Sidang Gugatan PMH, 18 Orang Nasabah Terhadap PT.Asuransi Jiwasraya Memasuki Tahap Pembuktian

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Sidang ke 9 dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh para penggugat, Nonviani Mawardi, dkk, terhadap PT.Asuransi Jiwasraya memasuki tahap pembuktian.

18 orang nasabah penggugat didampingi advokat Ujang Kosasih,S.H ,menyerahkan bukti-bukti atas pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,alat bukti yang diserahkan ke majelis hakim tidak kurang dari 90 alat bukti yang diajukan .

90 alat bukti yang diajukan diantaranya adalah bukti yang paling telak polis yang telah jatuh tempo dimana Asuransi Jiwasraya seharusnya pada tahun 2019 memberikan hak-hak Nasabah namun kenyataannya sampai detik ini tidak diberikan kerugian para penggugat mencapai Rp.31.000.000.000,- (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah).

“Para penggugat berharap kepada majelis hakim agar putusan nanti dapat mencerminkan rasa keadilan terhadap para penggugat, mengingat para penggugat adalah merupakan nasabah perusahaan BUMN. ” kata Ujang Kosasih,S.H., saat di konfirmasi awak media usai sidang Senin, (17/10/2022) .

“Dalam perkara tersebut, beberapa pihak juga ikut ditarik sebagai tergugat, seperti Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa Bank yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan.” tegas Ujang Kosasih.

Baca Juga :  Ciptakan Sejarah, Upacara HUT TNI ke-77 Digelar di Alun-alun Rangkasbitung

“Mereka digugat berdasarkan kesalahan masing-masing yang tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.” jelasnya.

Setelah pembuktian penggugat, persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin, (24/10/2022) masuk pada pembuktian para tergugat.” pungkas Ujang Kosasih. (LAG/RED)

Berita Terkait

Duel Klasik MU vs Leeds United, Siapa Lebih Perkasa di Premier League 2026?
Dua Buku Lahir dari Tanah Rantau, Nikmat Harahap Mengubah Perjuangan Menjadi Karya
Review Buku Kopimatcha – Ketika Dua Orang Berbeda Menemukan Rasa yang Sama
WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi
Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Duel Klasik MU vs Leeds United, Siapa Lebih Perkasa di Premier League 2026?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Dua Buku Lahir dari Tanah Rantau, Nikmat Harahap Mengubah Perjuangan Menjadi Karya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Review Buku Kopimatcha – Ketika Dua Orang Berbeda Menemukan Rasa yang Sama

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WIB

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Berita Terbaru

Edukasi

Ampuh! Persiapan Ujian HSK 4 Mandarin yang Wajib Dilakukan

Senin, 26 Okt 2026 - 15:52 WIB