Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Dialog RUU KUHP

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui 33 Kantor Wilayah se￾Indonesia menggelar kegiatan “Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP” pada Selasa (27/9). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi seluruh elemen publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional.

“Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden RI yang bertujuan untuk
memfasilitasi partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP. Untuk Sumatera Barat, kegiatan Dialog RUU KUHP ini di gelar di 3 tempat yaitu Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo Padang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.

Dialog RUU KUHP ini difasilitasi Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti oleh 126 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, Pemerintahan Daerah, mahasiswa dan akademisi.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melalui para Penyuluh Hukum kami turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP melalui kegiatan dialog untuk mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif,” lanjut Kakanwil.

KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda. KUHP sebagai produk hukum abad ke-17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.

Baca Juga :  Exiters 2022 SMANTIC, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Kakanwil Kemenkumham Sumbar berpesan agar semua peserta Dialog Publik ini turut berperan aktif dalam memberikan sumbangsih dan pemikiran maupun gagasan. Diharapkan dengan adanya Dialog Publik ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan Hukum Pidana yang di tuangkan dalam Rancangan Kirab Undang-undang Hukum Pidana Nasional dengan Paradigma Modern, yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. (Red)

Berita Terkait

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp17.881, Tekanan Global Belum Mereda
Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa
Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi
Benefit Kuliah di Australia: Kampus Top dan Prospek Karir Cemerlang
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:08 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp17.881, Tekanan Global Belum Mereda

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:26 WIB

Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:54 WIB

Benefit Kuliah di Australia: Kampus Top dan Prospek Karir Cemerlang

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB