LEBAK – Aktivis Barisan Rakyat Lawan Koruspi (Baralak) Indonesia geruduk Kantor BPN Kabupaten Lebak, Kamis (1/9/2022). Kedatangan Baralak ke Kantor BPN Lebak untuk menanyakan nasib ratusan sertifikat masyarakat yang sampai saat ini belum juga selesai hingga 4 tahun. Setelah diserahkan oleh masyarakat Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten yang terkena pembebasan Jalan Tol Serang- Panimbang kepada BPN Lebak atau tim sembilan.
“Kinerja BPN Lebak harus kami keritisi dengan keras dan jelas. Mengingat, itu buku sertifikat masyarakat khusunya warga Desa Tambak Baya, mereka (Masyarakat) dari tahun 2018 sudah meneyerahkan ke BPN, artinya BPN itu berserta tim sembilan yah. Tapi karena kita berbicara Sertifikat, berarti BPN lah sebagai liding sektornya. Namun herannya, hingga saat ini nasib sertifikat masyarakat itu tidak jelas dan sertifikatnya pun ntah dimana kami semua tidak tahu,” tegas Yudistira Ketua Umum Baralak Indonesia pada awak media usai audensi.
Yudistira menganalisa bahwa disana ada upaya-upaya pemufakatan di antara mereka dalam hal ini yaitu tim sembilan. Sehingga pembuatan sertifikat yang seharusnya 14 hari itu diduga mandeg hingga 4 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jelas, toh wajar jika kita aktivis Baralak menduga kuat ini ada upaya menggelapan terhadap buku sertifikat masyarakat tersebut. Karena kami semua tidak tahu dimana keberadaannya dan kami juga mencium adanya aroma kurang sedap dalam proses pembuatan sertifikat tersebut,” kata Yudistira.
Seharusnya, kata Yudistira, BPN dapat lebih propesional dalam menjalankan foksinya sebagai pelaksana atau kewenangannya dalam hal pertanahan di Kabupaten Lebak. Jika hak sertifikat tanah masyarakat seharusnya sudah selesai namun hingga saat ini juga masih mandeg, artinya, kata Yudis, patut di duga bahwa BPN Lebak telah lalai dalam tugasnya.
“Jelas ini ada yang lalai dalam melaksanakan tugasnya. Karena menurut aturan 14 hari setelah pendaftaran buku tersebut sudah harus selesai, tapi kenyataannya ini hingga 4 tahun srtifikat tersebut belum juga selesai. Jangan kan selesai, kami juga di waktu audiensi tidak di kasih tahu dimana semua buku sertifikat masyarakat tersebut. Kami tidak tahu mereka motifnya apa, tapi patut kami duga, ada yang mencari keuntungan dalam pengurusan sertifikat tersebut,” pungkasnya.
Yudistira juga mengaku kecewa kepada Kepala Kantor BPN Lebak yang dinilai meminta Kantor BPN Lebak di demo.
“Di ajak persuasif, eh malah pengen di demo, kita sih ok, dalam waktu dekat akan kita demo. Kita juga sudah siapkan masyarakat yang kena dampaknya. Intinya kita aktivis Baralak Indonesia berbicara fakta dan sesuai data. Bila perlu nanti kita akan demo ke Kantor BPN Pusat dan bersyurat ke Presiden Joko Widodo,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Lebak Agus Sutrisno menjelaskan, mengenai persoalan tersebut harus diketahui dulu awal mulanya karena itu soal pengadaan tanah. Dimana kata ia bahwa tanah masyarakat terkena pembebasan Jalan Tol Serang- Panimbang.
“Jadi ini kan pengadaan tanah untuk jalan tol yang mengenai tanah masyarakat yang tanahnya itu yang sudah bersertifikat. Itu sebenarnya simpel dan sederhana. Kita lakukan splitsing, kita lakukan pencatatan pemisahan sebagian dari sertifikat induknya,” kata Agus.
“Misalnya, kalau tadi yang dibilang 1800 tanah masyarakat yang kena hanya 800 kan masih ada sisa 1000, nah, itu harus kita lakukan pencatatannya. Karena sertifikatnya tercatat bahwa tanahnya itu tinggal 1000 lagi dan itu harus kita catat dan memang itu harus ada sertifikat yang aslinya. Jadi gk bisa Foto Copy nya. Karena harus dilakukan pencatatan. Sekarang yang jadi masalah kok lama, kenapa lama, dan saya juga sebelumnya sampaikan, kalau memang itu terlalu lama juga sebenarnya gak boleh. Karena memang sertikat itu menjamin kepastian hukum atas tanahnya,” lanjut Agus.
“Dan tanah masyarakat akan menjadi tidak pasti kalau gak pegang sertifikat. Saya juga setuju, dan memang masyarakat wajib menanyakan hal itu. Jadi kalau yang disampaikan temen temen mewakili masyarakat jadi ya memang wajar, karena masyarakat butuh kepastian,” kata Agus.
Lanjut Agus, untuk pembebasan tanah Jaln Tol Serang- Panimbang tersebut bukan hanya dipegang oleh BPN Lebak, namun ada beberapa pihak lain yang memiliki tugas dan kewajiban.
“Untuk pengadaan tanah memang ketuanya Kepala Kantor BPN. Tetapi ada tugas dan kewajiban pihak lain seprti ada PPK ada Wika, mereka itu punya tugas masing masing yang ada kaitannya dengan pengadaan tanah Jalan Tol tersebut,” ungkapnya.
“Karena kwajiban untuk mencatat itu dari PPK, dia harus mendaftarkan terlebih dahulu, setelah dia daftar baru saya melaksanakan splitsing itu. Kemarin saya sudah tanyakan ke PPK,” sambung Agus.
“Jadi secara keseluruhan pengadaan tanah tersebut yang harus di catat seperti itu ada 800 bidang, itu sudah ada yang selesai dan khusus yang di Desa tambak Baya itu, dia janji dua minggu kedepan baru mau daftar. Saya sudah bilang ya segera daftar. Tapi dia sesegera mungkin katanya akan mendaftarkan. Kalau dia sudah daftar ya saya akan lanjutkan, ” tuntasnya. (Red)