Kajati Aceh Launching Restorative Justice di Agara (Kutacane)

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Kutacane,- Kejaksaan Tinggi Aceh (KAJATI) Bambang Bachtiar SH MH meresmikan gedung Bale Sepakat Segenap Restorative Justice di kantor Camat Lawe Bulan, Senin (28/11)2022.

Rumah Restorative Justice dengan Nama Bale sepakat Segenep, Louching di Kabupaten Aceh Tenggara.(Kutacane)

Selain Menlauching Rumah Restorative Justice Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stunting di Kabupaten Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kesempatan Bambang Bachtiar SH MH menyampaikan program restorative Justice program unggulan di kejaksaan yaitu upaya penuntutan berdasarkan keadilan kooperatif di dalam aturan internal di kejaksaan telah diatur di dalam peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga :  Diduga Memalsukan Ijajzah, Perangkat Desa Akan Di Laporkan Di Polres Nias

Selanjutnya bahwa kegiatan ini, event perdana dilakukan di Aceh Tenggara, adalah dua-duanya untuk kepentingan masyarakat di Aceh Tenggara.ujar pak Bambang.

Dikatakan Bambang juga bahwa Rumah Restorative Justice, tentunya menjaga harmonisasi antara kearipan lokal umumnya di Aceh terkhusus di Aceh Tenggara, sehingga tidak bertentangan. paparnya.

Lebih lanjut katanya bahwa semua kasus pidana tidak harus semua serta Merta di persidangan melainkan dengan Pakat musyawarah. Karena kalau kita lihat latar belakang kenapa ada Restorative rata-rata rutan atau lapas yang ada dari Sabang sampai Merauke umumnya sudah over kapasitas. Ujar Bambang sehingga inilah dasarnya rumah restorative justice ini, kata kajati ini, ucap nya lagi.

Baca Juga :  DPC PBB CILEGON DIRAKOWIL DPW PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI BANTEN TARGETKAN 4 KURSI DI TAHUN 2024

Semetara itu bahwa keberadaan rumah restoratif ini bukan hanya seremonial belaka hari ini saya resmikan tetapi tidak ada kegiatannya saya minta betul-betul dimanfaatkan semaksimal mungkin keberadaannya sehingga dapat di manfaatkan oleh para pencarian Keadilan. paparnya.

Oleh karena itu tutupnya bahwa sampai saat ini terjadi di Aceh Tenggara, tercatat Hampir di Atas 130 Kasus yang telah di kerjakan oleh Kajari Aceh Tenggara. Tangkas Bambang mengakhiri komentarnya. (Sadikin)

Berita Terkait

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi
Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WIB

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Berita Terbaru