Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Prioritas Untuk Percepatan Pencapaian Tujuan SDGs Desa

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANESIA.COM // ARTIKEL//OPINI_ Secara garis besar Permendes 8/2022 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023, adalah diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, seperti yang dikutip dari laman sosmed Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI, Ahmad Imam Sukri, hari ini, Jum’at (21/10/2022).

Menurutnya, Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini, yang meliputi:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
dan
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
a. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. Pengembangan Desa wisata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional Sesuai kewenangan Desa meliputi:
a. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
b. Ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. Pencegahan dan penurunan stunting;
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
g. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
h. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
i. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Satu Unit Mobil Box Terguling di Jalanan Raya Alternatif Cileungsi- Cibubur, Pihak Kepolisian Lakukan Evakuasi

3. Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa meliputi:
a. Mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
b. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BLT DD dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Baca Juga :  Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah sebagai
berikut:

a. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
c. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem di Desa dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong.

Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem ditentukan dengan kriteria :
a. bertempat tinggal di wilayah Desa;
b. diputuskan melalui Musyawarah Desa;
c. ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
d. diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.

(Team Solider Group)

Berita Terkait

Dua Buku Lahir dari Tanah Rantau, Nikmat Harahap Mengubah Perjuangan Menjadi Karya
Review Buku Kopimatcha – Ketika Dua Orang Berbeda Menemukan Rasa yang Sama
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp17.881, Tekanan Global Belum Mereda
Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa
Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi
Benefit Kuliah di Australia: Kampus Top dan Prospek Karir Cemerlang
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Dua Buku Lahir dari Tanah Rantau, Nikmat Harahap Mengubah Perjuangan Menjadi Karya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Review Buku Kopimatcha – Ketika Dua Orang Berbeda Menemukan Rasa yang Sama

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:08 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp17.881, Tekanan Global Belum Mereda

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:16 WIB

Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa

Berita Terbaru

Bisnis

Panduan Memilih CCTV untuk Apartemen

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:09 WIB