnawi yang harusnya mengajukan pemunduran diri pada saat akan dilantik menjadi Guru PPPK pada tanggal 28 April 2022, dikarenakan posisinya yang sudah menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Muning mulai tanggal 22 Desember 2021, seakan akan mengecilkan posisi jabatan seorang kepala desa dengan diam seribu bahasa, berbohong terhadap diri sendiri, dengan serakahnya kembali berjanji untuk bisa menjadi Guru Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perintah Pengunduran Diri Dari Jabatan Perangkat DesaDalam kondisi moral yang cenderung bertindak atas kepentingan diri sendiri, Kepala Desa Tanjung Muning Ujang Kurnawi pada tanggal 21 Maret 2022 mengeluarkan surat secara tertulis kepada Jumardi seorang perangkat desa TanjungMuning dengan jabatan Kadus I Desa Tanjung Muning, perihal penonaktifan darijabatannnya dikarenakan penyalagunaan dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA Januari 2020 – Desember 2021 dan indikasi pemalsuan tanda tangan. Surat tertulis berisi perintah mundur dari Ujang Kurnawi kepada perangkat desa ini juga dilakukan terhadap 7 orang perangkat desa lainnya, walau sebenarnya ke 8 perangkat desa yang dipaksa mundur dari jabatan perangkat desa nya di Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tersebut, seperti dalam sebuah skanario politik, dimana ke-8 orang perangkat desa tersebut hanya sebagai pelaksana atau anak buah yang tunduk kepada atasannya.

Perintah Pj Kepala Desa Tanjung Muning sebagai atasan para perangkat desa untuk melakukan tanda tangan palsu terhadap pencairan dana BLT DD tahun 2020-202, yang mana kemudian dana tersebut di pergunakan oleh Pj Kades secara utuh untuk sebuah kepentingan.Pertanggung jawaban Pj Kades Subran Lekat dalam konteks tuduhan korupsi dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA Januari 2020 – Desember 2021 dan pemalsuan tanda tangan yang berujung pada pemecatan ke-8 perangkat desa sekaligus anak buah Pj Kades Subran Lekat, seharusnya dipertanyakan dan dimintai keadilannya.

Perintah Pj Kades dan Tanda Tangan Palsu Penerima BLT DDPenelusuran khusus via phone call Komite Perjuangan Rakyat Biasa (KPRB) dengan beberapa perangkat desa yang dipaksa melakukan pemunduran diri terkait tuduhan korupsi penyalagunaan dana Bantuan Langsung Tunai sebesar ± Rp. 20 Juta rupiah dan tanda tangan palsu “kita di paksa untuk mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa dengan tuduhan korupsi penyalagunaan dana BLT DD tahun 2020-2021 dan indikasi tanda tanga palsu, padahal perintah tanda tangan palsu atas 8 KK masyarakat Desa Tanjung Muning ini berasal dari Pj Kepala Desa Tanjung Muning Subran Lekat, ada saksinya” jelas Agung Sakira, salah satu perangkat desa Tanjung Muning yang di paksa berhenti oleh Ujang Kurnawi. “Dari penjelasan sdr Subran Lekat, kegunaan dana BLT DD tahun 2020-2021atas pemalsuan tanda tangan 8 orang tersebut yaitu untuk babinkantibmas, pendamping Desa dan yang lain nya”, tambah Agung.

Kronologis Pemberhentian Perangkat DesaKronologis proses pemberhentian secara tidak hormat terhadap ke 8 Perangkat Desa yang dituduh melakukan penyalagunaan dana BLT DD tahun 2020-2021 masyarakat Desan Tanjung Muning dan indikasi tanda tangan palsu dapat diuraikan sebagai berikut ;1. Tanggal 11 Maret 2022; rapat yang dipimpin oleh babinkamtibmas di kantor Desa Tanjung Muning dihadiri oleh perwakilan Kecamatan, anggota BPD dan masyarakat yang diudang oleh Kepala Desa Tanjung Muning. Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB, semula diagendakan untuk membahas APBDes Desa Tanjung Muning kemudian berubah menjadi pembahasan soal penyalagunaan dana BLT DD Desa Tanjung Muning Tahun Anggaran Januari 2020 sampai Desember 2021 dan indikasi tanda tangan palsu, dan Kepala Desa meminta ke 10 perangkat desa yang terlibat untuk membuat surat pengunduran diri dalam tempo waktu 10 hari karena adanya masalah penyalagunaan dana BLT DD tersebut.

2. Tanggal 17 Maret 2022; perangkat desa Tanjung Muning dipanggil Camat Gunung Megang untuk ke kantor Camat terkait masalah dana BLT DD 2020-2021untuk apa saja kegunaannya. Yang kemudian dijelaskan oleh para perangkat desa bahwa perintah tanda tangan palsu terhadap 8 orang penerima BLT DD Desa Tanjung Muning 2020-2021 itu dari Pj Kades Tanjung Muning Subran Lekat untuk kepentingan babinkantibmas, pendamping desa, babinsa dan yang lain lain.

3. Tanggal 21 Maret 2022 ; rapat di kantor Desa Tanjung Muning yang dihadiri oleh Sekcam Gunung Megang, Kapolsek yang diwakilkan oleh babinkamtibmas, babinsa, kepala desa, ketua BPD dan anggota, pendamping desa serta masyarakat Desa Tanjung Muning. Rapat membahas soal korupsi penyalagunaan dana BLT DD 2020-2021 serta penandatanganan surat pengunduran diri dan penonaktifan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penyalagunaan dana BLT DD 2020-2021, dengan ancaman Kades Ujang Kurnawi bila para perangkat tidak mau tanda tangan mundur maka akan di bawa kerana hukum.

Baca Juga :  Dirasa Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Pada rapat tersebut perwakilan perangkat desa yang diminta mundur Ahmad Jamilisa yang juga selaku kadus II menyampaikan untuk mempelajari pengunduran diri dan meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan bukan karena tidak mau diberhentikan menjadi perangkat desa, karena soal pemberhentian perangkat desa ini apakah sudah sesuai dengan Permendagri No.67 Tahun 2017.

Yang kemudian dijawab oleh Kepala Desa Tanjung Muning Ujang Kurnawi, walau perangkat desa yang diminta mundur tidak menandatangani surat pengunduran diri, tapi sudah di non aktifikan dari perangkat desa Tanjung Muning.

4. Dari ke 10 orang perangkat desa yang diminta mundur karena indikasi tanda tangan palsu atas penyalagunaan dana BLT DD Desa Tanjung Muning Tahun Anggaran Januari 2020 sampai dengan Desember 2021, hanya 8 orang yang diminta menandatangani surat pemunduran diri, sedangkan 2 orang lagi tetap di gunakan tenaganya dengan menjadi perangkat desa.“

Ada 135 Kepala Keluarga di Desa Tanjung Muning yang menerima BLT DD 2020-2021dan dari jumlah tersebut hanya 127 KK saja yang menerima tiap bulannya, sedangkan 8 KK lagi tidak diberikan yang kemudian tiap bulannya dibuatkan tanda tangan palsu untuk diambil”, jelas Agung, dan kami tidak sepeserpun menggunakan uang itu semuanya kami serahkan kepada Pj Kades, sedangkan perintah untuk tanda tangan palsu itu juga perintah nya”, tambah Agung Sakera yang kerap dipanggil kang Saker.

Rangkap Jabatan dan Penyalagunaan JabatanPermasalahan rangkap jabatan Kepala Desa sekaligus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus juga terjadi di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, bahkan ada dugaan Camat Gunung Megang Ardiansyah, S.Sos yang terlibat dalam jual beli jabatan dalam perangkat desa di Kecamatan Gunung Megang serta dugaan melindungi Kades yang juga rangkap jabatan sebagai Guru PPPK di SMP 4 Gunung Megang, masalah ini sempat membuat terjadinya aksi massa dari masyarakat Desa Tanjung Terang pada tanggal 20 September 2022 ke kantor Bupati Muara Enim, yang menuntut dugaan Camat Gunung Megang yang melakukan jual beli jabatan perangkat desa.

Rangkap jabatan Ujang Kurnawi sebagai Kepala Desa Tanjung Muning sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus Guru di SMP 4 Gunung Megang sudah terjadi lebih dari 5 bulan, dan selama itu juga kecendrungan pelanggaran aturan dan potensi tindakan korupsi dapat terjadi.

“Tuduhan atas korupsi penyalagunaan dana BLT DD ini membuat kami tidak bisa hidup bersosialisasi atau bermasyarakat dengan tenang di Desa ini”, ujar Agung “kalau ada yang hajatan tidak datang jadi hujatan, kalau datang di jauhi, kami jadi serba salah padahal kami tidak sama sekali menggunakan uang BLT itu” kembali Agung menegaskan.

“Kami juga mempertanyakan soal moral terhadap potongan uang PK atas nama Habil Watab yang mendapatkan upah dari Pertamina Bel 35 Tanjung Muning sebesar Rp.750.000 setiap bulan, yang kemudian di potong Rp.250.000 perbulannya oleh Kepala Desa Tanjung Muning Ujang Kurnawi”,

kembali Agung menambahkah. “Gaji PK (Penjaga Keamanan) setiap bulannya diberikan kepada Kepala Desa oleh PT.Pertamina yang kemudian Kades memberikannya kepada masyarakat yang menjadi PK, dalam hal ini saudara Habil Watab tidak terima haknya dipotong tanpa kejelasan”, pungkas Agung Sakira.

Pengembalian Dana BLT DD 2020-2021Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)dari Dana Desa (DD) Desa Tanjung Muning Tahun Anggaran Januari 2020 sampaiDesember 2021 yang diambil dari 8 kepala keluarga masyarakat Desa Tanjung Muning melalui pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh 8 perangkat desa atas perintah Pj Kepala Desa Tanjung Muning, dan kemudian dana BLT DD tersebut di serahkan kepada Pj Kades, akhirnya dikembalikan kepada si penerima manfaat atau dalam hal ini ke 8 KK masyarakat Desa Tanjung Muning yang pengembaliannya dilengkapi dengan berita acara serta photo langsung terhadap penyerahanannya.

Para ke-8 KK penerima manfaat BLT DD Desa Tanjung Muning TA Desember 2020-Januari 2021 yaitu : 1. Suharmin (Dsn.II Tanjung Muning), 2. Hosiah/Ikmaludin (Dsn.II Tanjung Muning), 3.Ishak/Caklan (Dsn.I Tanjung Muning), 4.Mutahidin (Dsn.II Tanjung Muning), 5.Ropbbi Kardopes/Nurdiani (Dsn.I Tanjung Muning), 6.Takdir (Dsn.II Tanjung Muning), 7.Syarkawi (Dsn.I Tanjung Muning), 8. Andri Juliansyah (Dsn.I Tanjung Muning).

Para penerima manfaat tersebut pada tanggal 13 April 2022 hari Rabu menandatangani surat pernyataan dan table tanda terima yang isinya menerangkan;
1. Bahwa benar sudah menerima dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA Januari 2020 sampai Desember 2021 sebesar Rp. 300.000/bulan dari Pemerintah Desa Tanjung Muning.

2. Apabila dikemudian hari ada kekeliruan dan kekurangan dalam penyaluran BLT di Desa Tanjung Muning TA 2020 sampai dengan 2021, maka akan diterima dan tidak akan menuntut atas kekeliruan maupun kekurangan dalam pembagian BLT di Desa Tanjung Muning untuk periode Januari 2020 sampai Desember 2021.

3. Surat Pernyataan dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun maupun Pemerintah Desa Tanjung Muning periode tahun 2020 sampai 2021.4. Masing-masing Surat Pernyataan di saksikan serta bertanda tangan oleh, Abu Yamin (Sekcam), Ujang Kurnawi (Kades ) Musafir Kelana (babinkantibmas), Budianto (ketua BPD)5. Total dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA Januari 2020 sampai Desember 2021 yang diterima ke-8 KK tersebut sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Yang menyerahkan dana Subran Lekat, SE NIP. 197806132007011005 mengetahui an. Camat Gunung Megang Abu Yamin, SH NIP. 197908162008011004 “Penyerahan dana BLT DD Desa Tanjung Muning Tahun 2020 – 2021 oleh Subran Lekat kepada ke 8 KK penerima BLT DD, itu menegaskan kalau dana BLT tersebut memang diterima oleh Subran Lekat yang pada waktu menjadi Pj Kades Tanjung Muning”, kembali Agung menerangkan, “dan jika dana BLT DD tersebut kami (ke-8 perangkat desa) yang menyalahgunakan atau mengkorupsinya, lantas kenapa harus dikembalikan oleh Pj Kades waktu itu sdr Subran Lekat”, tambah Agung kembali.

Baca Juga :  Humanis, Operasi Zebra Semeru 2022 Polisi di Gresik Berbagi Helm Gratis

Pembersihan Nama Dari Tuduhan KorupsiSebagaimana dipelajari oleh KPRB surat pernyataan penerimaan BLT DD Desa Tanjung Muning Tahun Anggaran Januari 2020 sampai dengan Desember 2021 sebanyak 8 surat lengkap tanda tangan diatas materai serta table tanda terima yang juga ditanda tangani masing masing penerima BLT DD. Lalu bukti lainnya berupa photo photo pada saat penerimaan uang.

Kami ingin ada pembersihan atas nama kami yang dituduh melakukan korupsi atau penyalagunaan dana BLT DD Tanjung Muning tahun 2020-2021, yang telah membuat kami dan keluarga kami dikucilkan dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat di Desa Tanjung Muning”, kembali Agung Sakira menegaskan, “hidup keluarga kami ber delapan sudah berat dikarenakan tidak ada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami masing masing, ditambah lagi tuduhan korupsi yang membuat kami semakin menderita, pokoknya nama kami harus dibersihkan dari tuduhan korupsi oleh pemerintah Desa Tanjung Muning saat ini”, tutup Agung Sakira dengan suara lantang tetapi lirih.

Menjadi pertanyaan sederhana yang disampaikan oleh coordinator Komite Perjuangan Rakyat Biasa Yoga Aldo Novensi “Kalau memang pemberhentian dari jabatan perangkat desa dikarenakan penyalagunaan dana BLT DD Desa Tanjung Muning TA 2020 – TA 2021 dan indikasi tanda tangan palsu, maka seharusnya jumlah perangkat desa yang berhenti itu ada 10 orang”, jelas Yoga,

karena terindikasi, yang melakukan tanda tangan palsu agar dapat mencairkan dana BLT DD atas nama 8 orang masyarakat Desa Tanjung Muning itu ada 10 orang perangkat desa, nah dari 10 orang tersebut 2 orang tetap di pergunakan sebagai perangkat desa, kades yang pake seperti pilih-pilih”, tambahnya.Yoga Aldo Novensi kembali menegaskan”kami KPRB, sangat konsen atas permasalahan rangkap jabatan Kades merangkap PPPK ini, karena hal ini banyak terjadi di Sumatera Selatan ini, kalau dalam kasus Desa Tanjung Muning ini kami menduga ada keterhubungan secara politik antara Pj Kades dengan Kades yang terpilih”, jelas Yoga dengan serius.

soal rehabilitiasi atau pemulihan nama baik para perangkat desa atas tuduhan korupsi penyalagunaan dana BLT DD ini harus dilakukan, kasihan mereka dizolimi karena perbuatan yang bukan atas inisiatif mereka sendiri”, sahut aktivis UIN ini.

Bangla jabatan jong Kungwi sebagai kepara Desa forging Muning kogus Pegawai Pemeritati dengan Perjanjian khusus Guru SMP4 Gunung Megong sudah jadi lebih dari 5 bulan, dan mau juga tecendungan pelanggaran aturan dan DO W membuat kami tidak bao haup bersosialios atau bermasyarakat dengan tenang di Desain, ujar Agung.

kalau ada yang hajatan tidak datang jadi hujatan kalau datang di jauh kam ja serba salah padahal kami tidak sama sekal menggunakan wang BT kambal Agung menegaskan kami kus mempertanyakan soal moral lemodop potongan uong PK atas nama Hot Wat yang mendapatkan upah dan Pertamina be 35 Tanjung Muring sebesar Rp750000 elop buan yang semudian di potong Rp.250.000 perticiannya oleh Kepala Da Tanjung Ming Wang Kurawa Agung menambahkah Gof PE (Penjaga Keamanan setiap bulannya diberkan kepada Kepala Desa oleh PT Pertamina yang kemudian Kades memberkannya kepada masyarakat yang menjadi Padam hatin saudara Hati Wanab tidak terma haknya dipotong tanpa kejelasan, pungkas Aging.

Pengembalian Dana BLT OD 2020-2021

Dona Bantuan Langsung tunai di Dana Desa (00) Desa Tarung Muring Tahun Anggaran Januari 2020 sampoDesember 20121 yang diambil dan tepala karga masyarakat Desa Torging Muning melalui pematuan tanda tangan yang lakukan oleh perangkat desa atal perintah P Kepala Desa Tanjung Muning dan kemudian dana BL-00 tersebut di seranian kepada y todos, akhiya akambakan kepada si penerima manfaat atau dalam hal in ke & KK masyarakat Desa Tanjung Muning yang pengembalannya dengkap dengan benta acaro serta photo langsing terhadap penywahana

Para penerima mantoat BUT DO Desa farung Muring TA Desember 2020-Januari 2021 yatu: 1, Juhamin (Dularjung Muning). 2. Hosiah/kmaudin (int farung Muning. Shax/Calon Dan Tanjung Muning) 4Muahidin (Din Torgung Muning apbt Koopes/Nurdani Dini Tanjung Muning. Tode Tanjung Muning 7.5yarkawi Dus Tanjung Muningal, And Joyoh (Din. Tanjung Muningl Para penerima mortaat tembut pada tanggal 13 Apt 2022 hon lau menandatangani surat pernyataan don table tanda terma yang isinya menerangkan

T. Bahwa benda sudah menerima dona B CO Desa Tanjung Muning TA Januar 2020 pmpol December 2001 sebesar Rp 300.000/pulan dat Pameran Desa fanjung Muning.

2. Apopka dimution hai oda kakskuan dan kekurangan alam penyalur BL Desa farung Muning TA 20120 sampai dengan 2021, moka akan dirima dan tidak akan menuntut alas sekatuons moucun kekurangan dalam pembagian BLTDena Tarung Muning untuk periode Januari 2020 sampai Desember 2001. (OCHA)

Berita Terkait

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Berita Terbaru